SuaraCianjur.id - Ferdy Sambo telah dijatuhi vonis hukuman mati oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, atas perbuatannya dalam kasus pembunuhan Brigadir J, Senin (13/2/2023). Setelahnya, giliran istrinya, Putri Candrawathi yang menjalani sidang vonis.
Putri terlihat lebih lesu, tapi tetap mendengarkan bacaan vonis dari majelis hakim. Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU), menuntut Putri Chandrawati hukuman 8 tahun penjara.
Aktivis perempuan, Irma Hutabarat memberikan pendapatnya mengenai hukuman yang pantas bagi Putri Candrawathi,. Irma menyebut bahwa Putri harusnya mendapatkan hukuman yang lebih berat.
“Seharusnya hukumannya lebih berat, karena Putri Candrawathi adalah dalang dan goro-goro, kalau tidak ada pengaduan dari Putri ke Sambo, tidak ada rencana pembunuhan Brigadir J,” ujar Irma dalam acara talkshow, Sabtu (11/2/2023).
Lanjut Irma, Putri bukanlah tersangka yang pasif dalam kasus ini. Ia menilai bahwa Putri sangat aktif, baik sebelum, saat, dan setelah pembunuhan terjadi. Dalam pembunuhan tersebut, Putri dikatakan sempat menyuruh suaminya, Ferdy Sambo, untuk memakai sarung tangan sebelum melakukan tindakan pembunuhan.
Bahkan Irma menegaskan bahwa harusnya hukuman kepada Putri sama dengan Sambo.
“Seharusnya hukuman Putri sama dengan Sambo, karena mereka berdua setali tiga uang, sepasang, sepaket,” ucap Irma.
Ini artinya, jika vonis yang dijatuhkan sama dengan Sambo, Putri juga akan mendapatkan vonis hukuman mati, sebagaiaman yang diputuskan kepada Sambo. (*)
Baca Juga: Tanpa Strategi Incar Kursi Ketum PSSI, Erick Thohir Pasrah Kalau Kalah
Berita Terkait
Terpopuler
- Apakah Jateng Tak Punya Gubernur? Ketua TPPD: Buktinya Pertumbuhan Ekonomi Jateng Nomor Dua di Jawa
- Terpopuler: 5 HP Samsung RAM 8 GB Termurah, Sinyal Xiaomi 17T Series Masuk Indonesia
- Ayatollah Ali Khamenei Diklaim Tewas, Foto Jasadnya Ditunjukkan ke Benjamin Netanyahu
- 4 Seri MacBook yang Harganya Terjun Bebas di Awal 2026, Mulai Rp8 Jutaan
- Promo Indomaret 26 Februari Sampai 1 Maret 2026, Diskon Besar Minyak Goreng dan Pampers
Pilihan
-
Iran Bombardir Kantor Benjamin Netanyahu Pakai Rudal Hipersonik, Kondisinya Belum Diketahui
-
Istri Ayatollah Ali Khamenei Juga Gugur Sehari Setelah Sang Suami, Dibom Israel-AS
-
Istri Ali Khamenei Meninggal Dunia Akibat Luka Serangan AS-Israel ke Iran
-
Bakal Gelap Gulita! Pemkot Solo Stop Sementara Pembayaran Listrik Keraton Surakarta ke PLN
-
Imbas Perang Iran, Pemerintah Cari Minyak dari AS demi Cegah Harga BBM Naik
Terkini
-
Iran Bombardir Kantor Benjamin Netanyahu Pakai Rudal Hipersonik, Kondisinya Belum Diketahui
-
Jadwal Imsak dan Subuh Hari Ini 3 Maret 2026 untuk Jakarta, Jogja, hingga Jawa Timur
-
3.243 Kasus Kriminal Terungkap dalam Operasi Pekat Musi 2026, Apa yang Terjadi di Sumsel?
-
Rapor Merah Setahun Untuk Kepemimpinan Bupati Lebak Hasbi Asyidiki Jayabaya
-
Jadwal Imsak Jakarta 3 Maret 2026: Catat Jam Sahur Sebelum Terlambat, Lengkap dengan Doa
-
Imbas Serangan AS-Israel ke Iran, Kontingen Anggar Arab Saudi dan Qatar Tak Bisa Pulang dari Jakarta
-
Catat! Jadwal Imsak dan Waktu Puasa Bandar Lampung Selasa, 3 Maret 2026
-
Warga Palembang Wajib Tahu! Jadwal Imsak 3 Maret 2026 dan Waktu Maghribnya
-
Konflik Timur Tengah Memanas, Pemkab Cianjur Berjuang Pulangkan Ratusan Buruh Migran
-
45 Tahun PTBA: Dari Jantung Tanjung Enim, Transformasi Energi dan Sinergi untuk Negeri Terus Menguat