SuaraCianjur.Id- Puadi, anggota dan pengawas Pemilu, berpendapat bahwa penundaan penyelenggaraan Pemilu 2024 tidak dapat dilakukan semata-mata berdasarkan keputusan pengadilan negeri (PN), khususnya PN Jakarta Pusat.
Dikutip dari Antara, "Saya pribadi berpandangan putusan PN Jakpus yang lagi ramai diperbincangkan publik saat ini patut dihargai, namun tetap dengan catatan. Penundaan pemilu tidak mungkin dilakukan hanya dengan adanya amar putusan PN," menurut Puadi.
Puadi mengemukakan bahwa menunda penyelenggaraan Pemilu 2024 tidak dapat dilakukan hanya berdasarkan putusan pengadilan negeri (PN), khususnya PN Jakarta Pusat.
Menurutnya, penundaan pemilu hanya dapat terjadi jika terdapat perubahan pada UUD NRI Tahun 1945. Dia juga mengklarifikasi bahwa putusan perdata tidak berlaku bagi seluruh rakyat Indonesia (erga omnes).
"Pasal 22E ayat (1) dan ayat (2) UUD NRI 1945 juga telah menggariskan pemilu untuk memilih anggota DPR, DPD, presiden dan wakil presiden dilakukan setiap lima tahun sekali. Hal demikian juga diatur dalam Pasal 167 ayat (1) UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu," ucapnya.
Puadi menegaskan bahwa dalam Undang-Undang Pemilu di Indonesia tidak diatur mengenai adanya penundaan pemilu.
Oleh karena itu, menurutnya, penundaan pemilu tidak bisa dilakukan hanya berdasarkan putusan pengadilan negeri.
"Yang ada dalam UU pemilu, hanya pemilu susulan dan pemilu lanjutan," tegasnya.
Bawaslu sedang melakukan kajian terkait implikasi putusan PN Jakarta Pusat terhadap lembaga tersebut, setelah Partai Prima mengajukan gugatan terkait keputusan KPU yang menolak pendaftaran partai tersebut.
Pada hari Kamis (2/3), PN Jakpus memutuskan bahwa gugatan Partai Prima terhadap KPU dikabulkan.
Dalam putusan nomor 757/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst, majelis hakim yang dipimpin oleh Oyong menghukum KPU untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilihan Umum 2024 sejak putusan tersebut diucapkan dan harus melaksanakan tahapan Pemilihan Umum dari awal selama lebih kurang 2 tahun 4 bulan 7 hari.
Bawaslu sedang melakukan kajian terkait implikasi dari putusan PN Jakpus tersebut terhadap kelembagaannya.
Setelah menerima keputusan PN Jakarta Pusat tersebut, Bawaslu mengadakan kajian untuk mengevaluasi implikasi terhadap lembaga tersebut.
Sebelumnya, PN Jakarta Pusat mengabulkan gugatan Partai Prima terhadap KPU dan memerintahkan KPU untuk tidak melanjutkan sisa tahapan Pemilu 2024 serta melaksanakan tahapan Pemilu dari awal selama kurang lebih 2 tahun 4 bulan 7 hari.
Putusan tersebut dikeluarkan karena adanya kondisi error pada Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) yang disebabkan oleh faktor kualitas alat atau faktor di luar prasarana, yang membuat Partai Prima tidak memenuhi syarat sebagai peserta Pemilu 2024. (*)
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 Mobil 7 Seater yang Jarang Rewel untuk Jangka Panjang, Solusi Cerdas Keluarga
- 61 Kode Redeem FF Max Terbaru 20 Maret 2026: Raih THR Idul Fitri, AK47 Lava, dan Joker
- 9 HP Gaming Terjangkau Rekomendasi David GadgetIn Buat Lebaran 2026, Performa Kencang!
- Apa Jawaban Minal Aidin Wal Faizin? Simak Arti dan Cara Membalasnya
- Ibu-Ibu Baku Hantam di Tengah Khotbah Idulfitri, Diduga Dipicu Masa Lalu
Pilihan
-
Ironi Hari Air Sedunia: Ketika Air yang Melimpah Justru Menjadi Kemewahan
-
Rudal Iran Hantam Dekat Fasilitas Nuklir Israel, 100 Orang Jadi Korban
-
Skandal Dean James Melebar! Pakar Hukum Belanda Sebut Status WNI Jadi Masalah Utama
-
Serangan AS-Israel di Malam Takbiran Tewaskan Jubir Garda Revolusi Iran
-
Mencekam! Jirayut Terjebak Baku Tembak di Thailand
Terkini
-
Trauma dengan Ongkos BBM usai Mudik Lebaran? Tengok Dulu Harga Mobil Listrik Wuling Terbaru
-
Bank Indonesia: Uang Beredar Tumbuh Kuat, Ini Pendorongnya
-
Harga Honda PCX 2025 Bekas, Seberapa Murah Dibanding yang Baru?
-
ASN Pemkot Medan Wajib Masuk Kerja 25 Maret 2026, Absen Tanpa Alasan Siap-Siap Kena Sanksi!
-
Aksi Kelima Terhenti! Kurir 2 Kg Sabu Ditangkap di Bandara Silangit
-
HFM dan Arsenal Umumkan Kemitraan Global Jangka Panjang
-
OJK Terbitkan Aturan Baru, Asing Bisa Akses Informasi Keuangan Indonesia
-
Jaringan Luas AgenBRILink BRI Menggerakkan Ekonomi Rakyat
-
Veda Ega Pratama Cetak Sejarah Jadi Pembalap Indonesia Pertama Raih Podium Moto3 GP Brasil
-
Puncak Arus Balik Lebaran Bandara Kualanamu Diprediksi 29 Maret 2026