/
Senin, 13 Februari 2023 | 18:08 WIB
Aktivis perempuan, Irma Hutabarat (Instagram/irmahutabaratofficial)

SuaraCianjur.id - Ferdy Sambo telah dijatuhi vonis hukuman mati oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, atas perbuatannya dalam kasus pembunuhan Brigadir J, Senin (13/2/2023). Setelahnya, giliran istrinya, Putri Candrawathi yang menjalani sidang vonis. 

Putri terlihat lebih lesu, tapi tetap mendengarkan bacaan vonis dari majelis hakim. Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU), menuntut Putri Chandrawati hukuman 8 tahun penjara. 

Aktivis perempuan, Irma Hutabarat memberikan pendapatnya mengenai hukuman yang pantas bagi Putri Candrawathi,. Irma menyebut bahwa Putri harusnya mendapatkan hukuman yang lebih berat. 

“Seharusnya hukumannya lebih berat, karena Putri Candrawathi adalah dalang dan goro-goro, kalau tidak ada pengaduan dari Putri ke Sambo, tidak ada rencana pembunuhan Brigadir J,” ujar Irma dalam acara talkshow, Sabtu (11/2/2023).

Lanjut Irma, Putri bukanlah tersangka yang pasif dalam kasus ini. Ia menilai bahwa Putri sangat aktif, baik sebelum, saat, dan setelah pembunuhan terjadi. Dalam pembunuhan tersebut, Putri dikatakan sempat menyuruh suaminya, Ferdy Sambo, untuk memakai sarung tangan sebelum melakukan tindakan pembunuhan.

Bahkan Irma menegaskan bahwa harusnya hukuman kepada Putri sama dengan Sambo. 

“Seharusnya hukuman Putri sama dengan Sambo, karena mereka berdua setali tiga uang, sepasang, sepaket,” ucap Irma.

Ini artinya, jika vonis yang dijatuhkan sama dengan Sambo, Putri juga akan mendapatkan vonis hukuman mati, sebagaiaman yang diputuskan kepada Sambo. (*)

Baca Juga: Tanpa Strategi Incar Kursi Ketum PSSI, Erick Thohir Pasrah Kalau Kalah

Load More