SUARA CIANJUR- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kini menetapkan Wali Kota Bandung Yana Mulyana sebagai tersangka atas kasus dugaan korupsi suap dan penerimaan gratifikasi pengadaan CCTV dan penyedia jasa internet untuk proyek "Bandung Smart City" tahun anggaran 2022-2023.
"KPK menetapkan enam orang tersangka," kata Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Minggu dini hari.
Selain Yana Mulyana, lima tersangka lainnya beberapa dari mereka pejabat di Dinas Perhubungan Kota Bandung.
Lima tersangka tersebut adalah Kepala Dinas Perhubungan Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung Dadang Darmawan, Sekretaris Dinas Perhubungan Pemkot Bandung Khairul Rijal, Direktur PT Sarana Mitra Adiguna (SMA) Benny, Manager PT SMA Andreas Guntoro, dan yang terakhir CEO PT Citra Jelajah Informatika (CIFO) Sony Setiadi.
Ghufron menuturkan rangkaian kasus ini bermula saat Pemkot Bandung pada 2018 mencanangkan Bandung sebagai kota cerdas melalui Bandung Smart City.
Ketika Yana Mulyana dilantik menjadi Wali Kota Bandung pada 2022, BSC masih terus memaksimalkan layanan CCTV dan Internet.
Pada Agustus 2022, Andreas dan Sony dengan sepengetahuan Benny menemui Yana di Pendopo Wali Kota.
Dalam pertemuan yang difasilitasi Khairul tersebut, keduanya menyampaikan maksud agar bisa mengerjakan proyek pengadaan CCTV di Dinas Perhubungan dan Dinas Komunikasi dan Informatika Pemkot Bandung.
Sekitar bulan Desember 2022, mereka kembali menemui Yana di Pendopo dan Sony memberikan uang kepada Yana.
Baca Juga: Tancap Gas! Bansos Sembako dan PKH di Padang Tersalurkan Hampir 100%
Dalam pertemuan itu membahas penunjukan PT CIFO sebagai pelaksana pengadaan ISP di Dishub Pemkot Bandung meski keikutsertaan CIFO dalam proyek tersebut melalui pembuatan aplikasi e-katalog.
Setelah pertemuan selesai, diduga ada penerimaan uang oleh Dadang melalui Khairul dan juga oleh Yana melalui RH sekretaris pribadi dan orang kepercayaan Yana yang bersumber dari Sony.
Atas pemberian uang tersebut, CIFO dinyatakan menjadi pemenang proyek penyediaan jasa internet di Dishub Kota Bandung senilai Rp 2,5 Miliar.
Pada sekitar Januari 2023, Yana bersama keluarga, Dadang dan Khairul diduga mendapatkan fasilitas ke Thailand dengan menggunakan anggaran PT SMA.
Masyarakat yang mengetahui adanya dugaan tindak pidana korupsi tersebut kemudian melapor kepada KPK dan ditindaklanjuti dengan operasi tangkap tangan (OTT) pada Jumat (14/4/2023).
Untuk penyidikan, para tersangka tersebut akan mendekam di rutan KPK selama 20 hari ke depan. (*) [Antara]
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 HP dengan Baterai 7000 mAh Terbaik 2026, Anti Lowbat Seharian Cocok untuk Ojol
- Siapa Ginka Febriyanti yang Kini jadi Komisaris Pertamina Retail
- Isu Rapat Khusus Berisi Perintah Awasi Gibran, Gerindra Sebut Hanya Mengawasi Harga Sembako
- 4 Sepatu Lari Ardiles Terbaik Paling Laris di Shopee, Lengkap Review dan Harganya
- Sering Mati Listrik? Ini 4 Genset Mini 1000 Watt yang Irit dan Tidak Berisik
Pilihan
-
Lagi! Peserta Latsarmil Kopdes Merah Putih Meninggal, Rifki Renaldi Jadi Korban Ke-4
-
Jelang Lawan Mesir, Striker Iran Mehdi Taremi Ditahan Otoritas AS
-
Semua Pengurus BEM FH UBK Dipecat, Kasus Suap Rp 20 Juta dari Polisi
-
Satu Kapal Tanker Pertamina Lolos dari Selat Hormuz
-
Tahan Inggris, Pelatih Ghana Sindir VAR: Saya Tak Yakin Masih Berfungsi
Terkini
-
Bukan Drama Chaebol Biasa: Mengapa Cinderella at 2 AM Layak Masuk Watchlist Kamu
-
Love on the Brain: Bertemu Cinta di Balik Laboratorium NASA
-
Prabowo: Belum Ada Profesor Ekonomi yang Bisa Bantah Saya, Matematik Adalah Matematik!
-
Vivo Y6a Resmi Rilis, Bawa Baterai Jumbo 7.200 mAh dan Spek Gahar
-
Lelaki yang Menawarkan Euforia Lewat Kereta Luncur di Tengah Belantara
-
Strategi Jateng Tumbuhkan Ekonomi Desa Melalui Ekosistem MBG
-
Misteri Pria Ber-sweater Hitam: Jasad Tanpa Identitas Mengambang di Arus Dam Rolak 9 Mojokerto
-
Ibadah Dibubarkan Paksa di Bandung, Sajajar Desak KDM Bertindak Tegas!
-
Honda, Nissan dan Mitsubishi Jalin Kerja Sama, Ada Udang di Balik Batu
-
Nijiro Murakami Terseret Dugaan Penganiayaan, Kasus Dilimpahkan ke Jaksa