/
Minggu, 16 April 2023 | 13:21 WIB
Wali Kota Bandung, Yana Mulyana ditetapkan menjadi tersangka dari kasus korupsi pengadaan CCTV dan Internet (Dea Hardianingsih Irianto/Suara.com)

SUARA CIANJUR- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kini menetapkan Wali Kota Bandung Yana Mulyana sebagai tersangka atas kasus dugaan korupsi suap dan penerimaan gratifikasi pengadaan CCTV dan penyedia jasa internet untuk proyek "Bandung Smart City" tahun anggaran 2022-2023.

"KPK menetapkan enam orang tersangka," kata Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Minggu dini hari.

Selain Yana Mulyana, lima tersangka lainnya beberapa dari mereka pejabat di Dinas Perhubungan Kota Bandung.

Lima tersangka tersebut adalah Kepala Dinas Perhubungan Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung Dadang Darmawan, Sekretaris Dinas Perhubungan Pemkot Bandung Khairul Rijal, Direktur PT Sarana Mitra Adiguna (SMA) Benny, Manager PT SMA Andreas Guntoro, dan yang terakhir CEO PT Citra Jelajah Informatika (CIFO) Sony Setiadi.

Ghufron menuturkan rangkaian kasus ini bermula saat Pemkot Bandung pada 2018 mencanangkan Bandung sebagai kota cerdas melalui Bandung Smart City.

Ketika Yana Mulyana dilantik menjadi Wali Kota Bandung pada 2022, BSC masih terus memaksimalkan layanan CCTV dan Internet.

Pada Agustus 2022, Andreas  dan Sony dengan sepengetahuan Benny menemui Yana di Pendopo Wali Kota.

Dalam pertemuan yang difasilitasi Khairul tersebut, keduanya menyampaikan maksud agar bisa mengerjakan proyek pengadaan CCTV di Dinas Perhubungan dan Dinas Komunikasi dan Informatika Pemkot Bandung.

Sekitar bulan Desember 2022, mereka kembali menemui Yana di Pendopo dan Sony memberikan uang kepada Yana.

Baca Juga: Tancap Gas! Bansos Sembako dan PKH di Padang Tersalurkan Hampir 100%

Dalam pertemuan itu membahas penunjukan PT CIFO sebagai pelaksana pengadaan ISP di Dishub Pemkot Bandung meski keikutsertaan CIFO dalam proyek tersebut melalui pembuatan aplikasi e-katalog.

Setelah pertemuan selesai, diduga ada penerimaan uang oleh Dadang melalui Khairul dan juga oleh Yana melalui RH sekretaris pribadi dan orang kepercayaan Yana yang bersumber dari Sony.

Atas pemberian uang tersebut, CIFO dinyatakan menjadi pemenang proyek penyediaan jasa internet di Dishub Kota Bandung senilai Rp 2,5 Miliar.

Pada sekitar Januari 2023, Yana bersama keluarga, Dadang dan Khairul diduga mendapatkan fasilitas ke Thailand dengan menggunakan anggaran PT SMA.

Masyarakat yang mengetahui adanya dugaan tindak pidana korupsi tersebut kemudian melapor kepada KPK dan ditindaklanjuti dengan operasi tangkap tangan (OTT) pada Jumat (14/4/2023).

Untuk penyidikan, para tersangka tersebut akan mendekam di rutan KPK selama 20 hari ke depan. (*) [Antara]

Load More