SuaraCianjur.id – Ferdy Sambo secara resmi telah divonis hukuman mati pada persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023). Majelis Hakim yang diketuai oleh Wahyu Imam Santoso, menyatakan bahwa Ferdy Sambo terbukti bersalah atas kasus pembunuhan berencana yang menghabiskan nyawa Brigadir J.
Setelah putusan vonis dijatuhkan, banyak pihak yang bertanya-tanya tentang apa yang akan dilakukan Ferdy Sambo kedepannya. Selain itu banyak pihak juga yang bertanya apakah Ferdy Sambo benar-benar akan dihukum mati.
Meski demikian, setelah vonis hukuman mati dijatuhkan, sepertinya Ferdy Sambo tidak akan langsung dieksekusi. Pasalnya, dalam KUHP baru, memberikan kesempatan bagi para terpidana mati untuk menerima hukuman yang lebih ringan jika mampu berkelakuan baik selama masa percobaan 10 tahun. Hal ini sebagaimana disampaikan oleh Menkopolhukam, Mahduf MD.
"Bisa kalau (Ferdy Sambo) belum dieksekusi. Kalau belum dieksekusi sampai 3 tahun. Nanti sesudah 10 tahun, kalau berkelakuan baik bisa menjadi seumur hidup. Kan itu UU yang baru," kata Mahfud MD pada Senin (13/2/2023).
Hal ini mendapat respon keras, salah satunya dari pengacara kondang Hotman Paris Hutapea. Dilansir dari postingan Instagram lambegosiip, Hotman merasa bingung terhadap KUHP baru.
“nalar hukumnya dimana ini yang buat undang-undang, seseorang yang dihukum mati gak langsung dihukum mati. Dikasih waktu 10 tahun apakah dia berubah baik,” ujar Hotman.
Hotman menganggap apa artinya hukuman mati yang diberikan. Padahal sudah melalui persidangan yang cukup panjang.
“Apa artinya, sudah persidangan dan vonis hukuman mati, tapi tidak boleh dihukum mati,” lanjut Hotman.
Hotman juga menyoroti bahwa nanti yang akan menentukan hukuman mati ini dijalankan apa tidak adalah Kepala Lapas.
Baca Juga: Persib Keok, PSM Melenggang Ke Puncak Klasemen. Kinerja Wasit Masih Jadi Sorotan
“dipenjara ya yang menentukan kelakuan baik ya kepala lapas, surat kelakuan baik ini nanti paling mahal di dunia,” pungkas Hotman. (*)
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Sepatu Jalan Kaki Lokal Terbaik Harga Rp300 Ribuan Sesuai Review, Kualitas Jempolan
- 4 Pompa Air Kedalaman 20 Meter ke Atas, Hemat Listrik dan Tekanan Air Stabil
- Daripada Nyicil BeAT: Ini 5 Motor Keren Murah Bertenaga untuk Pelajar, Harga Mulai 5 Jutaan Saja
- Beroperasi Bertahun-tahun Tanpa Izin Resmi, Pabrik Pengolahan Oli Bekas di Tangerang Resmi Ditutup
- Suzuki Burgman 15 Sudah Ada di Dealer, Skutik Penantang NMAX dengan Layar TFT dan Traction Control
Pilihan
-
Sudewo Tolak Dakwaan Gabungan Kasus DJKA dan Perangkat Desa, Kuasa Hukum Sebut Langgar KUHAP!
-
Salah Sasaran Evaluasi: Menilai Program MBG Lewat Respons Anak Itu Absurd
-
Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!
-
Bukan Sekadar Karaoke, Orutaku Club Jadi Mesin Waktu Bagi Wibu Generasi 90-an
-
Kejagung Tetapkan Glory Harimas Sihombing Tersangka, Dugaan Jual Beli Titik Dapur MBG Terungkap
Terkini
-
Salah Kaprah tentang Makna Benefit yang Tercantum di Iklan Lowongan Kerja
-
Francisco Conceicao: Kami Bukan Pelayan Cristiano Ronaldo!
-
Kejati Sulsel Vs Bahtiar Baharuddin: Saling 'Serang' Bukti di Sidang Praperadilan Bibit Nanas
-
Dunia Pelototi Kasus Pembunuhan Jurnalis Rico Pasaribu: Investigasi Bongkar Kejanggalan Serius
-
DPRD DKI Gelar Rapat Paripurna HUT ke-499 Kota Jakarta
-
Polemik Ijazah Jokowi Dinilai Memperkeruh Situasi Nasional, Komunikasi Presiden Ikut Tersorot
-
Niat Tolong Pria Minta Tumpangan, Pemuda Palembang Dibacok dan Ditusuk Begal
-
PKB Heran Jokowi Mendadak Lempar Wacana Prabowo-Gibran 2 Periode: Kemajon!
-
Bukayo Saka Kembali Latihan, Timnas Inggris Siapkan untuk Fase Krusial Piala Dunia?
-
Catat Tanggalnya! Mulai 20 Juni, Kebun Raya Bogor Hadirkan Pameran Hasil Bumi