SuaraCianjur.Id- Ferdy Sambo telah dijatuhi hukuman mati atas kasus pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Namun, ia berpeluang lolos dari hukuman mati jika tidak dieksekusi sebelum pemberlakuan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) baru pada tahun 2026.
KUHP baru tersebut memberikan kesempatan bagi para terpidana mati untuk menerima hukuman yang lebih ringan jika mampu berkelakuan baik selama masa percobaan 10 tahun.
Menurut Menko Polhukam Mahfud MD, aturan tersebut berlaku bagi Ferdy Sambo jika ia belum dieksekusi sampai tiga tahun lagi.
Dikutip dari Suara.com, "Bisa kalau (Ferdy Sambo) belum dieksekusi. Kalau belum dieksekusi sampai 3 tahun. Nanti sesudah 10 tahun, kalau berkelakuan baik bisa menjadi seumur hidup. Kan itu UU yang baru," kata Mahfud MD pada Senin (13/2/2023).
Lebih lanjut, KUHP baru tersebut memperhatikan beberapa faktor dalam menetapkan vonis, termasuk rasa penyesalan dari terdakwa, keinginan untuk memperbaiki diri, dan peran serta alasan meringankan lainnya dalam tindak pidana.
Terpidana mati yang memenuhi syarat diberikan masa percobaan 10 tahun, dimana jika bersikap baik, maka hukuman akan diubah menjadi penjara seumur hidup.
Di sisi berbeda, Mahfud MD pun memberi apresiasi bahwa hakim telah memberikan keadilan karena berani memvonis hukuman mati kepada Ferdy Sambo. Untuk itu, ia meminta agar penegak hukum tidak takut. Adapun tujuannya demi sistem peradilan di Indonesia kembali membaik.
"Menurut saya, keadilan publik sudah diberikan oleh hakim yang gagah perkasa dan berani. Kita dorong terus, jangan takut kepada siapapun karena ini momentum untuk memperbaiki dunia peradilan kita," ujar Mahfud.
Baca Juga: Boy William Bakal Tembak Ayu Ting Ting, BCL Minta Pikir-pikir Lagi
KUHP baru ini sebelumnya telah menuai kontroversi dan protes dari masyarakat, namun tetap disahkan oleh DPR dan pemerintah.
Ferdy Sambo menjadi salah satu yang berpotensi lolos dari hukuman mati berkat adanya celah baru dalam hukum pidana di Indonesia.
Berita Terkait
Terpopuler
- Ratusan Warga Cianjur Gagal Rayakan Lebaran Gara-gara Kena Tipu Paket Sembako Bodong
- 61 Kode Redeem FF Max Terbaru 20 Maret 2026: Raih THR Idul Fitri, AK47 Lava, dan Joker
- Lebaran 2026 Tanggal Berapa? Cek Jadwal Idulfitri Pemerintah, NU, Muhammadiyah, dan Negara Lain
- 7 HP Samsung Terbaik untuk Orang Tua: Layar Besar, Baterai Awet
- 30 Link Twibbon Idul Fitri 2026 Simpel Elegan, Cocok Dibagikan ke Grup Kantor dan Rekan Kerja
Pilihan
-
Skandal Dean James Melebar! Pakar Hukum Belanda Sebut Status WNI Jadi Masalah Utama
-
Serangan AS-Israel di Malam Takbiran Tewaskan Jubir Garda Revolusi Iran
-
Mencekam! Jirayut Terjebak Baku Tembak di Thailand
-
Pak Menteri Siap Potong Gaji? Siasat Prabowo Hadapi Krisis Global Contek Pakistan
-
Kabar Duka! Pemilik Como 1907 Sekaligus Bos Djarum Meninggal Dunia
Terkini
-
Bau Badan Wassalam! 5 Siasat Wangi Paripurna Meski Panas-panasan di Jalan
-
5 Pantai Hidden Gems Jogja Dijamin Anti Macet Buat Lebaran 2026, Tiket Mulai Rp3 Ribuan Saja
-
Bank Libur Berapa Hari Selama Lebaran? Ini Jadwal Operasional BRI, BNI, BCA hingga Mandiri
-
Hasil Liga Italia: Jay Idzes Tampil Penuh, Sassuolo Imbangi Juventus
-
Momentum Lebaran Bersama Keluarga, Dedi Kusnandar Lupakan Sejenak Sepak Bola
-
Apresiasi The King's Warden: Film Sejarah Korea yang Sukses Memukau di Box Office
-
Jangan Asal Parkir, Ini 3 Ciri Rest Area Rawan Kejahatan Saat Mudik Lebaran 2026
-
Cara Transfer BRI ke DANA Melalui BRImo, ATM, dan Internet Banking
-
Liverpool Tumbang di Markas Brighton, Ini Dalih Arne Slot
-
IHSG Senin Pekan Ini Buka atau Tidak? Ini Jadwal Lengkap Libur Bursa