/
Selasa, 14 Februari 2023 | 14:49 WIB
Ferdy Sambo divonis hukuman mati karena dinyatakan bersalah atas pembunuhan berencana kepada Brigarid J (Suara/Alfian Winanto)

SuaraCianjur.Id- Ferdy Sambo telah dijatuhi hukuman mati atas kasus pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Namun, ia berpeluang lolos dari hukuman mati jika tidak dieksekusi sebelum pemberlakuan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) baru pada tahun 2026.

KUHP baru tersebut memberikan kesempatan bagi para terpidana mati untuk menerima hukuman yang lebih ringan jika mampu berkelakuan baik selama masa percobaan 10 tahun.

Menurut Menko Polhukam Mahfud MD, aturan tersebut berlaku bagi Ferdy Sambo jika ia belum dieksekusi sampai tiga tahun lagi.

Dikutip dari Suara.com, "Bisa kalau (Ferdy Sambo) belum dieksekusi. Kalau belum dieksekusi sampai 3 tahun. Nanti sesudah 10 tahun, kalau berkelakuan baik bisa menjadi seumur hidup. Kan itu UU yang baru," kata Mahfud MD pada Senin (13/2/2023).

Lebih lanjut, KUHP baru tersebut memperhatikan beberapa faktor dalam menetapkan vonis, termasuk rasa penyesalan dari terdakwa, keinginan untuk memperbaiki diri, dan peran serta alasan meringankan lainnya dalam tindak pidana.

Terpidana mati yang memenuhi syarat diberikan masa percobaan 10 tahun, dimana jika bersikap baik, maka hukuman akan diubah menjadi penjara seumur hidup.

Di sisi berbeda, Mahfud MD pun memberi apresiasi bahwa hakim telah memberikan keadilan karena berani memvonis hukuman mati kepada Ferdy Sambo. Untuk itu, ia meminta agar penegak hukum tidak takut. Adapun tujuannya demi sistem peradilan di Indonesia kembali membaik.

"Menurut saya, keadilan publik sudah diberikan oleh hakim yang gagah perkasa dan berani. Kita dorong terus, jangan takut kepada siapapun karena ini momentum untuk memperbaiki dunia peradilan kita," ujar Mahfud.

Baca Juga: Boy William Bakal Tembak Ayu Ting Ting, BCL Minta Pikir-pikir Lagi

KUHP baru ini sebelumnya telah menuai kontroversi dan protes dari masyarakat, namun tetap disahkan oleh DPR dan pemerintah.

Ferdy Sambo menjadi salah satu yang berpotensi lolos dari hukuman mati berkat adanya celah baru dalam hukum pidana di Indonesia.

Load More