Suara.com - Terpidana Ferdy Sambo divonis hukuman mati atas kasus pembunuhan berencana Brigadir J. Namun, Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhulkam) Mahfud MD menyebut kalau Sambo bisa terhindar dari vonis mati.
Hal tersebut bisa terjadi kalau Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) anyar sudah berlaku. KUHP terbaru itu baru diterapkan pada Januari 2026.
Dalam KUHP anyar, seseorang yang terpidana mati bisa berubah status hukumannya menjadi seumur hidup setelah 10 tahun menjalani masa percobaan. Asalkan yang bersangkutan berkelakuan baik.
Menurut Mahfud, Sambo bisa saja terhindar dari vonis hukuman mati kalau misalkan KUHP anyar itu berlaku sebelum dirinya dieksekusi.
"Kalau di dalam UU itu, jika seseorang dalam proses hukum lalu terjadi perubahan peraturan UU, maka diberlakukan yang lebih ringan kepada terdakwa. Jadi dia mungkin akan menerima, kecuali mau diperdebatkan," kata Mahfud MD di kawaan Pondok Bambu, Jakarta Timur, Senin (13/2/2023).
Namun menurut Mahfud hal tersebut tidak begitu penting. Mahfud menilai hal yang paling penting ialah bagaimana majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan bisa memberikan rasa keadilan publik dengan memvonis Sambo hukuman mati.
"Menurut saya keadilan rasa publik sudah diberikan oleh hakim yang gagah perkasa dan berani dan kita memang dorong terus jangan takut kepada siapapun karena ini momentum untuk memperbaiki dunia peradilan kita," ujarnya.
Berbicara mengenai pasal hukuman mati dalam KUHP anyar, bagaimanakah isinya?
Pasal 100
(1) Hakim menjatuhkan pidana mati dengan masa percobaan selama 10 (sepuluh) tahun dengan
memperhatikan:
a. rasa penyesalan terdakwa dan ada harapan untuk memperbaiki diri; atau
b. peran terdakwa dalam Tindak Pidana.
(2) Pidana mati dengan masa percobaan sebagaimana dimaksud pada ayat (l) harus dicantumkan dalam putusan pengadilan.
(3) Tenggang waktu masa percobaan 10 (sepuluh) tahun dimulai 1 (satu) Hari setelah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap.
(4) Jika terpidana selama masa percobaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menunjukkan sikap dan perbuatan yang terpuji, pidana mati dapat diubah menjadi pidana penjara seumur hidup dengan Keputusan Presiden setelah mendapatkan pertimbangan Mahkamah Agung.
(5) Pidana penjara seumur hidup sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dihitung sejak Keputusan Presiden ditetapkan.
(6) Jika terpidana selama masa percobaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak menunjukkan sikap dan perbuatan yang terpuji serta tidak ada harapan untuk diperbaiki, pidana mati dapat dilaksanakan atas perintah Jaksa Agung.
Berita Terkait
-
Heboh Vonis Mati Ferdy Sambo, Video Lawas Hotman Paris Bahas KUHP Baru Viral Lagi
-
Hadapi Sidang Vonis di Hari Valentine, Kuat Maruf Pamer Love Sign Saranghaeyo di Depan Ortu Yosua
-
Berhasil Buat Ferdy Sambo Kena Vonis Hukum Mati, Kamaruddin Mengaku Sedih
-
Ferdy Sambo Divonis Mati, Bunda Corla Komentari Wajah Putri Candrawathi Bikin Ngakak: Mukanya Kaya Orang Habis Muntah-muntah Kelamaan di Bus
-
Respons Komnas HAM Usai Ferdy Sambo Divonis Mati: Kami Berharap Hukuman Mati Dihapus
Terpopuler
- Pelatih Argentina Buka Suara Soal Sanksi Facundo Garces: Sindir FAM
- Kiper Keturunan Karawang Rp 2,61 Miliar Calon Pengganti Emil Audero Lawan Arab Saudi
- Usai Temui Jokowi di Solo, Abu Bakar Ba'asyir: Orang Kafir Harus Dinasehati!
- Ingatkan KDM Jangan 'Brengsek!' Prabowo Kantongi Nama Kepala Daerah Petantang-Petenteng
- 30 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 28 September: Raih Hadiah Prime Icon, Skill Boost dan Gems Gratis
Pilihan
-
Pertamax Tetap, Daftar Harga BBM yang Naik Mulai 1 Oktober
-
Lowongan Kerja PLN untuk Lulusan D3 hingga S2, Cek Cara Daftarnya
-
Here We Go! Jelang Lawan Timnas Indonesia: Arab Saudi Krisis, Irak Limbung
-
Berharap Pada Indra Sjafri: Modal Rekor 59% Kemenangan di Ajang Internasional
-
Penyumbang 30 Juta Ton Emisi Karbon, Bisakah Sepak Bola Jadi Penyelamat Bumi?
Terkini
-
Modus Keji Predator Seks di Apartemen Kalibata: Imingi Hadiah Ultah, Rekam Aksi dengan Handycam!
-
Geger Keracunan Massal, Program Makan Bergizi Gratis Didesak Setop, Kantin Sekolah Jadi Solusi?
-
Dokter Tifa Tawarkan Obat Autoimun Manjur untuk Jokowi, Syaratnya Cuma Satu: Tobat Nasuha!
-
KPK Panggil Eks Dirut PGN untuk Kasus Korupsi Jual Beli Gas
-
Dituduh Cabul Hingga Diusir Warga, Benarkah Eks Dosen UIN Malang Ini Korban Fitnah Tetangga Sendiri?
-
Sebar ShopeePay: Tebar Saldo Gratis hingga 2,5 Juta, Klik Linknya Sekarang Juga!
-
Viral Perang Tetangga di Malang: Yai Mim Diusir Warga Dituduh Cabul, Ternyata Ini Akar Masalahnya
-
Di DPR, BGN Ungkap Ada 75 Kasus dan 6 Ribuan Siswa Keracunan MBG Sejak Januari-September
-
Orang Tua Murid Cemas Pasca 21 Siswa SDN 01 Gedong Keracunan MBG, Tuntut Tanggung Jawab!
-
Demi Makanan Bergizi Aman, BGN Dorong Sterilisasi dan Penggunaan Air Galon di SPPG