SuaraCianjur.id- Jonathan Latumahina memberikan kabar baik terhadap kondisi anaknya Cristalino David Ozora (17) yang menjadi korban penganiayaan Mario Dandy hingga koma.
Jonathan menyampaikan kalau kondisi David sekarang sudah mulai sadar dari komanya.
Mengutip dari akun Twitter @seeksixsuck, Jonathan membagikan kabar tersebut pada hari Selasa (7/3/2023). Kini David dalam kondisi mulai sadar dan masuk dalam fase pemulihan emosional.
Menurut Jonathan anaknya seseklai membuka mata. Tapi dirinya belum bisa menyadari bersama siapa sedang berkomunikasi. Video yang dibagikan oleh Jonathan tampak kalau David menangis juga mengepalkan tangannya.
"Saat ini david sedang memasuki fase pemulihan emosional. Kesadarannya lambat laun meningkat, lebih sering membuka mata, tapi belum aware dengan siapa dia kontak," cuit Jonathan di Twitter.
Soal kasus penganiayaan yang dilakukan oleh Mario Dandy, Jonathan bersama keluarga terbuka peluang untuk menggugat anak Rafael Alun Trisambodo dengan perdata. Hal ini juga dikatakan oleh kuasa hukumnya, M. Hamzah.
"Kalau untuk gugatan perdata bisa saja dilakukan, karena kerugian yang diderita nyata dan real, syarat untuk gugat perdata memang ada suatu peristiwa yang menimbulkan kerugian," ucap Hamzah.
Hanya saja rencana tersebut belum dilakukan dalam waktu dekat. Alasannya karena keluarga masih berfokus kepada kesembuhan David.
"Kan untuk gugat perdata itu tidak ada kadaluarsanya, tidak ada expirednya dan bisa kapan saja. Apalagi setelah gugatan pidananya, sudah jelas perbuatannya menimbulkan kerugian," jelas Hamzah.
Sementara itu, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) sudah memutuskan untuk bakal memberikan perlindungan kepada David. Pemberian perlindungan tersebut diputuskan dalam Sidang Mahkamah Pimpinan LPSK (SMPL).
Dijelaskan Ketua LPSK, Hasto Atmojo Suroyo, untuk jenis perlindungan yang akan diberikan kepada David berupa pemenuhan hak procedural, bantuan medis juga rehabilitasi psikologis.
"Hanya untuk rehabilitasi psikologis, baru akan diberikan menunggu kondisi Ananda D membaik. Permohonan perlindungan D diterima, karena dinilai telah memenuhi syarat perlindungan, baik formil maupun materiil. Selain itu kasus penganiayaan berat yang diderita korban, juga termasuk dalam tindak pidana prioritas LPSK," kata Hasto, Senin (6/3) kemarin. (*)
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 Pilihan HP Flagship Paling Murah, Spek Sultan Harga Teman
- 5 HP 5G Terbaru RAM 12 GB, Spek Kencang untuk Budget Rp3 Juta
- 5 Pilihan Sepatu Lari Hoka Murah di Sports Station, Harga Diskon 50 Persen
- 5 Parfum Aroma Segar Buat Pesepeda, Anti Bau Badan Meski Gowes Seharian
- 5 Sepeda Listrik Jarak Tempuh Terjauh, Tahan Air dan Aman Melintasi Gerimis
Pilihan
-
'Kakak Saya Belum Bisa Dihubungi', Pilu Keluarga Cari Korban Kecelakaan KRL di Bekasi Lewat Medsos
-
Perjalanan Terakhir Nuryati, Korban Tragedi KRL Bekasi Timur yang Ingin Menengok Cucu
-
9 Fakta Kecelakaan Kereta di Stasiun Bekasi Timur, Gerbong Wanita Jadi Titik Terparah
-
Cerita Pasutri Selamat dari Kecelakaan Maut Kereta di Bekasi: Terpental hingga Pingsan
-
Tragedi di Stasiun Bekasi Timur: 3 Penumpang KRL Tewas dan 38 Korban Luka-luka Dilarikan ke 4 RS
Terkini
-
Tren Investasi Emas Digital Semakin Diminati di Indonesia
-
Presiden Soroti Jalur Kereta Tanpa Palang, Menhub Janji Segera Pasang Pintu Perlintasan Baru
-
Perbedaan RDPU dan RDPT, Mana yang Lebih Cuan untuk Investor Pemula?
-
Daycare Little Aresha Dicoret-coret, Dua Motor Disiram Cat Hitam, Satpol PP Disiagakan Jaga Lokasi
-
KA Pandalungan dan Blambangan Ekspres Beroperasi Sesuai Jadwal Usai Tragedi Tabrakan di Bekasi
-
Body Butter atau Body Lotion Dulu? Ini 4 Rekomendasi untuk Kunci Kelembapan
-
Aroma Menyengat yang Menyergap
-
5 Film Terbaru di Minggu Ini, Ada Para Perasuk hingga The Drama
-
Sosok Nurlela, Guru SD Korban Meninggal Kecelakaan Kereta di Bekasi
-
Wagub Banten Sentil Pusat: Otonomi Daerah Jangan Jalan Setengah Hati