SuaraCianjur.id- Kementerian Agama (Kemenag) telah merilis informasi mengenai kuota haji per provinsi 2023.
Pada tahun ini, Indonesia membuka kuota haji bagi 221.000 jemaah, yang terdiri dari 203.320 kuota haji reguler dan 17.680 kuota haji khusus.
Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 189 Tahun 2023 tentang Kuota Haji Indonesia Tahun 1444 H/2023 M telah menetapkan jumlah kuota haji tersebut.
Menag Yaqut Cholil mengatakan bahwa KMA tersebut menjadi panduan bagi seluruh jajaran Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah serta Penyelenggaraan Perjalanan Ibadah Haji Khusus dalam menyediakan layanan jemaah haji Indonesia.
Kuota haji reguler terdiri dari empat kategori, yaitu kuota haji reguler tahun ini sebanyak 190.897 jemaah, kuota priortias lanjut usia sebanyak 10.166 jemaah, kuota pembimbing unsur Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah sebanyak 685 jemaah, dan kuota petugas haji daerah sebanyak 1.572 jemaah.
Daftar kuota haji reguler per provinsi tahun 2023 telah diumumkan oleh Kementerian Agama (Kemenag) di laman resmi kemenag.go.id.
Aceh akan mendapatkan kuota sebanyak 4.378 jemaah, sedangkan Sumatera Utara dan Sumatera Barat masing-masing mendapatkan 8.328 jemaah dan 4.613 jemaah. Jawa Barat memperoleh kuota terbesar dengan jumlah 38.723 jemaah, sedangkan Kalimantan Utara memiliki kuota terkecil dengan jumlah 416 jemaah. Total kuota haji Indonesia tahun 2023 adalah 203.320 jemaah.
Kuota petugas haji daerah dibatasi hingga tiga orang per kelompok penerbangan. Untuk provinsi yang membagi atau menetapkan kuota haji berdasarkan kota/kabupaten, pengalokasian dilakukan secara proporsional berdasarkan jumlah penduduk muslim atau daftar tunggu di masing-masing kota/kabupaten.
Jika setelah periode pelunasan masih tersedia kuota untuk semua kategori jemaah haji reguler, sisa kuota tersebut akan digunakan untuk nomor porsi jemaah haji reguler berikutnya.
Baca Juga: Jokowi Geram Lihat Dampak Kasus Rafael Alun Trisambodo: Jangan Pamer Kekayaan, Tidak Pantas!
Ketersediaan kuota haji pada tahun 2023 telah diumumkan oleh Kementerian Agama (Kemenag).
Terdapat 221.000 kuota haji yang tersedia bagi jemaah, terdiri dari 203.320 kuota haji reguler dan 17.680 kuota haji khusus.
Kuota haji reguler terdiri dari 4 kategori, yaitu kuota haji reguler tahun berjalan, kuota prioritas lanjut usia, kuota pembimbing unsur Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah, dan kuota petugas haji daerah.
Kuota haji reguler telah ditetapkan untuk masing-masing provinsi di Indonesia berdasarkan proporsi jumlah penduduk muslim atau daftar tunggu di masing-masing kota/kabupaten.
Kuota haji khusus terdiri dari kuota haji khusus dan kuota petugas haji khusus. Jemaah haji yang telah melakukan pelunasan biaya perjalanan ibadah haji pada tahun 2020 dan tidak termasuk dalam alokasi kuota atau menunda keberangkatan pada tahun 2022 akan diprioritaskan untuk masuk kuota haji pada penyelenggaraan tahun ini.
(*/Tigor Hutabarat)
Sumber: voi.id
Tag
Berita Terkait
-
Keluhan Pejabat DJP Sumut II Terhadap Sri Mulyani Indrawati: "Menteri Terlalu Cepat Mengaitkan Kasus Penganiayaan dengan Institusi DJP"
-
Mantan Pejabat Kemenkeu, Rafael Alun Trisambodo dengan Kekayaan Rp56 Miliar Diperiksa oleh KPK
-
Twitter Mengumumkan Kebijakan Baru "Ucapan Kekerasan" yang Lebih Terperinci Namun Lebih Ambigu
Terpopuler
- Gaji di Bawah Rp 8 Juta Kini Masuk Kategori Berpenghasilan Rendah
- 4 Genset Mini Portable Praktis dan Senyap, Solusi Saat Mati Listrik
- Mahasiswa UBK Tuntut Pengurus BEM Mundur usai Diduga Terima Suap dari Wapres Gibran
- Ikuti Jejak Hotel Sultan, Otto Hasibuan Diminta Ikhlas Lepas Lapangan Golf Ottolima ke Negara
- Isu Rapat Khusus Berisi Perintah Awasi Gibran, Gerindra Sebut Hanya Mengawasi Harga Sembako
Pilihan
-
Program Ayah Ambil Rapor Tuai Dilema, Anak Yatim hingga Buruh Harian Punya Cerita Berbeda
-
Jelang Lawan Mesir, Striker Iran Mehdi Taremi Ditahan Otoritas AS
-
Semua Pengurus BEM FH UBK Dipecat, Kasus Suap Rp 20 Juta dari Polisi
-
Satu Kapal Tanker Pertamina Lolos dari Selat Hormuz
-
Tahan Inggris, Pelatih Ghana Sindir VAR: Saya Tak Yakin Masih Berfungsi
Terkini
-
Nasib Ratusan Siswa SMA di Sumsel Terancam, Ombudsman Temukan Dugaan Pelanggaran SPMB
-
BI Sumsel Perkuat Pariwisata dan Ekonomi Digital Lewat Gemilang Palembang Raya x DKG 2026
-
AFC Ajax Boyong Marc-Andre ter Stegen, Maarten Paes Dibuang?
-
Duka Mendalam Klub Juara Liga Champions untuk Korban Gempa Venezuela
-
Mengapa Dokumen WDP Jadi WTP Dicari KPK? Fakta Baru dari Penggeledahan BPK Sumsel
-
3 Manajer KDMP-KNMP Meninggal, Amnesty Desak Latsarmil Dihentikan
-
Gempa Besar Venezuela: Ribuan Orang Hilang Dampaknya Sampai Sejauh 1700 Km
-
Sore di Pantai, Berburu Produk Lokal hingga Menikmati Musik di WKND Market PIK2
-
Sudah Bayar Rp128 Juta, Rumah Tak Kunjung Dibangun, Konsumen Lapor Polda Sumsel
-
Strategi Keliru Hong Myung-Bo, Korea Selatan Terancam Angkat Koper Lebih Cepat dari Piala Dunia 2026