SuaraCianjur.id- Jonathan Latumahina memberikan kabar baik terhadap kondisi anaknya Cristalino David Ozora (17) yang menjadi korban penganiayaan Mario Dandy hingga koma.
Jonathan menyampaikan kalau kondisi David sekarang sudah mulai sadar dari komanya.
Mengutip dari akun Twitter @seeksixsuck, Jonathan membagikan kabar tersebut pada hari Selasa (7/3/2023). Kini David dalam kondisi mulai sadar dan masuk dalam fase pemulihan emosional.
Menurut Jonathan anaknya seseklai membuka mata. Tapi dirinya belum bisa menyadari bersama siapa sedang berkomunikasi. Video yang dibagikan oleh Jonathan tampak kalau David menangis juga mengepalkan tangannya.
"Saat ini david sedang memasuki fase pemulihan emosional. Kesadarannya lambat laun meningkat, lebih sering membuka mata, tapi belum aware dengan siapa dia kontak," cuit Jonathan di Twitter.
Soal kasus penganiayaan yang dilakukan oleh Mario Dandy, Jonathan bersama keluarga terbuka peluang untuk menggugat anak Rafael Alun Trisambodo dengan perdata. Hal ini juga dikatakan oleh kuasa hukumnya, M. Hamzah.
"Kalau untuk gugatan perdata bisa saja dilakukan, karena kerugian yang diderita nyata dan real, syarat untuk gugat perdata memang ada suatu peristiwa yang menimbulkan kerugian," ucap Hamzah.
Hanya saja rencana tersebut belum dilakukan dalam waktu dekat. Alasannya karena keluarga masih berfokus kepada kesembuhan David.
"Kan untuk gugat perdata itu tidak ada kadaluarsanya, tidak ada expirednya dan bisa kapan saja. Apalagi setelah gugatan pidananya, sudah jelas perbuatannya menimbulkan kerugian," jelas Hamzah.
Sementara itu, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) sudah memutuskan untuk bakal memberikan perlindungan kepada David. Pemberian perlindungan tersebut diputuskan dalam Sidang Mahkamah Pimpinan LPSK (SMPL).
Dijelaskan Ketua LPSK, Hasto Atmojo Suroyo, untuk jenis perlindungan yang akan diberikan kepada David berupa pemenuhan hak procedural, bantuan medis juga rehabilitasi psikologis.
"Hanya untuk rehabilitasi psikologis, baru akan diberikan menunggu kondisi Ananda D membaik. Permohonan perlindungan D diterima, karena dinilai telah memenuhi syarat perlindungan, baik formil maupun materiil. Selain itu kasus penganiayaan berat yang diderita korban, juga termasuk dalam tindak pidana prioritas LPSK," kata Hasto, Senin (6/3) kemarin. (*)
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Tak Terima Ditahan KPK, Titin Rita Lestari Bongkar Peran Atasan di Kasus Suap BPK Muara Enim
- Anaknya Terlibat di Program MBG, Wamenaker Afriansyah Noor Beri Penjelasan Usai Namanya Terseret
- Tak Ikut Aksi Bareng Mahasiswa di Bundaran HI Hari Ini, Said Iqbal Ungkap Alasan Buruh
- Indonesia Sudah Capek! Mahasiswa UI Serukan Demo di Bundaran HI, Tuntut Prabowo Akui Kesalahan
- Peluang Baru Terbuka, Kehidupan 4 Shio Ini Diprediksi Semakin Membaik Mulai 10 Juni 2026
Pilihan
-
Thamrin Lumpuh Total, Massa Aksi Mengular hingga Dukuh Atas Hingga Jumat Malam
-
Ngotot Mau Demo di Bundaran HI Meski Dihadang Aparat, Mahasiswa: Istana dan DPR Tak Mendengar Kami!
-
'Kalau Semua Diam, Siapa yang Akan Bicara?' Alasan Zaskia Adya Mecca Dukung Aksi Mahasiswa
-
Silakan Tabrak Kami! Polisi Tantang Massa Mahasiswa UI yang Nekat ke Bundaran HI
-
Mahasiswa Belum Muncul, Begini Kondisi Terkini Bundaran HI Jelang Aksi 12 Juni
Terkini
-
Viral! Jurnalis Perempuan Jadi Korban Pelecehan saat Liputan Piala Dunia 2026
-
Alasan Mantan Anak Emas John Herdman Absen di Laga Kanada vs Bosnia
-
Fakta vs Klaim FIFA: Benarkah Banyak Kursi Kosong di Piala Dunia 2026?
-
Penampakan Stadion Terburuk Piala Dunia 2026: Angin Kencang Bikin Tribun Goyang
-
Alasan Mengejutkan Trump Ogah Datang Pada Laga Perdana AS di Piala Dunia 2026
-
Sindiran Menohok Infantino: Piala Dunia Tambah Peserta, Italia Belum Tentu Lolos
-
Cristiano Ronaldo: Portugal Bukan Favorit Juara Piala Dunia 2026
-
Depresi Sejak Usia Muda ke Panggung Piala Dunia 2026: Kisah Kelam Striker Brasil Igor Thiago
-
Gegara Lagu Kebangsaan, Spanyol Jadi Negara Paling Dibenci di Piala Dunia 2026, Kok Bisa?
-
Budayawan, Arkeolog, dan Akademisi Ramaikan Festival Lahan Basah Pertama Indonesia, Digelar di PALI