Suara.com - Terdakwa Ferdy Sambo divonis mati oleh hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat.
Vonis tersebut dibacakan langsung oleh Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso di ruang sidang Pengadilan Negeri, Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023).
"Menyatakan, mengadili terdakwa Ferdy Sambo SH. SiK MH, divonis pidana hukuman mati," kata hakim ketua Wahyu dalam persidangan, Senin (13/2/2023).
Hukuman tersebut menjadi yang paling tinggi yang bisa ditetapkan. Hakim Wahyu menegaskan bahwa tidak ada hal apa pun yang bisa meringankan hukuman Sambo.
Terlebih, sampai akhir sidang pun mantan Jenderal itu tetap tidak mengakui kesalahannya. Sementara hakim yakin bahwa Sambo ikut menembak Yosua.
Hukuman mati di Indonesia diatur dalam Pasal 11 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana atau KUHP. Dalam aturan itu ditulis bahwa pidana mati dijalankan oleh algojo di tempat gantungan dengan menjeratkan tali yang terikat di tiang gantung pada leher terpidana.
Kemudian, menjatuhkan papan tempat terpidana tersebut berdiri.
Namun, dalam ketentuan Pasal 11 KUHP diubah dengan UU Nomor 02/Pnps/1964 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pidana Mati yang Dijatuhkan oleh Pengadilan di Lingkungan Pengadilan Umum dan Militer. Pasal 1 UU tersebut mengatur bahwa pelaksanaan hukuman mati yang dijatuhkan Peradilan Umum maupun Peradilan Militer dilakukan dengan ditembak sampai mati.
Sejumlah negara juga ada yang masih menerapkan hukuman mati kepada terpidana. Dikutip dari Amnesty, berikut tata cara hukuman mati di negara-negara lain:
Baca Juga: Kado Pahit Ulang Tahun Ferdy Sambo ke-50
1. Suntikan mematikan
Dilakukan di: Cina, Vietnam, AS
Suntikan mematikan umumnya terdiri dari tiga bahan kimia, yaitu natrium pentotal (obat bius), pankuronium bromida (digunakan untuk melumpuhkan tahanan) dan kalium klorida (digunakan untuk menghentikan jantung).
Meski terdengar ilmiah, namun karena eksekusi yang gagal oleh staf lapas yang tidak berpengalaman, eksekusi beberapa pria dan wanita yang dijatuhi hukuman mati dengan suntikan mati berisiko tidak berjalan 'mulus'.
Seperti terjadi pada Maret 2014, Dennis McGuire, seorang terpidana mati Ohio, membutuhkan waktu 26 menit untuk mati dengan suntikan mematikan saat dia berbaring di brankar dengan mulut terbuka dan tertutup.
2. Sengatan listrik
Berita Terkait
Terpopuler
- 19 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 5 Oktober: Ada 20.000 Gems dan Pemain 110-113
- Rhenald Kasali di Sidang ASDP: Beli Perusahaan Rugi Itu Lazim, Hakim Punya Pandangan Berbeda?
- Beda Pajak Tahunan Mitsubishi Destinator dan Innova Reborn, Lebih Ringan Mana?
- 3 Shio Paling Beruntung Pekan Kedua 6-12 Oktober 2025
- Jadwal dan Lokasi Penukaran Uang Baru di Kota Makassar Bulan Oktober 2025
Pilihan
-
Waketum PSI Dapat Tugas dari Jokowi Usai Laporkan Penyelewengan Dana PIP
-
Ole Romeny Diragukan, Siapa Penyerang Timnas Indonesia vs Arab Saudi?
-
Wasapada! Trio Mematikan Arab Saudi Siap Uji Ketangguhan Timnas Indonesia
-
Panjatkan Doa Khusus Menghadap Kabah, Gus Miftah Berharap Timnas Indonesia Lolos Piala Dunia
-
Profil PT Mega Manunggal Property Tbk (MMLP): Emiten Resmi Dicaplok ASII
Terkini
-
Halu Jadi Nyata! Begini Cara Edit Foto AI Agar Jomblo Bisa Pose Bareng Pasangan 'Buatan'
-
5 Moisturizer Terbaik untuk Kulit Kering Usia 40 Tahun, Tingkatkan Produksi Kolagen
-
Adu Tajir Nadif Zahiruddin dan Pratama Arhan: Gandengan Baru Vs Mantan Suami Azizah Salsha
-
Produk Tinted Sunscreen Mana yang Terbaik di Tahun 2025? Ini 6 Rekomendasi Beauty Influencer
-
5 Rekomendasi Sepatu New Balance yang Timeless, Tak Khawatir Ketinggalan Tren
-
Muslim Tapi Nikah Pakai Busana Oriental, Mayden Keturunan Apa?
-
Kenapa Link Magang Nasional Tidak Bisa Login? Begini Cara Masuk Maganghub.kemnaker.go.id
-
Apa Itu Badal Umrah yang Dilakukan Pihak Ponpes Al Khoziny Usai Tragedi Gedung Ambruk?
-
Apa Itu Kurikulum Lintas ASEAN yang Diusulkan Anies Baswedan?
-
Silsilah Keluarga Aktivis Greta Thunberg, Punya Darah Seni dari Orangtua dan Kakek