SuaraCianjur.id – Hari ini, Rabu (15/2/2023), Pengadilan Negeri Jakarta Selatan akan menyelenggarakan sidang vonis bagi Richard Eliezer atau yang dikenal juga dengan nama Bharada E. Sidang ini dimulai pada pukul 09.30 di ruangan utama.
Pada persidangan ini, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, memutuskan vonis untuk Bharada E dengan hukuman 1 tahun 6 bulan.
"Mengadili, menyatakan terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan berencana,” ujar Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso saat membacakan putusan.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa atas nama Richard Eliezer Pudihang Lumiu dengan pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan penjara,” lanjut Wahyu.
Sontak saja, putusan vonis ini disambut dengan gembira suka cita seluruh ruang sidang. Hal ini karena selama ini Bharada E menjadi pemain kunci dalam kasus ini dan mau untuk menjadi Justice Collaborator.
Berbeda dari pelaku lain, vonis kepada Bharada E jauh lebih ringan. Padahal pelaku lain mendapatkan vonis lebih berat dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Di sisi lain, vonis ini juga tidak terlepas dar doa keluarga Brigadir J. Sebelumnya, Keluarga mendiang Brigadir J mendoakan dan berharap agar Bharada E diberikan keringanan hukuman.
"Kalau untuk Bharada Richard Eliezer, kami berdoa dan memohon kepada majelis hakim berilah dia keringanan," ujar pengacara Kamaruddin Simanjuntak selepas persidangan Bripka RR. (*)
Baca Juga: Sidang Kasus Tragedi Kanjuruhan, Anggota Polri Semakin Terlihat Arogan
Berita Terkait
Terpopuler
- Gaji di Bawah Rp 8 Juta Kini Masuk Kategori Berpenghasilan Rendah
- 4 Genset Mini Portable Praktis dan Senyap, Solusi Saat Mati Listrik
- Mahasiswa UBK Tuntut Pengurus BEM Mundur usai Diduga Terima Suap dari Wapres Gibran
- Ikuti Jejak Hotel Sultan, Otto Hasibuan Diminta Ikhlas Lepas Lapangan Golf Ottolima ke Negara
- 4 Bohlam Lampu Emergency LED Terbaik Otomatis Nyala saat Mati Listrik, Lebih Aman Tanpa Lilin
Pilihan
-
Jelang Lawan Mesir, Striker Iran Mehdi Taremi Ditahan Otoritas AS
-
Semua Pengurus BEM FH UBK Dipecat, Kasus Suap Rp 20 Juta dari Polisi
-
Satu Kapal Tanker Pertamina Lolos dari Selat Hormuz
-
Tahan Inggris, Pelatih Ghana Sindir VAR: Saya Tak Yakin Masih Berfungsi
-
Pelarian Berakhir! Taufik Hidayat Penyekap dan Penyiksa Pacar 3 Tahun Ditangkap di Bandung Raya
Terkini
-
Kelakar Bahlil Jadi 'One Man Show' Urusi Pemadaman Listrik
-
Farhan Tegaskan Penghuni Kos Bandung Tak Boleh Tertutup: Bukan KTP Sini Pun Wajib Terdata RW
-
Banten Media Hub 2026 Dorong Keberlanjutan Media Lokal di Tengah Perubahan Digital
-
Hyundai Ioniq 5 Setara BYD Apa? Kini Harganya Lebih Murah 150 Jutaan
-
Jelang Lawan Mesir, Striker Iran Mehdi Taremi Ditahan Otoritas AS
-
Tertibkan 63 Bangunan Liar di Dipatiukur, Walikota Bandung: Sesuai Perda, Tak Ada Ganti Rugi
-
Gegara Minyak Dunia IHSG Melesat Hampir ke Level 6.000, BBCA Naik Lagi
-
Hormati Ajaran Islam! FIFA Ubah Trofi Man of The Match Piala Dunia 2026
-
4 Rekomendasi Powerbank Fast Charging: Tak Khawatir HP Lowbat, Desain Minimalis
-
99 Persen Laba GGRM Jadi Dividen, Pemegang Saham Dapat Jatah jumbo!