SuaraCianjur.id- Dalam kasus penganiayaan yang dilakukan oleh Mario Dandy terhadap David Ozora, turut menyeret nama Shane Lukas juga kekasihnya Agnes Garcia.
Dalam hal itu, Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kejari Jaksel) secara tegas memastikan tidak ada langkah diversi terhadap pelaku anak Agnes Garcia, dalam kasus penganiayaan berat yang menimpa David.
Menurut Kepala Kejari Jaksel, Syarief Sulaeman Ahdi, tidak bisa diterapkan langkah diversi kepada Agnes Garcia. Hal ini mengingat pihak dari David Ozora yang menolak untuk hal tersebut.
"Jadi memang Undang-Undang Peradilan Anak ini, ada langkah diversi. Tapi dalam hal ini, korban sudah memberikan surat yang menyatakan menolak penyelesaian perkara anak diluar proses pengadilan atau diversi," ucap Syarief kepada media di Jakarta, Selasa (21/3/2023) kemarin.
Sehingga dengan adanya penolakan dari pihak korban, langkah diversi sudah tertutup.
"Sehingga sudah tertutup. Maka sudah melalui proses hukum dan ada surat resmi, sehingga sudah tertutup, sudah tidak ada lagi. Kita sudah melalui proses itu. Jadi sudah ada surat resmi, sehingga sudah kita lalui. Itu sudah kita nyatakan tidak ada diversi," kata Syarief.
Syarief juga mengatakan, kalau Kejari Jakarta Selatan sudah menerima berkas perkara lengkap atau P21 milik Agnes Garcia dalam kasus penganiayaan itu.
Menurut Syarief pihak dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) sedang melakukan penyempurnaan terhadap dakwaan milik Agnes Garcia.
"Mulai hari ini kami menerima yang bersangkutan sebagai anak yang berkonflik dengan hukum, dan kami mempersiapkan atau menyempurnakan surat dakwaan,” kata dia.
Tidak lama lagi pihaknya akan menyerahkan berkas dakwaan ke pihak Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
“Dan tidak lama lagi kami akan melimpahkan perkara ini ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan," terangnya.
Dua tersangka kasus penganiayaan terhadao David dijerat dengan Pasal 355 KUHP, kecuali Agnes Garcia.
Polisi sejauh ini sudah menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus Penganiaayaan David Ozora.
Mario Dandy Satrio alias MDS (20) sebagai pelaku utama, adalah anak dari mantan Pejabat Pajak Kemenkeu, Rafael Alun Trisambodo. Kemudian Shane Lukas alias SL (19) dan seorang Agnes Garcia, kekasih Mario Dandy.
Menurut Direktur Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Polda Metro Jaya, Kombes Pol Hengki Haryadi mengatakan, tiga tersangka itu diterapkan pasal penganiayaan berat dengan rencana terlebih dahulu.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Gaji di Bawah Rp 8 Juta Kini Masuk Kategori Berpenghasilan Rendah
- 4 Genset Mini Portable Praktis dan Senyap, Solusi Saat Mati Listrik
- Mahasiswa UBK Tuntut Pengurus BEM Mundur usai Diduga Terima Suap dari Wapres Gibran
- Ikuti Jejak Hotel Sultan, Otto Hasibuan Diminta Ikhlas Lepas Lapangan Golf Ottolima ke Negara
- Isu Rapat Khusus Berisi Perintah Awasi Gibran, Gerindra Sebut Hanya Mengawasi Harga Sembako
Pilihan
-
Program Ayah Ambil Rapor Tuai Dilema, Anak Yatim hingga Buruh Harian Punya Cerita Berbeda
-
Jelang Lawan Mesir, Striker Iran Mehdi Taremi Ditahan Otoritas AS
-
Semua Pengurus BEM FH UBK Dipecat, Kasus Suap Rp 20 Juta dari Polisi
-
Satu Kapal Tanker Pertamina Lolos dari Selat Hormuz
-
Tahan Inggris, Pelatih Ghana Sindir VAR: Saya Tak Yakin Masih Berfungsi
Terkini
-
Nasib Ratusan Siswa SMA di Sumsel Terancam, Ombudsman Temukan Dugaan Pelanggaran SPMB
-
BI Sumsel Perkuat Pariwisata dan Ekonomi Digital Lewat Gemilang Palembang Raya x DKG 2026
-
AFC Ajax Boyong Marc-Andre ter Stegen, Maarten Paes Dibuang?
-
Duka Mendalam Klub Juara Liga Champions untuk Korban Gempa Venezuela
-
Mengapa Dokumen WDP Jadi WTP Dicari KPK? Fakta Baru dari Penggeledahan BPK Sumsel
-
3 Manajer KDMP-KNMP Meninggal, Amnesty Desak Latsarmil Dihentikan
-
Gempa Besar Venezuela: Ribuan Orang Hilang Dampaknya Sampai Sejauh 1700 Km
-
Sore di Pantai, Berburu Produk Lokal hingga Menikmati Musik di WKND Market PIK2
-
Sudah Bayar Rp128 Juta, Rumah Tak Kunjung Dibangun, Konsumen Lapor Polda Sumsel
-
Strategi Keliru Hong Myung-Bo, Korea Selatan Terancam Angkat Koper Lebih Cepat dari Piala Dunia 2026