SuaraCianjur.id- Jelang vonis bagi para terdakwa dalam kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir J alias Nofriansyah Yosua Hutabarat, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD percaya dengan keputusan hakim.
Mahfud MD yakin kalau keputusan hakim dalam menjatuhkan vonis kepada pada terdakwa Ferdy Sambo khususnya akan adil.
"Saya percaya hakim bisa membaca denyut-denyut keadilan yang disuarakan Kejaksaan maupun oleh publik oleh masyarakat," ungkap Mahfud MD kepada wartawan saat menghadiri Rapat Pimpinan Penyampaian Arah Kebijakan Lembaga Ketahanan Nasional (Lemhannas) RI Tahun Anggaran 2023 bertajuk "Transformasi Lemhannas RI 4.0" di Gedung Pancagatra Lemhannas RI, Jakarta, Rabu (1/2/2023).
Mahfud MD mengatakan, berdasarkan pemantauannya dalam persidangan Ferdy Sambo cs berjalan dengan baik. Dia menilai kalau hakim dan jaksa sudah bekerja secara profesional.
"Selama pantauan saya terhadap jalannya sidang ini hakimnya cukup profesional. Jaksa juga, pengacaranya juga. Sehingga masyarakat tinggal menunggu sekarang mana putusan yang dianggap adil oleh hakim," jelas Mahfud MD.
Mahfud MD mengenal sosok hakim yang memimpin jalannya persidangan. Dia sangat yakin kalau hakim bisa menjatuhkan vonis secara adil, tanpa ada pengaruh tipuan perdebatan dalam persidangan.
"Hakim itu punya pengalaman, debat - debat kayak gitu sudah makanan sehari hari. Tidak akan terpengaruh oleh tipuan-tipuan perdebatan yang faktanya tidak bisa dipertanggungjawabkan. Saya tahu hakimnya, saya kenal," kata dia.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa (17/1) kemarin memberikan tuntutan kepada Ferdy Sambo dengan pudan penjara seumur hidup.
Suami dari Putri Candrawathi sekaligus dalang dalma kasus kematian Brigadir J ini terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Di samping itu, Sambo juga dinyatakan terbukti melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (*)
Baca Juga: Ada Bahan Pokok Makanan di Rumah Dinas Bekas Ferdy Sambo, Febri Diansyah Minta Garis Polisi Dilepas
Sumber: Suara.com / Antara
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Pompa Air Paling Bagus dan Awet Merk Apa? Ini 4 Pilihan Terbaik Versi Review Pengguna
- Ciri-Ciri Sepatu Berbahan Kulit Babi, Kenali sebelum Membeli
- 4 Rekomendasi Tablet Mini Serbaguna: Nyaman Digenggam, Muat Tas Kecil
- 5 HP Murah Terbaru Penyimpanan Lega Juni 2026: Memori 256 GB, Baterai 8.100 mAh
- Viva Sunscreen Foundation SPF Berapa? Banyak Dapat Review Positif dari Pengguna
Pilihan
-
Salah Sasaran Evaluasi: Menilai Program MBG Lewat Respons Anak Itu Absurd
-
Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!
-
Bukan Sekadar Karaoke, Orutaku Club Jadi Mesin Waktu Bagi Wibu Generasi 90-an
-
Kejagung Tetapkan Glory Harimas Sihombing Tersangka, Dugaan Jual Beli Titik Dapur MBG Terungkap
-
Wamensesneg Terluka Kena Batu, Kivlan Zen Berdarah Saat Eksekusi Hotel Sultan GBK Ricuh
Terkini
-
Fakta Menarik Trofi Emas Piala Dunia: Pernah Dicuri, Bukan Milik Sang Juara
-
Rano Karno: Indonesia Saat Ini Butuh Keberanian Bung Karno
-
Tecno Spark 50 Pro Hadir Bawa Sensor Sony LYTIA 600, Siap Gebrak Pasar Indonesia
-
Kecelakaan Beruntun di Tol Becakayu, Toyota Altis Diduga Hilang Kendali dan Tabrak Dua Mobil
-
Megawati Hadiri Bung Karno Festival 2026, Duduk Berdampingan dengan Pramono Anung
-
3 Calon Pemain Naturalisasi yang Kemungkinan Tak Dilirik John Herdman ke Timnas Indonesia
-
Silsilah Keluarga Roy Suryo, Keturunan Keraton Mana?
-
Sinopsis Toy Story 5, Usaha Woody dan Mainan Hidup Lawan Kehadiran Gadget
-
Dicap Terlalu Mahal, TVRI Bongkar Alasan Hak Siar FIFA Rp1,3 Triliun
-
Mobil Listrik Toyota Sekaliber Fortuner Hadir, Harga Mulai Rp300 Jutaan