SuaraCianjur.id – Senin (27/2/2023), Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) akan mengadakan sidang untuk menyelidiki dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) dalam kasus nomor 14-PKE-DKPP/II/2023. Sidang akan dilaksanakan di ruang sidang DKPP di Jakarta pada pukul 13.00.
Teradu dalam kasus ini adalah Ketua Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI), Hasyim Asy'ari, yang dilaporkan oleh Muhammad Fauzan Irvan karena diduga melanggar KEPP.
Hasyim Asy’ari diadukan karena dituduh bersikap tidak mandiri karena mengeluarkan pernyataan yang bersifat partisan terkait dengan sistem pemilu proporsional tertutup.
Agenda sidang ini adalah mendengarkan keterangan pengadu dan teradu serta saksi-saksi atau pihak terkait yang dihadirkan.
“DKPP telah memanggil semua pihak secara patut, yakni lima hari sebelum sidang pemeriksaan digelar,” ujar Yudia Ramli, Sekretaris DKPP, Minggu (26/2/202).
Sidang ini akan dipimpin oleh Ketua dan anggota DKPP sesuai dengan edoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum Pasal 31 ayat (1) dan (2) Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017.
Selain itu, sidang ini terbuka untuk umum. Publik dapat mengakses melalui akun Facebook DKPP, @medsosdkpp dan akun Youtube DKPP.
Adapun aduan ini berasalan dari pernyataan Hasyim Asy’ari terkait dengan sistem pemilu proporsional tertutup.
“Jadi kira-kira bisa diprediksi atau ndak putusan Mahkamah Konstitusi ke depan? Ada kemungkinan, saya belum berani berspekulasi, ada kemungkinan kembali ke sistem proporsional daftar calon tertutup,” jelas Hasyim seperti yang ditayangkan kanal YouTube KPU RI, Kamis (30/12/2022). (*)
Baca Juga: Karya Lukis Seniman I Made Sukanadi Dicetak ke Keramik, Begini Penampakannya
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Sabun Cuci Muka dengan Kolagen untuk Kencangkan Wajah, Bikin Kulit Kenyal dan Glowing
- Tak Perlu Mahal! Ini 3 Mobil Bekas Keluarga yang Keren dan Nyaman
- Dapat Status Pegawai BUMN, Apa Saja Tugas Manajer Koperasi Merah Putih?
- Oki Setiana Dewi Jadi Kunci Kasus Pelecehan Syekh Ahmad Al Misry Terbongkar Lagi, Ini Perannya
- 5 HP Xiaomi yang Awet Dipakai Bertahun-tahun, Performa Tetap Mantap
Pilihan
-
BREAKING NEWS! Iran Resmi Buka Blokade Selat Hormuz Sepenuhnya
-
Kisah di Balik Korban Helikopter Sekadau, Perjalanan Terakhir yang Tak Pernah Sampai
-
DPR Minta Ombudsman RI Segera Konsolidasi Internal Usai Ketua Jadi Tersangka Korupsi Nikel
-
Siti Nurhaliza Alami Kecelakaan Beruntun di Jalan Tol
-
Timnas Indonesia U-17 Diganyang Malaysia, Kurniawan Ungkap Borok Kekalahan
Terkini
-
Sinopsis Erica, Film Horor Jepang Terbaru Mochizuki Ayumu dan Hayashi Meari
-
Millen Cyrus Diduga Ubah Gender di KTP, Warganet Langsung Kasih 4 Larangan Keras
-
Cuan di Balik Cerobong Asap: Bagaimana Program MBG Menghidupkan Kembali Bengkel Las Tua di Sukoharjo
-
Update Lengkap Harga Mobil Hyundai April 2026: Dari Stargazer hingga IONIQ 5, Cek di Sini!
-
10 Fakta Ilmuwan Nuklir AS yang Tewas Misterius: Raib saat Mendaki hingga Konspirasi UFO
-
Menggugat Algoritma, Prof Harris Arthur: Hukum Harus Lampaui Dogmatisme Klasik
-
Dipolisikan karena Tuduhan Penistaan Agama, JK: Ceramah di UGM Adalah Tentang Perdamaian
-
Festival Balon Udara Perdana Boyolali, Dorong Wisata dan Ekonomi Lokal
-
MBG Buat Pesanan Kios Buah Kecil Meluap, Kini Rekrut Pegawai dan Pekerja Lepas
-
Bicara ke 503 Ketua DPRD di Akmil, Prabowo: Kita Boleh Beda Partai Tapi Tetap Satu Patriot