/
Rabu, 12 April 2023 | 13:48 WIB
Pengadilan tinggi Jakarta menolak banding yang diajukan Ferdy Sambo. Dalang dari pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat tersebut tetap akan dihukum mati (Suara.com)

SUARA CIANJUR- Kabar terbaru dari sidang banding telah keluar. Pengadilan Tinggi DKI Jakarta telah ketok palu menolak permohonan banding Ferdy Sambo yang sebelumnya divonis pidana mati karena terkait kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat.

"Menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tanggal 13 Februari 2023 Nomor 796/Pid.B/2022/PN JKT.SEL yang dimintakan banding tersebut," ujar Hakim Ketua Singgih Budi Prakoso di ruang sidang Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Rabu (12/4/2023).

Selain itu juga, Hakim Ketua menyatakan untuk Sambo tetap dalam tahanan.

"Menetapkan terdakwa tetap ditahan di dalam tahanan," ujar Hakim Ketua Singgih.

Ferdy Sambo sebelumnya mengajuka banding karena ia tidak terima dengan vonis mati yang dilayangkan ke dirinya. Vonis ini lebih berat dari tuntutan jaksa yang menuntut dengan seumur hidup.

Selain Sambo, sang istri Putri Chandrawati divonis 20 tahun penjara pun mengajukan banding. Vonis yang diberikan majelis hakim ini juga lebih berat dari tuntutan jaksa.

Lalu, Kuat Ma'ruf dapat vonis 15 tahun penjara. Vonis itu juga lebih berat dari tuntutan jaksa yang hanya menuntut 8 tahun penjara.

Dalam perkara ini hanya Bharada E yang tidak mengajukan banding, karena dirinya telah divonis ringan 1,5 tahun penjara. (*)

Baca Juga: 3 Fakta Menarik Sehun EXO, Idol K-Pop yang Dijuluki Titisan Dewa

Load More