/
Selasa, 14 Februari 2023 | 17:44 WIB
Pengacara Kondang Hotman Paris Hutapea merasa bingung dengan aturan KUHP baru (Suara/instagram)

SuaraCianjur.idFerdy Sambo secara resmi telah divonis hukuman mati pada persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023). Majelis Hakim yang diketuai oleh Wahyu Imam Santoso, menyatakan bahwa Ferdy Sambo terbukti bersalah atas kasus pembunuhan berencana yang menghabiskan nyawa Brigadir J. 

Setelah putusan vonis dijatuhkan, banyak pihak yang bertanya-tanya tentang apa yang akan dilakukan Ferdy Sambo kedepannya. Selain itu banyak pihak juga yang bertanya apakah Ferdy Sambo benar-benar akan dihukum mati. 

Meski demikian, setelah vonis hukuman mati dijatuhkan, sepertinya Ferdy Sambo tidak akan langsung dieksekusi. Pasalnya, dalam KUHP baru, memberikan kesempatan bagi para terpidana mati untuk menerima hukuman yang lebih ringan jika mampu berkelakuan baik selama masa percobaan 10 tahun. Hal ini sebagaimana disampaikan oleh Menkopolhukam, Mahduf MD.

"Bisa kalau (Ferdy Sambo) belum dieksekusi. Kalau belum dieksekusi sampai 3 tahun. Nanti sesudah 10 tahun, kalau berkelakuan baik bisa menjadi seumur hidup. Kan itu UU yang baru," kata Mahfud MD pada Senin (13/2/2023).

Hal ini mendapat respon keras, salah satunya dari pengacara kondang Hotman Paris Hutapea. Dilansir dari postingan Instagram lambegosiip, Hotman merasa bingung terhadap KUHP baru. 

“nalar hukumnya dimana ini yang buat undang-undang,  seseorang yang dihukum mati gak langsung dihukum mati. Dikasih waktu 10 tahun apakah dia berubah baik,” ujar Hotman. 

Hotman menganggap apa artinya hukuman mati yang diberikan. Padahal sudah melalui persidangan yang cukup panjang. 

“Apa artinya, sudah persidangan dan vonis hukuman mati, tapi tidak boleh dihukum mati,” lanjut Hotman. 

Hotman juga menyoroti bahwa nanti yang akan menentukan hukuman mati ini dijalankan apa tidak adalah Kepala Lapas. 

Baca Juga: Persib Keok, PSM Melenggang Ke Puncak Klasemen. Kinerja Wasit Masih Jadi Sorotan

“dipenjara ya yang menentukan kelakuan baik ya kepala lapas, surat kelakuan baik ini nanti paling mahal di dunia,” pungkas Hotman. (*)

Load More