SuaraCianjur.id – Ferdy Sambo secara resmi telah divonis hukuman mati pada persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023). Majelis Hakim yang diketuai oleh Wahyu Imam Santoso, menyatakan bahwa Ferdy Sambo terbukti bersalah atas kasus pembunuhan berencana yang menghabiskan nyawa Brigadir J.
Setelah putusan vonis dijatuhkan, banyak pihak yang bertanya-tanya tentang apa yang akan dilakukan Ferdy Sambo kedepannya. Selain itu banyak pihak juga yang bertanya apakah Ferdy Sambo benar-benar akan dihukum mati.
Meski demikian, setelah vonis hukuman mati dijatuhkan, sepertinya Ferdy Sambo tidak akan langsung dieksekusi. Pasalnya, dalam KUHP baru, memberikan kesempatan bagi para terpidana mati untuk menerima hukuman yang lebih ringan jika mampu berkelakuan baik selama masa percobaan 10 tahun. Hal ini sebagaimana disampaikan oleh Menkopolhukam, Mahduf MD.
"Bisa kalau (Ferdy Sambo) belum dieksekusi. Kalau belum dieksekusi sampai 3 tahun. Nanti sesudah 10 tahun, kalau berkelakuan baik bisa menjadi seumur hidup. Kan itu UU yang baru," kata Mahfud MD pada Senin (13/2/2023).
Hal ini mendapat respon keras, salah satunya dari pengacara kondang Hotman Paris Hutapea. Dilansir dari postingan Instagram lambegosiip, Hotman merasa bingung terhadap KUHP baru.
“nalar hukumnya dimana ini yang buat undang-undang, seseorang yang dihukum mati gak langsung dihukum mati. Dikasih waktu 10 tahun apakah dia berubah baik,” ujar Hotman.
Hotman menganggap apa artinya hukuman mati yang diberikan. Padahal sudah melalui persidangan yang cukup panjang.
“Apa artinya, sudah persidangan dan vonis hukuman mati, tapi tidak boleh dihukum mati,” lanjut Hotman.
Hotman juga menyoroti bahwa nanti yang akan menentukan hukuman mati ini dijalankan apa tidak adalah Kepala Lapas.
Baca Juga: Persib Keok, PSM Melenggang Ke Puncak Klasemen. Kinerja Wasit Masih Jadi Sorotan
“dipenjara ya yang menentukan kelakuan baik ya kepala lapas, surat kelakuan baik ini nanti paling mahal di dunia,” pungkas Hotman. (*)
Berita Terkait
Terpopuler
- Ratusan Warga Cianjur Gagal Rayakan Lebaran Gara-gara Kena Tipu Paket Sembako Bodong
- 61 Kode Redeem FF Max Terbaru 20 Maret 2026: Raih THR Idul Fitri, AK47 Lava, dan Joker
- Lebaran 2026 Tanggal Berapa? Cek Jadwal Idulfitri Pemerintah, NU, Muhammadiyah, dan Negara Lain
- 7 HP Samsung Terbaik untuk Orang Tua: Layar Besar, Baterai Awet
- 30 Link Twibbon Idul Fitri 2026 Simpel Elegan, Cocok Dibagikan ke Grup Kantor dan Rekan Kerja
Pilihan
-
Rudal Iran Hantam Dekat Fasilitas Nuklir Israel, 100 Orang Jadi Korban
-
Skandal Dean James Melebar! Pakar Hukum Belanda Sebut Status WNI Jadi Masalah Utama
-
Serangan AS-Israel di Malam Takbiran Tewaskan Jubir Garda Revolusi Iran
-
Mencekam! Jirayut Terjebak Baku Tembak di Thailand
-
Pak Menteri Siap Potong Gaji? Siasat Prabowo Hadapi Krisis Global Contek Pakistan
Terkini
-
Ernando Ari Dicoret, 4 Penjaga Gawang Masuk Skuad Final Timnas Indonesia
-
Krisis Energi: Harga BBM Naik Ekstrem di Negara-negara Asia, Indonesia Waspada?
-
Jadwal Operasional Kantor Pos dan Ekspedisi Pasca Lebaran 2026
-
Bacaan Niat Puasa Syawal 6 Hari dan Tata Caranya
-
Dilarang Berlama-lama: Cara Mengambil Manfaat dari 'Wangsit Kamar Mandi'
-
Jangkauan Rudal Iran Tembus 4000 Km, AS dan Sekutnya Gemetar, Panas Dingin, Panik
-
Dengan BritAma dan Simpedes, BRI Bantu Keluarga PMI Kelola Kiriman Dana
-
Geger Penemuan Kerangka Manusia di Lahan Milik Warga Siak
-
Almira Yudhoyono Lolos UI Jalur Scouting, Biaya Kuliahnya Bikin Kaget
-
Boleh Berhenti di Bahu Jalan Tol saat Arus Balik 2026, Tapi Cuma untuk Situasi Berikut