SuaraCianjur.id- Bharada E alias Richard Eliezer Pudihang Lumiu divonis 1,5 tahun pidana penjara akibat terbukti bersalah, dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J alias Nofriansyah Yosua Hutabarat.
Bharada E kemudian di lakukan sidang kode etik di Polri, untuk menentukan nasibnya apakah masih anggota Polri atau dipecat. Namun dari hasil keputusan sidang, kalau Bharada E masih dipertahanka untuk menjadi bagian dari Polri.
Terkait dengan hal tersebut, Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo turut membeberkan soal alasan kenapa Polri masih menjadikan Bharada E bagian dari mereka.
Kendati Bharada E sudah terbukti bersalah dalam kasus pembunuhan berencana yang diotaki Ferdy Sambo, namun dia masih bagian dari korps Bhayangkara.
Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengatakan, kalau keberanian serta kejujuran dan juga integritas dari Bharada E dihargai. Apalagi dia sebagai prajurit berpangkat paling rendah, yang tidak bisa apa-apa melawan titah Jenderal.
Maka dari itu menurut Listyo, kalau Polri memutuskan untuk tetap mempertahankan Bharada E ada di Polri.
“Dia seorang prajurit kelas bawah, tapi kita hargai dia berani mempertahankan kejujurannya. Walaupun sebenernya terlambat. Sehingga mau tidak mau terhadap apa yang dia lakukan, dia mendapatkan sanksi,” ucap Kapolri Jendral Listyo Sigit Prabowo seperti dikutip dari tayangan Youtube Satu Meja Kompas TV, dilihat Kamis (2/3/2023).
Instegritas Bharada E dalam memberikan kejujuran terhadap kasus yang berbelit itu, bisa menjadi pengungkap dan titik terang atas penyebab kematian dari Brigadir J.
Menurut Listyo, kalau nilai kejujuran serta intgritas yang dipilih oleh Bharada E bisa menjadi pelajaran bagi semua anggota Polri.
“Sehingga pada saat kita berikan dia kesempatan untuk menjadi polisi aktif dia bisa menjadi Polisi yang lebih baik lagi,” kata Kapolri berharap.
Seperti yang diketahui kalau Polri memberikan putusan atas nasib Bharada E, untuk tidak memecatnya. Keputusan itu dihasilkan dalam sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP), yang digelar pada hari Rabu (22/2) lalu.
Kendati tidak dipecat, namun Komisi Kode Etik Polri tetap memberikan sanksi etik dan administrasi. Richard Eliezer punya kewajiban untuk meminta maaf secara lisan di hadapan sidang KKEP, dan secara tertulis pada pimpinan Polri.
Dia juga diberikan sanksi administrasi yakni berupa mutasi bersifat demosi selama satu tahun. (*)
Berita Terkait
-
Richard Eliezer Kembali ke Rutan Bareskrim, Jadi Napi Lapas Salemba Hanya 1 Malam
-
Terbukti Lakukan Obstruction of Justice, Hendra Kurniawan Resmi Divonis 3 Tahun Penjara, Sang Anak Langsung Menangis
-
Terbukti Bersalah Vonis Bui Buat Hendra Kurniawan Lebih Tinggi dari Agus Nurpatria di Perkara OOJ Brigadir J
Terpopuler
- 6 Rekomendasi Sepatu Lokal Rp 200 Ribuan, Kualitas Bintang Lima
- 7 Parfum Lokal Wangi Segar Seperti Habis Mandi, Tetap Clean Meski Cuaca Panas Ekstrem
- 5 HP Samsung Galaxy A 5G Termurah Mulai Rp1 Jutaan, Performa Gak Kaleng-kaleng
- 7 Sepatu Lari Lokal yang Wajib Masuk List Belanja Kamu di Awal Mei, Nyaman dan Ramah Kantong
- Promo Alfamart Double Date 5.5 Hari Ini, Es Krim Beli 1 Gratis 1
Pilihan
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
-
'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus
-
Kala Harga Kebutuhan Meroket, Menulis Jadi Andalan Saya untuk Nambal Dompet
-
Hakim Gemas Anggota BAIS Siram Air Keras ke Andrie Yunus: Amatir Banget, Malu-maluin!
-
10 WNI Diamankan di Arab Saudi Terkait Haji Ilegal, Kemenhaj Pastikan Tak Akan Intervensi
Terkini
-
80% Desa di Indonesia Telah Terjangkau BRILink Agen
-
5 Mobil yang Nggak Bikin Orang Tua Tekor: Irit, Pajak Murah, Pas untuk Anak Muda dan Mahasiswa
-
Bahaya Sepatu Kekecilan bagi Kesehatan Kaki dan Tips Memilih Ukuran Tepat
-
Ini Dia Alasan Kenapa HJB Ke-544 Bogor Digelar di Desa Malasari
-
Ini Mahkotamu King! Pesepak Bola dan Selebriti Irlandia Desak Boikot Israel
-
Ukuran Tabung CNG 3 Kg Diprediksi Lebih Besar dan Berat dari LPG 12 Kg
-
BRILink Agen Tembus 1,18 Juta per Maret 2026, Jangkau Lebih dari 80% Desa di Indonesia
-
Wajah Baru Jakarta Menuju 5 Abad: Koridor Rasuna Said Jadi Pusat Diplomasi dan Budaya
-
Matthias Sindelar: Mozart Sepak Bola Austria yang Pernah Guncang Piala Dunia
-
Legenda Manchester United: Arsenal Tak Layak Main di Final Liga Champions