/
Rabu, 22 Maret 2023 | 11:39 WIB
kejari Jaksel secara tegas mengatakan tidak ada diversi bagi Agnes garcia dalam kasus penganiayaan terhadap David Ozora. Hal ini merujuk kepada pihak korban yang menolak akan hal itu. (Media Sosial Twitter.)

"Pertama tersangka MDS, 355 KUHP subsider 354 Ayat 1 KUHP subsider 353 Ayat 2 KUHP subsider 351 Ayat 2 KUHP dan atau 76 C jo 88 UU perlindungan anak ancaman maksimal 12 tahun penjara. Tersangka SL yaitu 355 Ayat 1 KUHP jo 56 KUHP subsider 354 Ayat 1 jo 56 KUHP subsider 353 Ayat 2 jo 56 KUHP subsider 351 ayat 2 jo 76 C UU perlindungan anak," beber Kombes Pol Hengki.

Pasal tersebut diterapkan, usai penyidik melakukan pendalaman dan berdasarkan dari bukti-bukti yang yang didapat.

Disebutkan kalau penganiayaan tersebut memang terlebih dahulu dilakukan perencanaan oleh para tersangka.

Sementara itu, Agnes Garcia turut disangkakan pasal penganiayaan berat dengan direncanakan terlebih dahulu. Hanya saja khusus Agnes, kepolisian mengutamakan penanganan anak yang berkonflik dengan hukum, dan merujuk kepada pasal tentang perlindungan anak. (*)

Load More