SuaraCianjur.Id- Budaya menggerebek orang yang sedang berhubungan seks di Indonesia menjadi topik yang sering dibahas. Kegiatan ini sering dilakukan oleh berbagai pihak, mulai dari penegak hukum hingga masyarakat umum.
Bahkan, razia pasangan yang tidak sah sedang berada di ruang pribadi sudah seperti operasi rutin yang dilakukan oleh aparat pemerintah. Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan polisi menjadi pihak yang sering terlibat dalam kegiatan tersebut.
Terkadang, Satpol PP turut serta dalam operasi bersama polisi, dan terkadang polisi melakukan kegiatan tersebut sendiri.
Seringkali Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan aparat lainnya melakukan penggerebekan pasangan yang sedang melakukan hubungan seks di tempat privat.
Praktik ini menjadi budaya khas Indonesia yang sering dilakukan tidak hanya oleh penegak hukum tetapi juga oleh warga biasa.
Setiap tahun, penggerebekan semacam ini menjadi berita yang mudah ditemukan.
Hukum Indonesia ternyata tidak memidanakan hubungan seksual di luar nikah yang dilakukan di ruang privat. Dalam penjelasan Hukum Online, KUHP Indonesia hanya mengatur sebagai tindakan pidana tiga jenis hubungan seksual.
Pertama, Pasal 284 yang melarang hubungan seksual antara dua orang yang mana salah satu atau keduanya sudah menikah. Ini pun dengan syarat, pasangan sah pelaku perzinaan melapor ke polisi sehingga perkara ini termasuk delik aduan.
Kedua, Pasal 287 juncto Pasal 290 melarang hubungan seksual dengan perempuan di bawah umur.
Baca Juga: Ganjar Gelontorkan Rp 437 Miliar untuk Program Penyelenggaraan Jalan di Jateng
Ketiga, Pasal 285 yang melarang hubungan seksual dengan perempuan yang dalam keadaan pingsan atau tidak berdaya.
Pasal 281 KUHP menyatakan bahwa siapa pun yang dengan sengaja dan terang-terangan melanggar norma kesopanan dapat dipidana dengan hukuman penjara selama 2 tahun 8 bulan atau denda Rp4.500.
Menurut Yuris Rezha Kurniawan, seorang peneliti di Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada, menggerebek di ruang privat oleh Satpol PP, apapun alasan yang digunakan, tidak sah. Kecuali, tindakan tersebut dilakukan bersama polisi berdasarkan bukti permulaan yang sesuai dengan KUHAP (Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana).
"Razia di ruang privat oleh Satpol PP, apa pun alasannya, tidak sah. Kecuali dilakukan bersama polisi berdasarkan bukti permulaan sesuai KUHAP [Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana]," kata Yuris Rezha Kurniawan, peneliti di Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada. (*)
(*/Haekal)
Sumber: Instagram Vice Indonesia
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 Pilihan HP Flagship Paling Murah, Spek Sultan Harga Teman
- 5 HP 5G Terbaru RAM 12 GB, Spek Kencang untuk Budget Rp3 Juta
- 5 Pilihan Sepatu Lari Hoka Murah di Sports Station, Harga Diskon 50 Persen
- 5 Parfum Aroma Segar Buat Pesepeda, Anti Bau Badan Meski Gowes Seharian
- 5 Sepeda Listrik Jarak Tempuh Terjauh, Tahan Air dan Aman Melintasi Gerimis
Pilihan
-
7 Sabun Mandi Cair Wangi Mewah yang Bikin Rileks Setelah Pulang Kerja, Ada yang Mirip Aroma Spa
-
Mantan Istri Andre Taulany Dilaporkan ke Polisi, Diduga Aniaya Karyawan
-
Stasiun Bekasi Timur akan Kembali Beroperasi Lagi Siang Ini
-
Truk Tangki BBM Meledak Hebat di Banyuasin, 4 Pekerja Terbakar saat Api Membumbung Tinggi
-
RS Polri Berhasil Identifikasi 10 Jenazah Korban Tabrakan Kereta di Bekasi Timur, Ini Nama-namanya
Terkini
-
Salmokji: Whispering Water Sukses Puncaki Box Office 21 Hari Berturut-turut
-
5 Parfum Lokal Dengan SPL Terbaik, Wanginya Nempel Seharian
-
Fasilitas KA Argo Bromo Anggrek yang Tabrak KRL di Stasiun Bekasi Timur
-
101 Ribu Batang Rokok Ilegal Disita di Aceh, Masyarakat Diimbau Tidak Membeli
-
Kekayaan Arifatul Choiri Fauzi, Menteri PPPA yang Usul Gerbong Wanita Pindah ke Tengah
-
Tabrakan Maut KRL vs Argo Bromo di Bekasi, Polisi Dalami Dugaan Kelalaian Sopir dan Pemkot
-
Harga 9 Moisturizer Viva Terbaik, Masih Jadi Andalan Sejuta Umat
-
Rusia Prediksi UEA Keluar dari OPEC Akan Bawa Berkah untuk Harga Minyak Dunia
-
Berapa Tarif Green SM yang Tertemper KRL di Bekasi?
-
Pilihan Mobil Bekas Satset Pengganti KRL, Irit BBM Untuk Harian