SuaraCianjur.id- Bharada E alias Richard Eliezer Pudihang Lumiu divonis 1,5 tahun pidana penjara akibat terbukti bersalah, dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J alias Nofriansyah Yosua Hutabarat.
Bharada E kemudian di lakukan sidang kode etik di Polri, untuk menentukan nasibnya apakah masih anggota Polri atau dipecat. Namun dari hasil keputusan sidang, kalau Bharada E masih dipertahanka untuk menjadi bagian dari Polri.
Terkait dengan hal tersebut, Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo turut membeberkan soal alasan kenapa Polri masih menjadikan Bharada E bagian dari mereka.
Kendati Bharada E sudah terbukti bersalah dalam kasus pembunuhan berencana yang diotaki Ferdy Sambo, namun dia masih bagian dari korps Bhayangkara.
Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengatakan, kalau keberanian serta kejujuran dan juga integritas dari Bharada E dihargai. Apalagi dia sebagai prajurit berpangkat paling rendah, yang tidak bisa apa-apa melawan titah Jenderal.
Maka dari itu menurut Listyo, kalau Polri memutuskan untuk tetap mempertahankan Bharada E ada di Polri.
“Dia seorang prajurit kelas bawah, tapi kita hargai dia berani mempertahankan kejujurannya. Walaupun sebenernya terlambat. Sehingga mau tidak mau terhadap apa yang dia lakukan, dia mendapatkan sanksi,” ucap Kapolri Jendral Listyo Sigit Prabowo seperti dikutip dari tayangan Youtube Satu Meja Kompas TV, dilihat Kamis (2/3/2023).
Instegritas Bharada E dalam memberikan kejujuran terhadap kasus yang berbelit itu, bisa menjadi pengungkap dan titik terang atas penyebab kematian dari Brigadir J.
Menurut Listyo, kalau nilai kejujuran serta intgritas yang dipilih oleh Bharada E bisa menjadi pelajaran bagi semua anggota Polri.
“Sehingga pada saat kita berikan dia kesempatan untuk menjadi polisi aktif dia bisa menjadi Polisi yang lebih baik lagi,” kata Kapolri berharap.
Seperti yang diketahui kalau Polri memberikan putusan atas nasib Bharada E, untuk tidak memecatnya. Keputusan itu dihasilkan dalam sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP), yang digelar pada hari Rabu (22/2) lalu.
Kendati tidak dipecat, namun Komisi Kode Etik Polri tetap memberikan sanksi etik dan administrasi. Richard Eliezer punya kewajiban untuk meminta maaf secara lisan di hadapan sidang KKEP, dan secara tertulis pada pimpinan Polri.
Dia juga diberikan sanksi administrasi yakni berupa mutasi bersifat demosi selama satu tahun. (*)
Berita Terkait
-
Richard Eliezer Kembali ke Rutan Bareskrim, Jadi Napi Lapas Salemba Hanya 1 Malam
-
Terbukti Lakukan Obstruction of Justice, Hendra Kurniawan Resmi Divonis 3 Tahun Penjara, Sang Anak Langsung Menangis
-
Terbukti Bersalah Vonis Bui Buat Hendra Kurniawan Lebih Tinggi dari Agus Nurpatria di Perkara OOJ Brigadir J
Terpopuler
- 4 Shio yang Menarik Keberuntungan Hari Ini 5 Agustus 2026: Segalanya Berjalan Lancar
- Profil Norman Joesoef, Pengusaha Muda yang Disebut-sebut Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
- 4 HP Redmi Memori 256 GB dan Kamera Jernih Harga Rp1 Jutaan, Cocok untuk Multitasking
- Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
- Jalan Santai Cocoknya Pakai Sepatu Apa? Ini 6 Produk Lokal yang Nyaman Buat 17 Agustusan
Pilihan
-
Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
-
Aktris Sali Irsalina Dianiaya Pacar di Fatmawati, Mata Lebam Hingga Diselamatkan Polantas
-
Dipilih Lewat Seleksi Ketat, Bank Dunia Kembali Tunjuk Sri Mulyani Duduki Jabatan Strategis
-
Pagar Besi di Mal-mal, Benarkah untuk Antisipasi Plot Kerusuhan Agustus?
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
Terkini
-
Singapura Tahan Indonesia: Garuda Terhenti, Wasit Oman Dituding Biang Kerok
-
PDIP Minta Kenaikan Gaji Kepala Daerah Ditunda, Ini Alasannya
-
1O1 STYLE Yogyakarta Malioboro Kembali dengan 'Rasa Merdeka': Sambut Agustusan dengan Rasa dan Tawa
-
3 Fakta Kontroversi Wasit Oman Khalfan Al Amouri Laga Singapura vs Indonesia
-
Rotasi Pasmar 1: Kolonel Sri Utomo Pimpin Brigif 1, Sejumlah Jabatan Strategis Berganti
-
Usai Diperiksa 7 Jam, Febrie Adriansyah Bungkam soal Kasus Emas 74 Kilogram
-
Suzuki XL7 Tampil Perkasa di GIIAS 2026
-
Profil Wasit VAR Pansa Chaisanit yang Batalkan Kartu Merah Song Ui-young Laga Indonesia vs Singapura
-
UGM Nonaktifkan Elda Putri dari PPDS 3 Bulan Imbas Komentar Merendahkan Pasien BPJS
-
Saksi Kunci di Kasus Febrie Belum Dilindungi LPSK, Kejagung Pantau Terus Keamanan Ferry Boboho