SuaraCianjur.id- Mantan Karo Paminal Polri sekaligus mantan Jenderal bintang satu Polri Hendra Kurniawan divonis hukuman tiga tahun penjara dalam kasus obstruction of justice pembunuhan Brigadir J alias Nofriansyah Yosua Hutabarat.
Hendra Kurniawan mendengarkan vonis hakim di atas kursi pesakitan, saat Ketua Majelis Hakim, Ahmad Suhel membacakannya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Senin (27/2/2023).
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Hendra Kurniawan dengan pidana selama tiga tahun penjara," kata Suhel dalam ruangan siding, dikutip dari Suara.com.
Hakim menyatakan kalau Hendra terbukti dan secara sah meyakinkan memindahkan informasi elektronik milik publik secara bersama-sama.
Hendra Kurniawan juga diberikan beban untuk biaya perkara dengan nominal sebesar Rp30 juta.
Dalam kasus yang menjeratnyam Hendra berperan dengan memeberikan perintah kepada eks Kaden A Paminal Agus Nurpatria, untuk mengamankan CCTV kompleks Ferdy Sambo di kompeks Polri Duren Tiga, Jaksel.
Hendra melakukan itu atas perintah dari Ferdy Sambo sebagai atasannya saat itu.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebelumnya juga menuntut kepada Hendra dengan hukuman tiga tahun penjara, termasuk dengan denda pidana Rp 30 juta.
Lebih Tinggi dari Agus Nurpatria
Baca Juga: Eks Anak Buah Ferdy Sambo, Hendra Kurniawan Sebut Sidang Kode Etik Mabes Polri Tidak Profesional
Hukuman pidana dalam siding vonis yang untuk mantan Kaden A Biro Paminal Polri, Agus Nurpatria sedikit berbeda dengan Hendra. Hukuman yang dijatuhi kepada Agus oleh Hakim, lebih rendah dari Hendra.
Agus divonis hukuman dua tahun penjara dalam kasus yang menjeratnya.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Agus Nurpatria dengan pidana selama dua tahun penjara," kata Suhel seperti dikutip dari Suara.com.
Tak hanya dijatuhi hukuman pidana saja, tapi dia juga dikenakan denda pidana sebesar Rp 20 juta. Sebelumnya Agus dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan tiga tahun bui. (*)
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Jadwal Pemadaman Listrik PLN Kamis 18 Juni 2026 Wilayah Jogja Jateng, Cek Daftar Lokasinya
- Motor Baru Harley-Davidson Harga Cuma Rp40 Jutaan, Tenaga Setara Motor 250cc
- 4 Rekomendasi Tablet Mini Serbaguna: Nyaman Digenggam, Muat Tas Kecil
- Viva Sunscreen Foundation SPF Berapa? Banyak Dapat Review Positif dari Pengguna
- KPK Ungkap Dugaan Modus 'Pinjam Bendera' di Proyek Gedung Pemkab Lamongan Rp151 Miliar
Pilihan
-
Salah Sasaran Evaluasi: Menilai Program MBG Lewat Respons Anak Itu Absurd
-
Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!
-
Bukan Sekadar Karaoke, Orutaku Club Jadi Mesin Waktu Bagi Wibu Generasi 90-an
-
Kejagung Tetapkan Glory Harimas Sihombing Tersangka, Dugaan Jual Beli Titik Dapur MBG Terungkap
-
Wamensesneg Terluka Kena Batu, Kivlan Zen Berdarah Saat Eksekusi Hotel Sultan GBK Ricuh
Terkini
-
Bukan Sekadar Bangunan, Sekolah Rakyat Pasuruan Hadir dengan Fasilitas Mewah dan Ramah Disabilitas
-
Startup Singapura Luncurkan Platform AI untuk UMKM Indonesia, Bantu Brand Kuasai Pencarian Google
-
RM Cempaka Sari: Oase Kuliner Minang di Jambi yang Menjaga Keaslian Resep Turun-Temurun
-
GKR Hemas Ajak Generasi Muda Bangun Kepemimpinan Berbasis Nilai Budaya
-
Masuk Fortune Southeast Asia 500 2026, Hutama Karya Perkuat Kiprah sebagai BUMN Konstruksi Terkemuka
-
Beralih ke Jargas Hemat Biaya Energi hingga 33 Persen, Pemerintah Tambah 160 Ribu Sambungan Baru
-
Pemkab Siak Sewa Mobil Dinas Rp8 Miliar, tapi Ada yang Janggal
-
5 Tips Mengatur Posisi Jendela Rumah Menurut Feng Shui untuk Mendatangkan Energi Positif
-
Indonesia Bidik Status Tuan Rumah FIFA ASEAN Cup, Segera Kirim Surat ke FIFA
-
Roy Suryo Lulusan Mana? Kini Ditangkap Terkait Kasus Ijazah Palsu Jokowi