SuaraCianjur.id – Hari ini, Rabu (15/2/2023), Pengadilan Negeri Jakarta Selatan akan menyelenggarakan sidang vonis bagi Richard Eliezer atau yang dikenal juga dengan nama Bharada E. Sidang ini dimulai pada pukul 09.30 di ruangan utama.
Pada persidangan ini, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, memutuskan vonis untuk Bharada E dengan hukuman 1 tahun 6 bulan.
"Mengadili, menyatakan terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan berencana,” ujar Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso saat membacakan putusan.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa atas nama Richard Eliezer Pudihang Lumiu dengan pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan penjara,” lanjut Wahyu.
Sontak saja, putusan vonis ini disambut dengan gembira suka cita seluruh ruang sidang. Hal ini karena selama ini Bharada E menjadi pemain kunci dalam kasus ini dan mau untuk menjadi Justice Collaborator.
Berbeda dari pelaku lain, vonis kepada Bharada E jauh lebih ringan. Padahal pelaku lain mendapatkan vonis lebih berat dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Di sisi lain, vonis ini juga tidak terlepas dar doa keluarga Brigadir J. Sebelumnya, Keluarga mendiang Brigadir J mendoakan dan berharap agar Bharada E diberikan keringanan hukuman.
"Kalau untuk Bharada Richard Eliezer, kami berdoa dan memohon kepada majelis hakim berilah dia keringanan," ujar pengacara Kamaruddin Simanjuntak selepas persidangan Bripka RR. (*)
Baca Juga: Sidang Kasus Tragedi Kanjuruhan, Anggota Polri Semakin Terlihat Arogan
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Pelembap Viva Cosmetics untuk Mencerahkan Wajah dan Hilangkan Flek Hitam, Dijamin Ampuh
- Siapa Saja Tokoh Indonesia di Epstein Files? Ini 6 Nama yang Tertera dalam Dokumen
- 24 Nama Tokoh Besar yang Muncul di Epstein Files, Ada Figur dari Indonesia
- 5 Smart TV 43 Inci Full HD Paling Murah, Watt Rendah Nyaman Buat Nonton
- Adu Tajam! Persija Punya Mauro Zijlstra, Persib Ada Sergio Castel, Siapa Bomber Haus Gol?
Pilihan
-
Kisah Petani Gurem, Dihantui Pangan Murah Rendah Gizi
-
Ketika Hujan Tak Selalu Berkah, Dilema Petani Sukoharjo Menjaga Dapur Tetap Ngebul
-
KPK Cecar Eks Menteri BUMN Rini Soemarno Soal Holding Minyak dan Gas
-
Diduga Nikah Lagi Padahal Masih Bersuami, Kakak Ipar Nakula Sadewa Dipolisikan
-
Lebih dari 150 Ribu Warga Jogja Dinonaktifkan dari PBI JK, Warga Kaget dan Bingung Nasib Pengobatan
Terkini
-
Maarten Paes Belum Cukup, Jordi Cruyff Bakal Menggila Bawa Pemain Top ke Ajax
-
The Grand Platinum Jakarta Mempersembahkan "Three Signature Collaborations" Bagi 3 Perayaan Istimewa
-
Pacifiic Bike Bawa Jajaran Sepeda Motor Listrik Baru dan Umumkan Aktivitas Ekspor di IIMS 2026
-
PORSIBA FC Raih Runner Up Liga 4 Zona Sumsel, Torehan Prestasi Lebih Baik dari Musim Lalu
-
Prabowo: Setiap Kali Mau Berantas Korupsi, Kelompok 'Garong' Serang Balik Pakai Kerusuhan
-
Tak Mau Hubungan Cepat Bubar? Pelajari Triangular Theory of Love Ini!
-
Ketika Langit Membunuh Hujan
-
Begini Strategi Telkom Hadapi Disrupsi Teknologi dan AI
-
5 Film Baru Sambut Akhir Pekan, Ada Human Resource hingga I Was A Stranger
-
Di Istiqlal, MUI Ingatkan Perusak Lingkungan Adalah Kejahatan Besar di Mata Al-Qur'an