SuaraCianjur.id – Hari ini, Rabu (15/2/2023), Pengadilan Negeri Jakarta Selatan akan menyelenggarakan sidang vonis bagi Richard Eliezer atau yang dikenal juga dengan nama Bharada E. Sidang ini dimulai pada pukul 09.30 di ruangan utama.
Pada persidangan ini, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, memutuskan vonis untuk Bharada E dengan hukuman 1 tahun 6 bulan.
"Mengadili, menyatakan terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan berencana,” ujar Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso saat membacakan putusan.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa atas nama Richard Eliezer Pudihang Lumiu dengan pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan penjara,” lanjut Wahyu.
Sontak saja, putusan vonis ini disambut dengan gembira suka cita seluruh ruang sidang. Hal ini karena selama ini Bharada E menjadi pemain kunci dalam kasus ini dan mau untuk menjadi Justice Collaborator.
Berbeda dari pelaku lain, vonis kepada Bharada E jauh lebih ringan. Padahal pelaku lain mendapatkan vonis lebih berat dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Di sisi lain, vonis ini juga tidak terlepas dar doa keluarga Brigadir J. Sebelumnya, Keluarga mendiang Brigadir J mendoakan dan berharap agar Bharada E diberikan keringanan hukuman.
"Kalau untuk Bharada Richard Eliezer, kami berdoa dan memohon kepada majelis hakim berilah dia keringanan," ujar pengacara Kamaruddin Simanjuntak selepas persidangan Bripka RR. (*)
Baca Juga: Sidang Kasus Tragedi Kanjuruhan, Anggota Polri Semakin Terlihat Arogan
Berita Terkait
Terpopuler
- Dituding jadi Biang Kerok Laga Persija vs Persib Batal di Jakarta, GRIB Jaya Buka Suara
- 7 HP Midrange RAM Besar Baterai 7000 mAh Paling Murah yang Layak Dilirik
- Motor Eropa Siap Sikat CBR150R dan R15, Harganya Cuma Segini
- Promo Alfamart Hari Ini 6 Mei 2026, Serba Gratis hingga Tukar A-Poin dengan Produk Pilihan
- 5 Sepatu Lokal Versatile Mulai Rp100 Ribuan, Empuk Buat Kerja dan Jalan Jauh
Pilihan
-
Suporter Persipura Rusuh, Momen Menegangkan Pemain Adhyaksa FC Dilempari Botol
-
Kronologi Haerul Saleh, Anggota BPK RI Eks Anggota DPR Meninggal saat Rumahnya Kebakaran
-
Tragis! Anggota IV BPK Haerul Saleh Tewas dalam Kebakaran di Tanjung Barat, Diduga Akibat Sisa Tiner
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
-
'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus
Terkini
-
Kuliner Bintang 5 Kini Jadi Acuan Baru Buat Cari Tempat Makan Enak
-
Terseret Kasus, Bournemouth Bekukan Alex Jimenez dari Skuad Hadapi Fulham
-
Tips Aman Menyebrang Rel Kereta Api Gunakan Mobil Hybrid, Apakah Sama dengan Mobil Listrik ?
-
Marc Klok Klarifikasi soal Ajakan Away, Tegaskan Hanya Bercanda
-
Ada Semangat dan Kehidupan Baru dari Balik Pintu Huntara
-
Luapkan Kekecewaan, Warga Bakar Rumah Terduga Bandar Narkoba di Rokan Hilir
-
Satgas PRR Salurkan Rp1,9 T Hadirkan Ruang Kelas Nyaman di Wilayah Terdampak
-
Dino Prizmic Singkirkan Idolanya, Novak Djokovic Gagal Melaju di Roma 2026
-
Welber Jardim Segera Gabung Timnas Indonesia U-19 untuk Piala AFF U-19 2026
-
Timnas Futsal Indonesia Melonjak ke Ranking 14 Dunia FIFA