SUARA CIANJUR- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kini menetapkan Wali Kota Bandung Yana Mulyana sebagai tersangka atas kasus dugaan korupsi suap dan penerimaan gratifikasi pengadaan CCTV dan penyedia jasa internet untuk proyek "Bandung Smart City" tahun anggaran 2022-2023.
"KPK menetapkan enam orang tersangka," kata Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Minggu dini hari.
Selain Yana Mulyana, lima tersangka lainnya beberapa dari mereka pejabat di Dinas Perhubungan Kota Bandung.
Lima tersangka tersebut adalah Kepala Dinas Perhubungan Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung Dadang Darmawan, Sekretaris Dinas Perhubungan Pemkot Bandung Khairul Rijal, Direktur PT Sarana Mitra Adiguna (SMA) Benny, Manager PT SMA Andreas Guntoro, dan yang terakhir CEO PT Citra Jelajah Informatika (CIFO) Sony Setiadi.
Ghufron menuturkan rangkaian kasus ini bermula saat Pemkot Bandung pada 2018 mencanangkan Bandung sebagai kota cerdas melalui Bandung Smart City.
Ketika Yana Mulyana dilantik menjadi Wali Kota Bandung pada 2022, BSC masih terus memaksimalkan layanan CCTV dan Internet.
Pada Agustus 2022, Andreas dan Sony dengan sepengetahuan Benny menemui Yana di Pendopo Wali Kota.
Dalam pertemuan yang difasilitasi Khairul tersebut, keduanya menyampaikan maksud agar bisa mengerjakan proyek pengadaan CCTV di Dinas Perhubungan dan Dinas Komunikasi dan Informatika Pemkot Bandung.
Sekitar bulan Desember 2022, mereka kembali menemui Yana di Pendopo dan Sony memberikan uang kepada Yana.
Baca Juga: Tancap Gas! Bansos Sembako dan PKH di Padang Tersalurkan Hampir 100%
Dalam pertemuan itu membahas penunjukan PT CIFO sebagai pelaksana pengadaan ISP di Dishub Pemkot Bandung meski keikutsertaan CIFO dalam proyek tersebut melalui pembuatan aplikasi e-katalog.
Setelah pertemuan selesai, diduga ada penerimaan uang oleh Dadang melalui Khairul dan juga oleh Yana melalui RH sekretaris pribadi dan orang kepercayaan Yana yang bersumber dari Sony.
Atas pemberian uang tersebut, CIFO dinyatakan menjadi pemenang proyek penyediaan jasa internet di Dishub Kota Bandung senilai Rp 2,5 Miliar.
Pada sekitar Januari 2023, Yana bersama keluarga, Dadang dan Khairul diduga mendapatkan fasilitas ke Thailand dengan menggunakan anggaran PT SMA.
Masyarakat yang mengetahui adanya dugaan tindak pidana korupsi tersebut kemudian melapor kepada KPK dan ditindaklanjuti dengan operasi tangkap tangan (OTT) pada Jumat (14/4/2023).
Untuk penyidikan, para tersangka tersebut akan mendekam di rutan KPK selama 20 hari ke depan. (*) [Antara]
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Rekomendasi Merk Rice Cooker yang Awet dan Bagus untuk Pemakaian Jangka Panjang
- Feng Shui Rumah Menghadap Utara, Lakukan 4 Tips Ini agar Energi Seimbang dan Bawa Hoki
- TNI Mau Ambil Alih Kamtibmas? TB Hasanuddin: Itu Tugas Polri
- Warga Teror Pekerja Stadion Sudiang, Pembangunan Tribun Selatan Terpaksa Ditinggalkan
- 5 Pilihan HP Samsung RAM 12 GB Agustus 2026, Performa Ngebut Anti Lag
Pilihan
-
Sudah Dibangun Sejak 2023, Sejauh Mana Bibit Sriwijaya Kemampo Pulihkan Hutan Sumsel?
-
Napak Tilas Jejak Kolonial Londo Ireng di Makam Kherkof Purworejo
-
100 Personel Damkar Masih Berjibaku Padamkan Kebakaran Gedung Bapenda DKI
-
Kantor Bapenda DKI Jakarta Dilalap si Jago Merah, Api Semakin Membesar
-
Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
Terkini
-
Kata BMKG, Penurunan Kualitas Udara Pekanbaru Bukan karena Karhutla
-
KMP Putri Yasmin Terbakar, 212 Orang Dievakuasi, SAR Masih Cari Korban
-
Bos BI Berganti, Grace Natalie PSI Tegaskan Independensi Institusi Tak Boleh Goyah
-
DPRD DKI Soroti Izin Penjualan Miras di Festival Musik, Buntut Kasus Viral The Sounds Project
-
Bosan Lari Gitu-Gitu Aja? Coba 5 Spot Jogging di Jogja Ini, Suasananya Asri Banget!
-
Luas Karhutla Riau Capai 15 Ribu Hektare Selama Januari-Juli 2026
-
Proyek LRT City Masih Belum Jelas, Dony Oskaria Turun Tangan
-
Petani Tebu Tetap Raih Cuan, Hasil Panennya Diserap Pabrik Gula
-
BGN: Makanan MBG Tak Layak Jangan Dimakan
-
Viral Gegara Natalius Pigai, Ini 5 Buku Tipis Wajib Baca untuk Anak Muda yang Malas Baca Buku Tebal