SuaraCianjur.id- Bharada E alias Richard Eliezer Pudihang Lumiu divonis 1,5 tahun pidana penjara akibat terbukti bersalah, dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J alias Nofriansyah Yosua Hutabarat.
Bharada E kemudian di lakukan sidang kode etik di Polri, untuk menentukan nasibnya apakah masih anggota Polri atau dipecat. Namun dari hasil keputusan sidang, kalau Bharada E masih dipertahanka untuk menjadi bagian dari Polri.
Terkait dengan hal tersebut, Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo turut membeberkan soal alasan kenapa Polri masih menjadikan Bharada E bagian dari mereka.
Kendati Bharada E sudah terbukti bersalah dalam kasus pembunuhan berencana yang diotaki Ferdy Sambo, namun dia masih bagian dari korps Bhayangkara.
Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengatakan, kalau keberanian serta kejujuran dan juga integritas dari Bharada E dihargai. Apalagi dia sebagai prajurit berpangkat paling rendah, yang tidak bisa apa-apa melawan titah Jenderal.
Maka dari itu menurut Listyo, kalau Polri memutuskan untuk tetap mempertahankan Bharada E ada di Polri.
“Dia seorang prajurit kelas bawah, tapi kita hargai dia berani mempertahankan kejujurannya. Walaupun sebenernya terlambat. Sehingga mau tidak mau terhadap apa yang dia lakukan, dia mendapatkan sanksi,” ucap Kapolri Jendral Listyo Sigit Prabowo seperti dikutip dari tayangan Youtube Satu Meja Kompas TV, dilihat Kamis (2/3/2023).
Instegritas Bharada E dalam memberikan kejujuran terhadap kasus yang berbelit itu, bisa menjadi pengungkap dan titik terang atas penyebab kematian dari Brigadir J.
Menurut Listyo, kalau nilai kejujuran serta intgritas yang dipilih oleh Bharada E bisa menjadi pelajaran bagi semua anggota Polri.
“Sehingga pada saat kita berikan dia kesempatan untuk menjadi polisi aktif dia bisa menjadi Polisi yang lebih baik lagi,” kata Kapolri berharap.
Seperti yang diketahui kalau Polri memberikan putusan atas nasib Bharada E, untuk tidak memecatnya. Keputusan itu dihasilkan dalam sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP), yang digelar pada hari Rabu (22/2) lalu.
Kendati tidak dipecat, namun Komisi Kode Etik Polri tetap memberikan sanksi etik dan administrasi. Richard Eliezer punya kewajiban untuk meminta maaf secara lisan di hadapan sidang KKEP, dan secara tertulis pada pimpinan Polri.
Dia juga diberikan sanksi administrasi yakni berupa mutasi bersifat demosi selama satu tahun. (*)
Berita Terkait
-
Richard Eliezer Kembali ke Rutan Bareskrim, Jadi Napi Lapas Salemba Hanya 1 Malam
-
Terbukti Lakukan Obstruction of Justice, Hendra Kurniawan Resmi Divonis 3 Tahun Penjara, Sang Anak Langsung Menangis
-
Terbukti Bersalah Vonis Bui Buat Hendra Kurniawan Lebih Tinggi dari Agus Nurpatria di Perkara OOJ Brigadir J
Terpopuler
- 61 Kode Redeem FF Max Terbaru 20 Maret 2026: Raih THR Idul Fitri, AK47 Lava, dan Joker
- 6 Mobil 7 Seater yang Jarang Rewel untuk Jangka Panjang, Solusi Cerdas Keluarga
- 9 HP Gaming Terjangkau Rekomendasi David GadgetIn Buat Lebaran 2026, Performa Kencang!
- Apa Jawaban Minal Aidin Wal Faizin? Simak Arti dan Cara Membalasnya
- 7 HP Paling Murah yang Bisa Kamu Beli saat Idulfitri 2026
Pilihan
-
Ironi Hari Air Sedunia: Ketika Air yang Melimpah Justru Menjadi Kemewahan
-
Rudal Iran Hantam Dekat Fasilitas Nuklir Israel, 100 Orang Jadi Korban
-
Skandal Dean James Melebar! Pakar Hukum Belanda Sebut Status WNI Jadi Masalah Utama
-
Serangan AS-Israel di Malam Takbiran Tewaskan Jubir Garda Revolusi Iran
-
Mencekam! Jirayut Terjebak Baku Tembak di Thailand
Terkini
-
Misteri Terkuak di Cipayung! 7 Fakta Kunci Kasus Pembunuhan Wanita DA yang Ditemukan Tewas Terkunci
-
Inggris Tak Mampu Tahan Rudal Iran, London Kini Dalam Jangkauan Sejjil
-
Hari Fitri, Uang Baru Berpindah Tangan, Berbagi Tetap Hidup, Meski Keadaan Tak Selalu Ringan
-
Waspada Macet Total! Senin Besok Diprediksi Puncak Arus Balik di Jalur Puncak-Cianjur
-
Motor Hantam Lubang di OKU Timur Berujung Maut, Ditabrak Mobil Kabur: Ini 5 Fakta Tragisnya
-
Duka di Maybrat: Dua Prajurit TNI AL Gugur Usai Kontak Tembak dengan KKB, Senjata Dirampas
-
Mobil Hangus Terbakar di Perumahan Kota Bunga Cipanas, Api Diduga dari Gardu Listrik
-
Update Arus Lebaran 2026: Kemacetan Mengular dari Cikaledong hingga Cagak Nagreg Malam Ini
-
Bukan Cuma Zoro! 8 Karakter Anime yang Pernah Dihidupkan Mackenyu Arata
-
Duduk Perkara Oknum Wartawan Peras Kepala Lapas Pekanbaru, Akhirnya Ditangkap