SuaraCianjur.Id- Puadi, anggota dan pengawas Pemilu, berpendapat bahwa penundaan penyelenggaraan Pemilu 2024 tidak dapat dilakukan semata-mata berdasarkan keputusan pengadilan negeri (PN), khususnya PN Jakarta Pusat.
Dikutip dari Antara, "Saya pribadi berpandangan putusan PN Jakpus yang lagi ramai diperbincangkan publik saat ini patut dihargai, namun tetap dengan catatan. Penundaan pemilu tidak mungkin dilakukan hanya dengan adanya amar putusan PN," menurut Puadi.
Puadi mengemukakan bahwa menunda penyelenggaraan Pemilu 2024 tidak dapat dilakukan hanya berdasarkan putusan pengadilan negeri (PN), khususnya PN Jakarta Pusat.
Menurutnya, penundaan pemilu hanya dapat terjadi jika terdapat perubahan pada UUD NRI Tahun 1945. Dia juga mengklarifikasi bahwa putusan perdata tidak berlaku bagi seluruh rakyat Indonesia (erga omnes).
"Pasal 22E ayat (1) dan ayat (2) UUD NRI 1945 juga telah menggariskan pemilu untuk memilih anggota DPR, DPD, presiden dan wakil presiden dilakukan setiap lima tahun sekali. Hal demikian juga diatur dalam Pasal 167 ayat (1) UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu," ucapnya.
Puadi menegaskan bahwa dalam Undang-Undang Pemilu di Indonesia tidak diatur mengenai adanya penundaan pemilu.
Oleh karena itu, menurutnya, penundaan pemilu tidak bisa dilakukan hanya berdasarkan putusan pengadilan negeri.
"Yang ada dalam UU pemilu, hanya pemilu susulan dan pemilu lanjutan," tegasnya.
Bawaslu sedang melakukan kajian terkait implikasi putusan PN Jakarta Pusat terhadap lembaga tersebut, setelah Partai Prima mengajukan gugatan terkait keputusan KPU yang menolak pendaftaran partai tersebut.
Pada hari Kamis (2/3), PN Jakpus memutuskan bahwa gugatan Partai Prima terhadap KPU dikabulkan.
Dalam putusan nomor 757/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst, majelis hakim yang dipimpin oleh Oyong menghukum KPU untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilihan Umum 2024 sejak putusan tersebut diucapkan dan harus melaksanakan tahapan Pemilihan Umum dari awal selama lebih kurang 2 tahun 4 bulan 7 hari.
Bawaslu sedang melakukan kajian terkait implikasi dari putusan PN Jakpus tersebut terhadap kelembagaannya.
Setelah menerima keputusan PN Jakarta Pusat tersebut, Bawaslu mengadakan kajian untuk mengevaluasi implikasi terhadap lembaga tersebut.
Sebelumnya, PN Jakarta Pusat mengabulkan gugatan Partai Prima terhadap KPU dan memerintahkan KPU untuk tidak melanjutkan sisa tahapan Pemilu 2024 serta melaksanakan tahapan Pemilu dari awal selama kurang lebih 2 tahun 4 bulan 7 hari.
Putusan tersebut dikeluarkan karena adanya kondisi error pada Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) yang disebabkan oleh faktor kualitas alat atau faktor di luar prasarana, yang membuat Partai Prima tidak memenuhi syarat sebagai peserta Pemilu 2024. (*)
(*/Haekal)
Sumber: Antara News
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Pompa Air Kedalaman 20 Meter ke Atas, Hemat Listrik dan Tekanan Air Stabil
- Bedak Marcks Tabur untuk Usia Berapa? Ini Penjelasan dan 3 Pilihan Variannya
- Mahasiswa UBK Tuntut Pengurus BEM Mundur usai Diduga Terima Suap dari Wapres Gibran
- 3 Pompa Air Otomatis untuk Sumur Dalam, Air Deras dan Mesin Awet
- Daftar Pertanyaan Sensus Ekonomi 2026: Petugas BPS Datangi Rumah, Tanya Gaji dan Usaha
Pilihan
-
UBK Nonaktifkan Ketua BEM FH dari Jabatan Usai Mengaku Terima Suap Rp20 Juta dari Oknum Polisi
-
Sisi Gelap 'Operasi Penertiban Sawit' Satgas PKH dan Tentara di Tesso Nilo
-
Pertama Kali Dalam Sejarah Piala Dunia! Badai Petir Hentikan Prancis vs Irak
-
Anak Mantan Bupati Sleman, Raudi Akmal Jadi Tersangka Korupsi Dana Hibah Pariwisata
-
Resmi! Roy Suryo dan Dokter Tifa Tak Ditahan Jaksa, Ini Syarat yang Harus Dipenuhi
Terkini
-
Sesumbar Declan Rice Jelang Lawan Ghana: Inggris Bisa Libas Siapa Pun di Piala Dunia 2026
-
Ekonomi Digital Indonesia Bisa Tembus Rp5.800 T, Nezar Patria : RI Tak Boleh Hanya Jadi Pasar AI
-
UMKM Kuliner Pontianak Manfaatkan Layanan Pengiriman untuk Jangkau Pasar Nasional
-
Lipstik Pink yang Bagus Merek Apa? Ini 5 Pilihan Cocok untuk Kulit Sawo Matang
-
4 Orang Keroyok Pria di Siantar hingga Tewas Menyerahkan Diri
-
Kisah Inspiratif Nasabah PNM, Dari Kejaran Rentenir ke Arena Final PFL 2026
-
Pelatihan Militer untuk Calon Manajer Koperasi Merah Putih, Apa Urgensinya?
-
Korupsi Kuota Haji Rp622 Miliar, KPK Mulai Bidik Pengisian Kuota PT Makassar Toraja
-
ESDM Akui Tahan Ekspor Batu Bara Demi PLN, Masalah Pasokan PLTU Terungkap di Tengah Pemadaman
-
BEM Unsri Akhirnya Turun Aksi Kritisi Pemerintahan Prabowo, Bawa 8 Tuntutan