/
Rabu, 12 April 2023 | 10:18 WIB
Ferdy Sambo ternyata tidak menerima hukuman mati, lantas akan bagaimana hasil dari sidang putusan banding hari ini? (Foto: Suara.com - Alfian Winanto)

SUARA CIANJUR- Hari ini, Rabu (12/4/2023), Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta akan menyelenggarakan sidang putusan untuk Ferdy Sambo Cs. Menurut Binsar Pamopo Pakpahan, pejabat Humas PT DKI Jakarta, sidang tersebut direncanakan akan dimulai pukul 09.00 WIB.

"Sidangnya akan dimulai pada pukul 09.00 WIB," ucap Binsar.

Selain Ferdy Sambo, tiga terdakwa lainnya yaitu Putri Candrawathi, Kuat Ma'ruf, dan Bripka Ricky Rizal juga akan mendengarkan putusan banding dari majelis hakim.

Binsar memastikan bahwa sidang pembacaan putusan banding tersebut terbuka untuk umum. 

Selain itu, sidang tersebut juga akan disiarkan secara online.

Dia menyarankan agar masyarakat tidak menghadiri persidangan secara langsung karena kapasitas ruang sidang yang terbatas.

"Pada dasarnya terbuka untuk umum," ujar Binsar.

Untuk diketahui, Ferdy Sambo tidak menerima putusan pidana mati. 

Vonis tersebut yang dijatuhkan oleh ketua majelis hakim Wahyu Iman Santoso lebih berat daripada tuntutan jaksa yang menuntut hukuman pidana seumur hidup.

Baca Juga: Dituntut 2 Tahun Terkait Hindari Wajib Militer, Ravi Ajukan Keringanan Ini

Putri divonis dengan hukuman penjara selama 20 tahun oleh majelis hakim. Putusan tersebut lebih berat dari tuntutan jaksa yang meminta hukuman 8 tahun penjara.

Kuat dijatuhi hukuman penjara selama 15 tahun oleh majelis hakim. Vonis tersebut juga lebih berat daripada tuntutan jaksa yang menuntut hukuman penjara 8 tahun. 

Sementara itu, Ricky dijatuhi hukuman penjara selama 13 tahun. Putusan tersebut juga jauh lebih berat daripada tuntutan jaksa yang menuntut hukuman penjara 8 tahun. (*)

(*/Haekal)

Load More