SuaraCianjur.id- Apa yang sudah dilakukan oleh mantan Kasubnit I Subdit III Dittipidum Bareskrim Polri Irfan Widyanto yang terjerat kasus obstruction of justice dalam perkara tewasnya Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J mencoreng Polri.
Jaksa yang menyampaikan hal itu ketika sidang dengan agenda replik dalam di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (6/2/2023).
Mantan anak buah Ferdy Sambo sudah melakukan hal yang membuat citra dan nama Polri tercoreng.
"Bahwa penuntut umum telah mempertimbangkan perbuatan dan peran terdakwa dalam tindak pidana yang dibuktikan, dan penuntut umum berpendapat perbuatan terdakwa tersebut telah mencoreng citra penegak hukum khususnya kepolisian Republik Indonesia," ucap Jaksa dalam sidang.
Jaksa pun meinta kepada hakim persidangan untuk mengesampingkan pleidoi atau nota pembelaan yang disampaikan oleh terdakwa.
Jaksa juga meminta kepada Majelis Hakim untuk memeberikan vonis hukuman kepada Irfan sesuai dengan tuntutan yang dilayangkan oleh Jaksa Penuntut Umum.
"Berdasarkan keseluruhan uraian tersebut menurut hemat kami, perbuatan terdakwa Irfan Widyanto telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah, melakukan tindak pidana dengan sengaja atau tanpa hak melawan hukum melakukan tindakan apapun yang berakibat terganggunya sistem elektronik," jelas JPU.
"Pada prinsipnya kami selaku JPU tetap pada tuntutan kami tersebut," jelas Jaksa menambahkan.
Irfan dalam perkara ini memiliki peran dalam pengambilan dan mengganti DVR CCTV di kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Baca Juga: Gara-gara Chuck Putranto Lakukan ke Irfan Widyanto Hakim Sidang Dibuat Jengkel Soal DVR CCTV
Seperti yang diketahui, kalau rekaman CCTV di lokasi kejadian merekam detik-detik eksekusi yang diotaki oleh Ferdy Sambo kepada Brigadir J
Irfan dalam sidang sebelumnya sudah dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan hukuman pidana satu tahun penjara.
Irfan yang merupakan lulusan terbaik Akpol tahun 2010 dan meraih Adhi Makayasa dituntut juga oleh Jaksa untuk menbayar denda sebesar Rp10 juta.
Sementara itu, kuasa hukum Irfan Widiyanto mengatakan kalau replik Jaksa berisi pengulangan analisa yuridis, sebelumnya telsah disampaikan dalam sidang tuntutan.
"Kami menghargai replik setelah kami menyimak bersama sama tadi, tidak ada hal yang substansial. Isinya hanya pengulangan dari surat tuntutan, oleh karena itu kami tetap pada pembelaan," terang kuasa hukum Irfan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (6/2/2023).
"Iya kami mohon putusan seadil-adilnya," kata tim kuasa hukum Irfan.
Tag
Berita Terkait
-
Ajukan Diri sebagai Amicus Curiae, Ini 5 Alasan Aliansi Akademisi Bela Richard Eliezer
-
PN Jaksel Didatangi Puluhan Rekan Angkatan Bharada E dari Brimob saat Pledoi, Kejujuran di Atas Segalanya
-
Anak Ferdy Sambo Cerita Rasa Jatuh Cinta Sampai Mau Pingsan Akibat RM BTS, Trisha Eungelica Ngaku Jadi ARMY
Terpopuler
- Lipstik Merek Apa yang Tahan Lama? 5 Produk Lokal Ini Anti Luntur Seharian
- Malaysia Tegur Keras Menkeu Purbaya: Selat Malaka Bukan Hanya Milik Indonesia!
- Dexlite Mahal, 5 Pilihan Mobil Diesel Lawas yang Masih Aman Minum Biosolar
- Awas! Jakarta Gelap Gulita Besok Malam, Cek Daftar Lokasi Pemadaman Lampunya
- Warga 'Serbu' Lokasi Pembangunan Stadion Sudiang Makassar, Ancam Blokir Akses Pekerja
Pilihan
-
Jadi Tersangka Pelecehan Santri, Benarkah Syekh Ahmad Al Misry Sudah Ditahan di Mesir?
-
Kopral Rico Pramudia Gugur, Menambah Daftar Prajurit TNI Korban Serangan Israel di Lebanon
-
Ingkar Janji Taubat 2021, Syekh Ahmad Al Misry Resmi Tersangka Kasus Pelecehan Santri
-
Sebagai Ayah, Saya Takut Biaya Siluman Terus Menghantui Pendidikan Anak di Masa Depan
-
Rugikan Negara Rp285 T, Eks Dirut Pertamina Patra Niaga Alfian Nasution Dituntut 14 Tahun Bui
Terkini
-
Donald Trump Batalkan Keberangkatan Utusan ke Pakistan, Negosiasi Iran AS Kembali Buntu
-
Jelajah Rasa Dunia di Jakarta: MoreFood Expo 2026 Hadirkan Tren Kuliner Global dalam Satu Panggung
-
Banjir Karangan Bunga Pejabat, Begini Suasana Jelang Akad Nikah El Rumi dan Syifa Hadju
-
Cushion Dewy Finish untuk Kulit Apa? Intip 5 Rekomendasi Terbaiknya
-
Bojan Hodak Senang Lihat Bobotoh dan Aremania Berdampingan di Stadion GBLA
-
Persaingan BRI Super League Sengit, Marcos Santos Sebut Tiga Kandidat Kuat Juara
-
Menang atas Kesatria Bengawan Solo 84-69, Djordje Jovicic Puas dengan Performa Satria Muda
-
Sakit Pencernaan, Iga Swiatek Mundur dari Madrid Open 2026
-
Motif Konyol 'Prank' Damkar Semarang Terungkap: Kesal Debitur Susah Ditagih Utang Rp2 Juta!
-
Harga Emas Antam, UBS, dan Galeri24 Hari Ini Naik, Cek Data Kenaikan Sejak Sabtu