Suara.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) mengapresiasi putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang menjatuhkan hukuman mati kepada Ferdy Sambo, terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
"Kami mengapresiasi vonis Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan," kata Kapuspenkum Kejagung, Ketut Sumedana di Kantor Kejagung, Jakarta Selatan pada Selasa (14/1/2023).
Kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU), Kejagung juga menyampaikan apresiasinya, meskipun tuntutan yang diajukan lebih tinggi dari vonis yang dijatuhkan hakim. Jaksa menuntut Ferdy Sambo hukuman seumur hidup.
"Kami mengapresiasi terhadap penuntut umum karena semua pertimbangan hukum dan fakta hukum dalam surat tuntutan diakomodir dalam putusan pengadilan," ujar Ketut.
Ketut menyebut JPU berhasil meyakinkan Majelis Hakim tentang Pasal 340, pembunuhan berencana.
"Jadi penuntut umum telah berhasil meyakinkan majelis hakim, dakwaan pasal pembunuhan berencana. Yang dibuktikan dengan yang diputuskan oleh Majelis Hakim sama, yaitu pasal 340 jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP," ujarnya.
Kemudian, terkait vonis Putri Chandrawathi yang lebih berat dari tuntutan JPU, Ketut menyebut hal itu hanya masalah sudut pandang Majelis Hakim.
"Itu masalah sudut pandang, keyakinan hakim. Tapi yang jelas teman-teman penuntut berhasil meyakinkan hakim dalam hal pembuktian yaitu Pasal 340 ayat 1 ke-1 pasal primer. Itu yang penting," ujarnya.
Baca Juga: Berbaju Biru, Menkominfo Johnny G Plate Akhirnya Penuhi Panggilan Kejagung
Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso menjatuhkan hukuman mati terhadap Ferdy Sambo terdakwa pembunuh Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selan pada Senin (13/2/2023).
"Menjatuhkan pidana terdakwa Ferdy Sambo SH. SiK MH, divonis pidana mati," kata Ketua Majelis Hakim.
Hakim menyatakan perbuatan Ferdy Sambo terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana turut serta merampas nyawa seseorang dengan perencanaan terlebih dahulu sebagaimana yang didakwakan.
Dalam putusannya, majelis hakim menyatakan Ferdy Sambo bersalah melanggar Pasal 340 juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP sebagaimana dakwaan primer dari jaksa penuntut umum (JPU).
Tak hanya itu, Ferdy Sambo juga dinyatakan bersalah melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 juncto pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP dalam kasus dugaan perintangan penyidikan atau obstraction of justice tewasnya Brigadir J.
Sementara istrinya, Putri Chandrawathi divonis 20 tahun penjara dan dinyatakan bersalah melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Putri Candrawathi dengan pidana 20 tahun penjara," ujar Ketua Majelis Hakim.
"Menyatakan terdakwa Putri Candrawathi terbukti secara sah bersalah turut serta melakukan tindak pidana pembunuhan berencana."
Selain itu, Majelis hakim juga menyatakan Putri Candrawathi bersalah melanggar Pasal 340 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP sebagaimana dakwaan primer dari jaksa penuntut umum (JPU).
Berita Terkait
-
Berbaju Biru, Menkominfo Johnny G Plate Akhirnya Penuhi Panggilan Kejagung
-
Hakim Anggota Sidang Sambo, Rekam Jejak Morgan Simanjuntak dan Alimin Ribut Sujono Tak Main-main
-
Mengenal Aturan Pelaksanaan Hukuman Mati di Indonesia Lengkap
-
Hukuman Mati: Ferdy Sambo Cuma Punya 7 Hari Buat Banding Agar Lolos dari Eksekusi, Apa Sih Banding Itu?
Terpopuler
- Ameena Akhirnya Pindah Sekolah Gegara Aurel Hermanyah Dibentak Satpam
- Dana Operasional Gubernur Jabar Rp28,8 Miliar Jadi Sorotan
- Kopi & Matcha: Gaya Hidup Modern dengan Sentuhan Promo Spesial
- Breaking News! Keponakan Prabowo Ajukan Pengunduran Diri Sebagai Anggota DPR RI Gerindra, Ada Apa?
- Prabowo Incar Budi Gunawan Sejak Lama? Analis Ungkap Manuver Politik di Balik Reshuffle Kabinet
Pilihan
-
Foto AI Tak Senonoh Punggawa Timnas Indonesia Bikin Gerah: Fans Kreatif Atau Pelecehan Digital?
-
Derby Manchester Dalam 3 Menit: Sejarah, Drama, dan Persaingan Abadi di Premier League
-
Disamperin Mas Wapres Gibran, Korban Banjir Bali Ngeluh Banyak Drainase Ditutup Bekas Proyek
-
Ratapan Nikita Mirzani Nginep di Hotel Prodeo: Implan Pecah Sampai Saraf Leher Geser
-
Emil Audero Jadi Tembok Kokoh Indonesia, Media Italia Sanjung Setinggi Langit
Terkini
-
Bali 'Tenggelam' di 120 Titik: BMKG Ungkap Penyebab Hujan Gila dan Peran Sampah Kita
-
Dasco: Belum Ada Surat Presiden Prabowo soal Pergantian Kapolri
-
Prabowo Dikabarkan Kirim Surat ke DPR untuk Ganti Kapolri Listyo Sigit
-
Tim Pencari Fakta Dibentuk: LNHAM Siap Bongkar Borok Kekerasan Aparat di Kerusuhan Agustus
-
BMKG Warning! Cuaca Ekstrem Ancam Indonesia Sepekan ke Depan, Waspada Hujan Lebat
-
Inisiatif Ungkap Fakta Kerusuhan Agustus; 6 Lembaga HAM 'Gerak Duluan', Bentuk Tim Independen
-
DPR 'Angkat Tangan', Sarankan Presiden Prabowo Pimpin Langsung Reformasi Polri
-
KPK Tindak Lanjuti Laporan Soal Dugaan Anggaran Ganda dan Konflik Kepentingan Gus Yaqut
-
Usai Serangan Israel, Prabowo Terbang ke Qatar Jalani Misi Solidaritas
-
Kenapa Ustaz Khalid Basalamah Ubah Visa Haji Furoda Jadi Khusus? KPK Dalami Jual Beli Kuota