SuaraCianjur.id – Ferdy Sambo, terdakwa utama kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua, divonis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan hukuman mati. Hal ini sebagaimana yang dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim, Wahyi Iman Santoso, dalam sidang persidangan, Senin (13/2/2023).
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana mati,” baca Wahyu.
Vonis ini lebih berat dibandingkan tuntutan jaksa yang hanya menuntut eks Kadiv Propam Polri itu dengan hukuman bui seumur hidup. Meski demikian, publik menyambut positif hasil putusan vonis ini, dan menanggap vonis ini layak dan pantas diberikan kepada Ferdy Sambo.
Namun, jangan bersenang dulu, pasalnya, hukuman mati ini bisa saja berubah. Hal ini sebagaimana disampaikan oleh pakar hukum dari Universitas Trisakti, Asep Iwan Iriawan. Menurutnya, setidaknya ada dua alasan mengapa Ferdy Sambo bisa lolos jeratan hukuman mati.
Adapaun alasan pertama adalah, meski hakim telah menjatuhkan vonis mati, dalam KUHP yang baru mengatur, kalau orang dihukum mati, hukuman mati bisa berubah.
"Karena hukuman mati ini hukuman alternatif, jadi tiga tahun nanti kemudian akan diganti (diberlakukan RKUHP baru) berarti di 2025 itu RKUHP yang baru berlaku, itu disebutkan orang menjalani hukuman mati, kalau sudah menjalani hukuman 10 tahun bisa berubah hukumannya, bisa seumur hidup, bisa 20 tahun, bisa dapat remisi-remisi ujungnya mungkin perjalanannya cuma (dihukum) 15 tahun," ujar asep dikutip Youtube Metro TV, Selasa (14/2/2023).
Selain itu, alasan keduanya menurut Asep adalah Undang-Undang Grasi. Ini artinya, meskipun mendapat vonis hukuman mati, namun hal tersebut belum tentu dilaksanakan.
"Kedua, ada undang-undang grasi, grasi itu mengatakan, kalau orang mengajukan grasi, eksekusi belum bisa dilaksanakan, jadi setidaknya ada dua UU, UU grasi dan KUHP yang baru," lanjut asep. (*)
Baca Juga: Pernyataan Manuel Cascallana Jelang Laga Klasik Persib Bandung Melawan PSM Makassar
Berita Terkait
Terpopuler
- Sejumlah Harga BBM Naik Hari Ini, JK: Tidak Bisa Tahan Lagi Negara Ini, Keuangannya Defisit
- 10 Bulan di Laut, 4000 Marinir di Kapal Induk USS Gerald Ford Harus Ngantri Buat BAB
- 5 Tinted Sunscreen yang Bagus untuk Flek Hitam dan Melasma
- 7 Bedak Compact Powder Anti Luntur Bikin Glowing Seharian, Cocok Buat Kegiatan Outdoor
- Kecewa Warga Kaltim hingga Demo 21 April, Akademisi Ingatkan soal Kejadian Pati
Pilihan
-
Gempa 7,5 M Guncang Jepang, Peringatan Tsunami hingga 3 Meter Dikeluarkan
-
Respons Santai Jokowi Soal Pernyataan JK: Saya Orang Kampung!
-
Pemainnya Jadi Korban Tendangan Kungfu, Bos Dewa United Tempuh Jalur Hukum
-
Penembakan Massal Louisiana Tewaskan 8 Anak, Tragedi Paling Berdarah Sejak Awal Tahun 2024
-
Viral Tendangan Kungfu ke Lawan, Eks Timnas Indonesia U-17 Terancam Sanksi Berat
Terkini
-
Ditahan Dewa United, Persib Terancam! Borneo FC Tempel Ketat, Perebutan Juara Semakin Panas
-
Gus Ipul Apresiasi Komitmen Pemprov Sulteng dalam Pengembangan Sekolah Rakyat
-
Daur Ulang Air Wudhu hingga Panel Surya, Jejak Kampus Muhammadiyah Menuju Transisi Energi
-
Janin Dikubur di Rumah Pelaku: Sisi Gelap Guru Silat di Waringinkurung dan Istrinya Terungkap
-
Rudal Iran Hancurkan 1.000 Rumah Tel Aviv Hingga Tak Layak Huni
-
Dari Penjaga Fast Food, Kisah Syahriyadi Sosok di Balik Viral 'P P Apa' yang Mendunia
-
Baleg DPR Sepakat RUU PPRT Dibawa ke Paripurna untuk Disahkan
-
Irvian Bobby Sultan Kemnaker Sebut Noel Minta Rp3 Miliar Pakai Kode '3 Meter'
-
Gol Dewa United Dianggap Tak Sah Karena Keluar Lapangan? Fans Persib Soroti Wasit
-
Gempa M 7,4 dan Tsunami Landa Jepang Utara, Kemlu RI Pastikan Kondisi WNI Aman