SuaraCianjur.id- Apa yang sudah dilakukan oleh mantan Kasubnit I Subdit III Dittipidum Bareskrim Polri Irfan Widyanto yang terjerat kasus obstruction of justice dalam perkara tewasnya Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J mencoreng Polri.
Jaksa yang menyampaikan hal itu ketika sidang dengan agenda replik dalam di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (6/2/2023).
Mantan anak buah Ferdy Sambo sudah melakukan hal yang membuat citra dan nama Polri tercoreng.
"Bahwa penuntut umum telah mempertimbangkan perbuatan dan peran terdakwa dalam tindak pidana yang dibuktikan, dan penuntut umum berpendapat perbuatan terdakwa tersebut telah mencoreng citra penegak hukum khususnya kepolisian Republik Indonesia," ucap Jaksa dalam sidang.
Jaksa pun meinta kepada hakim persidangan untuk mengesampingkan pleidoi atau nota pembelaan yang disampaikan oleh terdakwa.
Jaksa juga meminta kepada Majelis Hakim untuk memeberikan vonis hukuman kepada Irfan sesuai dengan tuntutan yang dilayangkan oleh Jaksa Penuntut Umum.
"Berdasarkan keseluruhan uraian tersebut menurut hemat kami, perbuatan terdakwa Irfan Widyanto telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah, melakukan tindak pidana dengan sengaja atau tanpa hak melawan hukum melakukan tindakan apapun yang berakibat terganggunya sistem elektronik," jelas JPU.
"Pada prinsipnya kami selaku JPU tetap pada tuntutan kami tersebut," jelas Jaksa menambahkan.
Irfan dalam perkara ini memiliki peran dalam pengambilan dan mengganti DVR CCTV di kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Baca Juga: Gara-gara Chuck Putranto Lakukan ke Irfan Widyanto Hakim Sidang Dibuat Jengkel Soal DVR CCTV
Seperti yang diketahui, kalau rekaman CCTV di lokasi kejadian merekam detik-detik eksekusi yang diotaki oleh Ferdy Sambo kepada Brigadir J
Irfan dalam sidang sebelumnya sudah dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan hukuman pidana satu tahun penjara.
Irfan yang merupakan lulusan terbaik Akpol tahun 2010 dan meraih Adhi Makayasa dituntut juga oleh Jaksa untuk menbayar denda sebesar Rp10 juta.
Sementara itu, kuasa hukum Irfan Widiyanto mengatakan kalau replik Jaksa berisi pengulangan analisa yuridis, sebelumnya telsah disampaikan dalam sidang tuntutan.
"Kami menghargai replik setelah kami menyimak bersama sama tadi, tidak ada hal yang substansial. Isinya hanya pengulangan dari surat tuntutan, oleh karena itu kami tetap pada pembelaan," terang kuasa hukum Irfan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (6/2/2023).
"Iya kami mohon putusan seadil-adilnya," kata tim kuasa hukum Irfan.
Majelis hakim langsung menetapkan kalau sidang vonis untuk terdakwa Irfan direncanakan akan digelar pada tanggal 24 Februari 2023. (*)
Sumber: Suara.com
Tag
Berita Terkait
-
Ajukan Diri sebagai Amicus Curiae, Ini 5 Alasan Aliansi Akademisi Bela Richard Eliezer
-
PN Jaksel Didatangi Puluhan Rekan Angkatan Bharada E dari Brimob saat Pledoi, Kejujuran di Atas Segalanya
-
Anak Ferdy Sambo Cerita Rasa Jatuh Cinta Sampai Mau Pingsan Akibat RM BTS, Trisha Eungelica Ngaku Jadi ARMY
Terpopuler
- 4 HP realme dengan Chipset Snapdragon dan RAM 8 GB Termurah Juni 2026
- HP Rp1,5 Jutaan yang Bagus Merek Apa? Ini 5 Rekomendasi Terbaik David GadgetIn
- 5 Kulkas 1 Pintu Anti Bunga Es dan Hemat Listrik, Harga Mulai Rp1 Jutaan
- Tok! Panja DPR Sepakati RUU Polri: Usia Pensiun Bintara 59 Tahun, Perwira 60 Tahun
- Resmi! Chatib Basri Dapat Jabatan Baru Hari Ini
Pilihan
-
Anaknya Terlibat di Program MBG, Wamenaker Afriansyah Noor Beri Penjelasan Usai Namanya Terseret
-
Namanya Terseret Isu Dugaan Korupsi BGN, Yahya Golkar: Semua Anggota Komisi IX DPR Tak Terlibat!
-
Perhatian! Harga Pertamax Naik Jadi Rp 16.250/Liter
-
Susunan Pemain Timnas Indonesia vs Mozambik di FIFA Matchday Malam Ini
-
Menkes Budi Gunadi Sadikin Susul Chatib Basri dan Luhut ke Istana
Terkini
-
Usai Minta Rincian Penggunaan Nafkah, Ruben Onsu Klaim Mulai Dipersulit Bertemu Anak
-
Apa Itu Jongot? Cara Orang Musi Menjaga Pangan, Air, dan Ingatan Leluhur di Sumsel
-
Pertamax Naik, Warga Riau Harus Rogoh Kocek Lebih Dalam
-
Waspada Jalur Lengang Pakansari! Kecelakaan Tunggal Rabu Dini Hari Tewaskan Dua Orang
-
Tayang Juli 2026, Drama Thriller A Bona fide Killer Ungkap Jajaran Pemain
-
Tiket Suporter Mendadak Hangus! Cara AS Bikin Iran Pulang Lebih Awal dari Piala Dunia 2026?
-
Voicemails for Isabelle, Film Romcom Terbaru Netflix yang Dijamin Bikin Baper
-
Fenomena 'Digital to Reality': Mengapa Interaksi Online Jadi Kunci Konser Artis Mancanegara?
-
Timnas Indonesia Menggila di FIFA Matchday Juni, Ole Romeny Kirim Peringatan untuk Rival Garuda
-
Raih Hasil Positif, John Herdman Tetap Peringatkan Pemain Timnas Indonesia