/
Selasa, 14 Maret 2023 | 14:05 WIB
Mantan Bupati Purbalingga Tasdi (Suara.com/Adam Iyasa)

Terjerat Kasus

Setelah menjabat selama 2,5 tahun, Tasdi terlibat dalam kasus suap dan gratifikasi yang akhirnya membuatnya dihukum 7 tahun penjara. 

Dia terlibat dalam kasus korupsi terkait suap proyek besar Purbalingga Islamic Center senilai Rp77 miliar dan dijadikan tersangka pada tanggal 5 Juni 2018.

Tasdi dijatuhi hukuman 7 tahun penjara karena tersangkut kasus korupsi terkait suap proyek Purbalingga Islamic Center senilai Rp77 miliar. 

Akan tetapi, dia hanya menjalani hukuman 4 tahun 8 bulan dan dibebaskan setelah mendapat remisi. Pada Rabu, 7 September 2022, Tasdi dinyatakan bebas bersyarat.

Jadi Stafsus Mensos

Saat ini, Tasdi menjabat sebagai staf khusus Menteri Sosial, Tri Rismaharini setelah dinyatakan bebas bersyarat pada tanggal 7 September 2022. 

Dia mulai menjabat pada tanggal 6 Maret 2023 dan ditugaskan untuk menangani masalah sosial dan pemberdayaan masyarakat di Aceh dan Kepulauan Natuna atas perintah Menteri Risma. (*)

(*/Haekal)

Baca Juga: Seattle SafKan Health: Berhasil Ciptakan Headphone Pembersih Telinga Pertama di Dunia

Sumber: Instagram Frix Id

Load More