SuaraCianjur.id – Senin (27/2/2023), Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) akan mengadakan sidang untuk menyelidiki dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) dalam kasus nomor 14-PKE-DKPP/II/2023. Sidang akan dilaksanakan di ruang sidang DKPP di Jakarta pada pukul 13.00.
Teradu dalam kasus ini adalah Ketua Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI), Hasyim Asy'ari, yang dilaporkan oleh Muhammad Fauzan Irvan karena diduga melanggar KEPP.
Hasyim Asy’ari diadukan karena dituduh bersikap tidak mandiri karena mengeluarkan pernyataan yang bersifat partisan terkait dengan sistem pemilu proporsional tertutup.
Agenda sidang ini adalah mendengarkan keterangan pengadu dan teradu serta saksi-saksi atau pihak terkait yang dihadirkan.
“DKPP telah memanggil semua pihak secara patut, yakni lima hari sebelum sidang pemeriksaan digelar,” ujar Yudia Ramli, Sekretaris DKPP, Minggu (26/2/202).
Sidang ini akan dipimpin oleh Ketua dan anggota DKPP sesuai dengan edoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum Pasal 31 ayat (1) dan (2) Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017.
Selain itu, sidang ini terbuka untuk umum. Publik dapat mengakses melalui akun Facebook DKPP, @medsosdkpp dan akun Youtube DKPP.
Adapun aduan ini berasalan dari pernyataan Hasyim Asy’ari terkait dengan sistem pemilu proporsional tertutup.
“Jadi kira-kira bisa diprediksi atau ndak putusan Mahkamah Konstitusi ke depan? Ada kemungkinan, saya belum berani berspekulasi, ada kemungkinan kembali ke sistem proporsional daftar calon tertutup,” jelas Hasyim seperti yang ditayangkan kanal YouTube KPU RI, Kamis (30/12/2022). (*)
Baca Juga: Karya Lukis Seniman I Made Sukanadi Dicetak ke Keramik, Begini Penampakannya
Berita Terkait
Terpopuler
- Bedak Wardah Apa yang Cocok untuk Usia 40 Tahun? Ini 5 Rekomendasi Terbaik agar Flawless dan Fresh
- Tak Lagi Disamping Prabowo, Kursi Wapres Gibran Geser Sejajar Menteri di Sidang Kabinet
- 7 Statistik Miris Argentina Saat Dipecundangi Spanyol di Final Piala Dunia 2026
- Persib dan Persija Dikabarkan Tak Lolos IPO di Bursa Efek Indonesia
- Perbedaan Eau De Parfum dan Eau De Toilette, Mana yang Sesuai Kebutuhanmu?
Pilihan
-
Laporkan Hotman Paris ke Polda Metro, PWI Ragukan Ketulusan Permohonan Maaf Sang Pengacara
-
Mendukung Working Mom Mengelola Keuangan Keluarga Lebih Efisien dengan AstraPay
-
Usai Nobar Final Piala Dunia, Bupati Lombok Barat Lalu Ahmad Zaini Kena OTT KPK
-
Menteri PU Dody Hanggodo Bakal Dicopot Agustus? 'Prabowo Tak Suka Menteri yang Bikin Gaduh'
-
Tersangka Don Ritto Dikawal Rantis Brimob saat Tiba di Kejagung, Emas hingga Brankas Ikut Dibawa
Terkini
-
FIFA Buka Voting Tim Terbaik Piala Dunia 2026: Argentina Sumbang 5 Pemain, Spanyol?
-
Dari Pameran Kudatuli, Megawati Titip Pesan untuk Generasi Muda Indonesia
-
Kasus Dugaan Penculikan Atlet Golf Jesslyn Wijaya, Polisi Telusuri Perjalanan hingga Kuala Lumpur
-
Bukan Sekedar Catatan Masa Lalu, Peristiwa Kudatuli Merupakan Simbol Perjuangan Lawan Ketidakadilan
-
Usut Aliran Rp 91 Miliar Suap Bea Cukai, KPK Tetapkan Tersangka Baru
-
Korupsi Disebut Kejahatan HAM, Mengapa Hak Korban Belum Jadi Perhatian?
-
Aksesori Estetik Makin Digemari, Ini Tempat Belanja Lengkap Incaran Reseller hingga Jastiper
-
Salah Setting Aplikasi Navigasi, Pemotor RX-King Nekat Masuk Tol Jagorawi
-
Anggaran Jasa Belanja Tenaga Ahli Banten Tembus Rp55,47 Miliar, Kepala BPKAD Mengaku Kaget
-
Jembatan di Serang Mulai Dibangun Andra Soni Usai 25 Tahun Tak Tersentuh Perbaikan