Suara.com - Terdakwa pembunuhan Brigadir Yoshua Hutabarat, Ferdy Sambo divonis hukuman mati oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023).
Vonis Ferdy Sambo ini didasarkan pada Kitab Undang-Undang Hukum Pidana lama yang menetapkan hukuman mati sebagai pidana pokok.
Pasalnya, hukuman bagi Sambo diketok saat KUHP baru yang disahkan menjadi UU No 1 Tahun 2023 belum berlaku. Dalam KUHP baru hukuman mati dipandang sebagai pidana yang bersifat khusus dan hanya diancamkan secara alternatif. KUHP baru akan berlaku mulai 2 Januari 2026 atau tiga tahun setelah disahkan.
Hanya saja ada syarat utama yang harus dipenuhi agar hukuman mati tetap menjadi hukuman mati, yakni harus dieksekusi sebelum KUHP baru berlaku. Pasalnya, terdapat perbedaan yang sangat mendasar terkait hukuman mati dalam KUHP lama dan KUHP baru.
Dalam Pasal 100 KUHP baru tentang pidana mati, disebutkan bahwa hakim dapat menjatuhkan pidana mati dengan masa percobaan 10 tahun.
Jika dalam masa percobaan tersebut terpidana menunjukkan sikap dan perbuat terpuji, pidana mati dapat diubah jadi pidana seumur hidup dengan Keputusan Presiden setelah mendapatkan pertimbangan Mahkamah Agung.
Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan Mahfud Md ikut angkat bicara menanggapi perbedaan KUHP ini. Dia mengatakan vonis mati terhadap Ferdy Sambo bisa diturunkan ke level percobaan sepuluh tahun apabila belum dieksekusi sampai KUHP baru diberlakukan pada 2026 mendatang.
Apabila dalam masa percobaan sepuluh tahun Sambo terbukti berkelakuan baik, hukuman berpeluang akan diturunkan menjadi seumur hidup.
Vonis hukuman mati bagi Sambo ini lebih berat dibandingkan dengan tuntutan awal jaksa penuntut umum (JPU). Sebelumnya JPU menjatuhkan hukuman seumur hidup pada 17 Januari 2023 lalu. Namun, jika tidak sepakat Sambo memiliki waktu tujuh hari untuk mengajukan upaya banding ke pengadilan tinggi.
Baca Juga: Alasan Vonis Kuat Ma'ruf Lebih Berat dari Tuntutan JPU
Majelis hakim sendiri memiliki beberapa alasan kuat yang mendasari hukuman mati layak dijatuhkan kepada Ferdy Sambo, antara lain perbuatan yang dilakukan terhadap ajudan sendiri yang telah mengabdi selama tiga tahun, perbuatan yang mengakibatkan duka mendalam bagi keluarga korban, serta perbuatan terdakwa yang telah mencoreng institusi Polri di mata nasional dan internasional.
Kontributor : Nadia Lutfiana Mawarni
Berita Terkait
-
Kuat Mar'uf Acungkan Salam Metal Ke Jaksa Usai Divonis 15 Tahun Penjara
-
Menerka Manuver Ferdy Sambo Usai Divonis Hukuman Mati, Bisa sampai Mohon Grasi ke Presiden?
-
Hakim Sebut Kuat Maruf Tidak Sopan, Pengacara: Aneh, Itu Mengada-ada
-
Tidak Sopan Saat Sidang Jadi Pemberat Hukuman Kuat Maruf
-
Alasan Vonis Kuat Ma'ruf Lebih Berat dari Tuntutan JPU
Terpopuler
- Putusan MK soal Kuota Internet Hangus Ubah Peta Bisnis Operator, Pakar: Paket Data Bakal Berubah
- Melayat ke Yogya, Susi Pudjiastuti Kenang Sosok Nasirun
- Fortuna Sittard Ogah Jual Justin Hubner ke Klub Super League
- Kado Kemerdekaan: Pemutihan Pajak Kendaraan di Agustus 2026, Buruh dan Ojol Dapat Diskon Khusus
- Prabowo Singgung Nuklir Iran, Badan Atom Internasional Ungkap Faktanya
Pilihan
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
-
Banyak Air Galon Isi Ulang di Bangka Barat Belum Diuji, Amankah Dikonsumsi Setiap Hari?
Terkini
-
Nadiem Makarim Tantang Audit BPKP di Sidang Banding, Minta Hakim Periksa Ulang Bukti
-
Prabowo dan PM Thailand Sepakati Kemitraan Strategis Baru, Fokus Pangan hingga Energi
-
Jangan Korbankan Nyawa Demi Target! BGN Didesak Usut Tuntas Keracunan Massal MBG di Semarang
-
Trauma Kolektif: Pagar Tinggi Mal Ingatkan Warga pada Kerusuhan Agustus
-
Kasus Bayi Dijual Rp20 Juta Belum Tuntas, Polisi Didesak Usut Sosok Pemberi Uang
-
Dipukul Balok Kayu, Wanita di Palembang Gagalkan Aksi Begal hingga Pelaku Ditangkap
-
Dua Kata Tijjani Reijnders Usai Timnas Indonesia Dibantai Vietnam 0-3
-
Ingin Rumah Terasa Lebih Elegan? Tren Interior Kini Mengandalkan Permainan Cahaya dari Keramik
-
Haykal Ungkap Hal yang Bikin Tak Nyaman di Palembang, Pengemis hingga Sungai Jadi Sorotan
-
Kreativitas Generasi Muda Indonesia Berbuah Manis, Ribuan Pelajar Sukses Bangun Bisnis