Suara.com - Terpidana Ferdy Sambo divonis hukuman mati atas kasus pembunuhan berencana Brigadir J. Namun, Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhulkam) Mahfud MD menyebut kalau Sambo bisa terhindar dari vonis mati.
Hal tersebut bisa terjadi kalau Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) anyar sudah berlaku. KUHP terbaru itu baru diterapkan pada Januari 2026.
Dalam KUHP anyar, seseorang yang terpidana mati bisa berubah status hukumannya menjadi seumur hidup setelah 10 tahun menjalani masa percobaan. Asalkan yang bersangkutan berkelakuan baik.
Menurut Mahfud, Sambo bisa saja terhindar dari vonis hukuman mati kalau misalkan KUHP anyar itu berlaku sebelum dirinya dieksekusi.
"Kalau di dalam UU itu, jika seseorang dalam proses hukum lalu terjadi perubahan peraturan UU, maka diberlakukan yang lebih ringan kepada terdakwa. Jadi dia mungkin akan menerima, kecuali mau diperdebatkan," kata Mahfud MD di kawaan Pondok Bambu, Jakarta Timur, Senin (13/2/2023).
Namun menurut Mahfud hal tersebut tidak begitu penting. Mahfud menilai hal yang paling penting ialah bagaimana majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan bisa memberikan rasa keadilan publik dengan memvonis Sambo hukuman mati.
"Menurut saya keadilan rasa publik sudah diberikan oleh hakim yang gagah perkasa dan berani dan kita memang dorong terus jangan takut kepada siapapun karena ini momentum untuk memperbaiki dunia peradilan kita," ujarnya.
Berbicara mengenai pasal hukuman mati dalam KUHP anyar, bagaimanakah isinya?
Pasal 100
(1) Hakim menjatuhkan pidana mati dengan masa percobaan selama 10 (sepuluh) tahun dengan
memperhatikan:
a. rasa penyesalan terdakwa dan ada harapan untuk memperbaiki diri; atau
b. peran terdakwa dalam Tindak Pidana.
(2) Pidana mati dengan masa percobaan sebagaimana dimaksud pada ayat (l) harus dicantumkan dalam putusan pengadilan.
(3) Tenggang waktu masa percobaan 10 (sepuluh) tahun dimulai 1 (satu) Hari setelah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap.
(4) Jika terpidana selama masa percobaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menunjukkan sikap dan perbuatan yang terpuji, pidana mati dapat diubah menjadi pidana penjara seumur hidup dengan Keputusan Presiden setelah mendapatkan pertimbangan Mahkamah Agung.
(5) Pidana penjara seumur hidup sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dihitung sejak Keputusan Presiden ditetapkan.
(6) Jika terpidana selama masa percobaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak menunjukkan sikap dan perbuatan yang terpuji serta tidak ada harapan untuk diperbaiki, pidana mati dapat dilaksanakan atas perintah Jaksa Agung.
Pasal 101
Jika permohonan grasi terpidana mati ditolak dan pidana mati tidak dilaksanakan selama l0 (sepuluh) tahun sejak grasi ditolak bukan karena terpidana melarikan diri, pidana mati dapat diubah menjadi pidana penjara seumur hidup dengan Keputusan Presiden.
Berita Terkait
-
Heboh Vonis Mati Ferdy Sambo, Video Lawas Hotman Paris Bahas KUHP Baru Viral Lagi
-
Hadapi Sidang Vonis di Hari Valentine, Kuat Maruf Pamer Love Sign Saranghaeyo di Depan Ortu Yosua
-
Berhasil Buat Ferdy Sambo Kena Vonis Hukum Mati, Kamaruddin Mengaku Sedih
-
Ferdy Sambo Divonis Mati, Bunda Corla Komentari Wajah Putri Candrawathi Bikin Ngakak: Mukanya Kaya Orang Habis Muntah-muntah Kelamaan di Bus
-
Respons Komnas HAM Usai Ferdy Sambo Divonis Mati: Kami Berharap Hukuman Mati Dihapus
Terpopuler
- Ganjil Genap Jakarta Resmi Ditiadakan Mulai Hari Ini, Simak Aturannya
- Bacaan Niat Puasa Ramadan Sebulan Penuh, Kapan Waktu yang Tepat untuk Membacanya?
- Menkeu Purbaya Pastikan THR ASN Rp55 Triliun Cair Awal Ramadan
- LIVE STREAMING: Sidang Isbat Penentuan 1 Ramadan 2026
- Pemerintah Puasa Tanggal Berapa? Cek Link Live Streaming Hasil Sidang Isbat 1 Ramadan 2026
Pilihan
-
Warga Boyolali Gugat Gelar Pahlawan Soeharto, Gara-gara Ganti Rugi Waduk Kedungombo Belum Dibayar
-
Persib Bandung Gugur di AFC Champions League Meski Menang Tipis Lawan Ratchaburi FC
-
KPK akan Dalami Dugaan Gratifikasi Jet Pribadi Menag dari Ketum Hanura OSO
-
7 Fakta Viral Warga Sumsel di Kamboja, Mengaku Dijual dan Minta Pulang ke Palembang
-
Hasil Investigasi: KPF Temukan Massa Suruhan di Aksi Penjarahan Rumah Sahroni Hingga Uya Kuya
Terkini
-
Kasatgas Tito Apresiasi Dukungan DPR Percepat Rehabilitasi & Rekonstruksi Pascabencana Sumatra
-
Jalan Lingkar Sumbing Wonosobo Resmi Beroperasi, Dongkrak Ekonomi Tani dan Wisata Pegunungan
-
Eks Menkumham hingga Ketua MK Ajukan Amicus Curiae Bela Tian Bahtiar, Singgung Kebebasan Pers
-
Putus Rantai Stunting, PAM JAYA Bekali Ibu di Jakarta Edukasi Gizi hingga Ketahanan Air
-
KPK akan Dalami Dugaan Gratifikasi Jet Pribadi Menag dari Ketum Hanura OSO
-
SBY Bawakan Lagu Hening di Perayaan Imlek Demokrat: Izinkan Seniman Ini Bicara
-
Hasil Investigasi: KPF Temukan Massa Suruhan di Aksi Penjarahan Rumah Sahroni Hingga Uya Kuya
-
KPK Minta Menag Nasaruddin Umar Klarifikasi Jet Pribadi OSO: Jangan Tunggu Dipanggil
-
Munculnya Grup WhatsApp KPR-Depok hingga Pasukan Revolusi Jolly Roger Sebelum Aksi Demo Agustus 2025
-
Latih Operator Dinsos Cara Reaktivasi BPJS PBI, Kemensos Pastikan Pengajuan Bisa Sehari Selesai