SuaraCianjur.id- Jonathan Latumahina memberikan kabar baik terhadap kondisi anaknya Cristalino David Ozora (17) yang menjadi korban penganiayaan Mario Dandy hingga koma.
Jonathan menyampaikan kalau kondisi David sekarang sudah mulai sadar dari komanya.
Mengutip dari akun Twitter @seeksixsuck, Jonathan membagikan kabar tersebut pada hari Selasa (7/3/2023). Kini David dalam kondisi mulai sadar dan masuk dalam fase pemulihan emosional.
Menurut Jonathan anaknya seseklai membuka mata. Tapi dirinya belum bisa menyadari bersama siapa sedang berkomunikasi. Video yang dibagikan oleh Jonathan tampak kalau David menangis juga mengepalkan tangannya.
"Saat ini david sedang memasuki fase pemulihan emosional. Kesadarannya lambat laun meningkat, lebih sering membuka mata, tapi belum aware dengan siapa dia kontak," cuit Jonathan di Twitter.
Soal kasus penganiayaan yang dilakukan oleh Mario Dandy, Jonathan bersama keluarga terbuka peluang untuk menggugat anak Rafael Alun Trisambodo dengan perdata. Hal ini juga dikatakan oleh kuasa hukumnya, M. Hamzah.
"Kalau untuk gugatan perdata bisa saja dilakukan, karena kerugian yang diderita nyata dan real, syarat untuk gugat perdata memang ada suatu peristiwa yang menimbulkan kerugian," ucap Hamzah.
Hanya saja rencana tersebut belum dilakukan dalam waktu dekat. Alasannya karena keluarga masih berfokus kepada kesembuhan David.
"Kan untuk gugat perdata itu tidak ada kadaluarsanya, tidak ada expirednya dan bisa kapan saja. Apalagi setelah gugatan pidananya, sudah jelas perbuatannya menimbulkan kerugian," jelas Hamzah.
Sementara itu, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) sudah memutuskan untuk bakal memberikan perlindungan kepada David. Pemberian perlindungan tersebut diputuskan dalam Sidang Mahkamah Pimpinan LPSK (SMPL).
Dijelaskan Ketua LPSK, Hasto Atmojo Suroyo, untuk jenis perlindungan yang akan diberikan kepada David berupa pemenuhan hak procedural, bantuan medis juga rehabilitasi psikologis.
"Hanya untuk rehabilitasi psikologis, baru akan diberikan menunggu kondisi Ananda D membaik. Permohonan perlindungan D diterima, karena dinilai telah memenuhi syarat perlindungan, baik formil maupun materiil. Selain itu kasus penganiayaan berat yang diderita korban, juga termasuk dalam tindak pidana prioritas LPSK," kata Hasto, Senin (6/3) kemarin. (*)
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 10 HP Murah Memori 128 GB dan Kamera Bening di Bawah Rp1,5 Juta untuk Multitasking
- Dicukur Timnas Indonesia 5-1, Pemain Naturalisasi Kamboja Jadi Sasaran Kemarahan Fans
- 7 HP Murah Spesifikasi Terbaik di Bawah Rp2 Juta, Kamera 108 MP hingga NFC
- Bukan Sekadar Urusan Nasi Uduk di Matraman, 'Waspada Skenario Kerusuhan Agustus 2026'
- 9 Rekomendasi Lipstik Tahan Lama yang Cocok untuk Kulit Sawo Matang
Pilihan
-
Hukum Tak Mampu Meyakinkan Publik, Main Hakim Sendiri Jadi Jalan Pintas
-
Rupiah Jebol ke Rp18.083 per Dolar AS, Terpuruk Paling Dalam di Asia usai Perry Warjiyo Mundur
-
Adik Kim Jong un ke Indonesia Cs: Hei Antek-antek Asing, Stop Jadi Corong Bayaran AS
-
Melania Trump Hendak Dibunuh saat Belanja Baju, Ada 'Orang Dalam' Berkhianat
-
Bayi 'Putri Duyung' Lahir di OKI, Apa Itu Sirenomelia yang Membuat Kakinya Menyatu?
Terkini
-
Pertamina EP Adera Sambung Harapan Anak Putus Sekolah Lewat Program Sekolah Kembali
-
Apa Itu Aplikasi AMPERA 24/7? Kini Warga Palembang Bisa Akses Layanan Polisi dari Ponsel
-
Murid Mengeluh Sepatunya Mengganjal saat Dipakai Sekolah, Isinya Diduga Paket Sabu
-
5 Fakta Mahasiswa KKN Tenggelam di Sungai Rawas, Perahu Terbalik Usai Tabrak Kayu
-
Ada Apa di Kejari Kabupaten Bogor? Kasi Pidsus Mendadak Dipanggil Kejagung
-
Pemenuhan Gizi Jadi Fondasi Tumbuh Kembang Anak, Ini yang Harus Diketahui Orang Tua
-
Dari Gudang hingga Rumah, Begini Perjalanan Produk Sebelum Sampai ke Tangan Konsumen
-
Ancaman Belum Usai: Sosiolog UNJ Ingatkan Bentrokan Matraman Rawan Dibajak Isu SARA
-
Tuntas Uji Coba 3 Bulan, Pemkab Bogor Godok Rute Baru Bus Listrik Bojong Gede - Exit Tol Citeureup
-
Ditahan KPK, Moch Mahrus Suap Anggota DPR Rp1,5 Miliar demi Raih Hibah Pokmas Jatim