SuaraCianjur.id- Mantan Karo Paminal Polri sekaligus mantan Jenderal bintang satu Polri Hendra Kurniawan divonis hukuman tiga tahun penjara dalam kasus obstruction of justice pembunuhan Brigadir J alias Nofriansyah Yosua Hutabarat.
Hendra Kurniawan mendengarkan vonis hakim di atas kursi pesakitan, saat Ketua Majelis Hakim, Ahmad Suhel membacakannya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Senin (27/2/2023).
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Hendra Kurniawan dengan pidana selama tiga tahun penjara," kata Suhel dalam ruangan siding, dikutip dari Suara.com.
Hakim menyatakan kalau Hendra terbukti dan secara sah meyakinkan memindahkan informasi elektronik milik publik secara bersama-sama.
Hendra Kurniawan juga diberikan beban untuk biaya perkara dengan nominal sebesar Rp30 juta.
Dalam kasus yang menjeratnyam Hendra berperan dengan memeberikan perintah kepada eks Kaden A Paminal Agus Nurpatria, untuk mengamankan CCTV kompleks Ferdy Sambo di kompeks Polri Duren Tiga, Jaksel.
Hendra melakukan itu atas perintah dari Ferdy Sambo sebagai atasannya saat itu.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebelumnya juga menuntut kepada Hendra dengan hukuman tiga tahun penjara, termasuk dengan denda pidana Rp 30 juta.
Lebih Tinggi dari Agus Nurpatria
Baca Juga: Eks Anak Buah Ferdy Sambo, Hendra Kurniawan Sebut Sidang Kode Etik Mabes Polri Tidak Profesional
Hukuman pidana dalam siding vonis yang untuk mantan Kaden A Biro Paminal Polri, Agus Nurpatria sedikit berbeda dengan Hendra. Hukuman yang dijatuhi kepada Agus oleh Hakim, lebih rendah dari Hendra.
Agus divonis hukuman dua tahun penjara dalam kasus yang menjeratnya.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Agus Nurpatria dengan pidana selama dua tahun penjara," kata Suhel seperti dikutip dari Suara.com.
Tak hanya dijatuhi hukuman pidana saja, tapi dia juga dikenakan denda pidana sebesar Rp 20 juta. Sebelumnya Agus dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan tiga tahun bui. (*)
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 55 Kode Redeem FF Max Terbaru 18 Maret 2026: Raih Pulsa, Skin Trogon Rose, dan Diamond
- 7 HP Baru 2026 Paling Murah Jelang Lebaran, Spek Gahar Mulai Rp1 Jutaan
- Ratusan Warga Cianjur Gagal Rayakan Lebaran Gara-gara Kena Tipu Paket Sembako Bodong
- Lebaran 2026 Tanggal Berapa? Cek Jadwal Idulfitri Pemerintah, NU, Muhammadiyah, dan Negara Lain
- Update Posisi Hilal Jelang Idulfitri, Ini Prediksi Lebaran 2026 Pemerintah dan NU
Pilihan
-
Serangan AS-Israel di Malam Takbiran Tewaskan Jubir Garda Revolusi Iran
-
Mencekam! Jirayut Terjebak Baku Tembak di Thailand
-
Pak Menteri Siap Potong Gaji? Siasat Prabowo Hadapi Krisis Global Contek Pakistan
-
Kabar Duka! Pemilik Como 1907 Sekaligus Bos Djarum Meninggal Dunia
-
Resmi! Hasil Sidang Isbat Pemerintah Tetapkan Idulfitri 1447 H Jatuh pada Sabtu 21 Maret 2026
Terkini
-
Skandal! Dean James Punya 2 Paspor? NAC Breda Desak KNVB Selidiki
-
Legenda Laga Hollywood Chuck Norris Meninggal Dunia di Usia 86 Tahun
-
Serangan AS-Israel di Malam Takbiran Tewaskan Jubir Garda Revolusi Iran
-
Taqabbalallahu Minna wa Minkum Artinya Apa? Banyak yang Salah, Ini Makna dan Jawaban Benarnya
-
Pramono Sebut Kebun Binatang Ragunan Bakal Tutup Saat Hari Pertama Lebaran, Buka Kembali Lusa
-
7 Jawaban Sopan Saat Ditanya 'Kapan Nikah' Saat Lebaran, Biar Nggak Canggung
-
Pramono Anung dan Bang Doel Bakal Salat Idul Fitri di Balai Kota, Khatib Diisi Maruf Amin
-
Klaim Angka Kecelakaan dan Fatalitas Turun, Kakorlantas: Mudik Aman, Keluarga Bahagia
-
Tantrum Harga Minyak Meroket, Trump Cap NATO Pengecut Karena Tak Mau Ikut Buka Selat Hormuz
-
Bingung Balas Ucapan Minal Aidin Wal Faizin? Ini 5 Jawaban Terbaik dan Penuh Makna