SUARA CIANJUR - Kantor Imigrasi Kelas I Tempat Pemeriksaan Imigrasi Bandung akhirnya mendeportasi seorang turis asing asal Australia, Brenton Craig Abbas Abdullah yang meludahi imam masjid di kawasan Buah Batu, Kota Bandung.
Arief Hazairin Satoto, Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Bandung membeberkan warga negara asing (WNA) tersebut akan dideportasi dengan dasar ketentuan Pasal 75 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
"Hari ini kami akan mendeportasi, rencananya deportasi melalui Bandara Soekarno Hatta malam ini sekitar jam 21.00 WIB, " kata Arief di Kantor Imigrasi Bandung, Kota Bandung.
Menurutnya, Brenton terbukti bersalah setelah menjalankan rangkaian pemeriksaan di Kantor Imigrasi.
Sebelumnya, warga Australia itu ditangkap oleh jajaran Polrestabes Bandung di Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, saat akan pulang ke negaranya.
Warga Australia dengan nama Mchartur Brenton Craig Abas Abdullah tersebut kemudian ditetapkan menjadi tersangka karena meludahi imam masjid di Bandung, Jawa Barat, pada Jumat, 28 April 2023.
Selain deportasi, WNA itu juga mendapatkan sanksi berupa dilarang masuk ke wilayah Indonesia selama enam bulan ke depan. Sanksi tersebut bisa juga diperpanjang.
"Setelah enam bulan itu, setelah ditangkal, nanti akan dicek lagi jika masuk ke Indonesia, jadi bisa saja diperpanjang," tuturnya. (*) (ANTARA)
Baca Juga: Anies Baswedan Pastikan Tim Delapan Koalisi Perubahan Mulai Bahas Cawapres untuk Duetnya
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Sepatu Jalan Kaki Lokal Terbaik Harga Rp300 Ribuan Sesuai Review, Kualitas Jempolan
- Daripada Nyicil BeAT: Ini 5 Motor Keren Murah Bertenaga untuk Pelajar, Harga Mulai 5 Jutaan Saja
- 4 Pompa Air Kedalaman 20 Meter ke Atas, Hemat Listrik dan Tekanan Air Stabil
- Beroperasi Bertahun-tahun Tanpa Izin Resmi, Pabrik Pengolahan Oli Bekas di Tangerang Resmi Ditutup
- Suzuki Burgman 15 Sudah Ada di Dealer, Skutik Penantang NMAX dengan Layar TFT dan Traction Control
Pilihan
-
Anak Mantan Bupati Sleman, Raudi Akmal Jadi Tersangka Korupsi Dana Hibah Pariwisata
-
Resmi! Roy Suryo dan Dokter Tifa Tak Ditahan Jaksa, Ini Syarat yang Harus Dipenuhi
-
Sudewo Tolak Dakwaan Gabungan Kasus DJKA dan Perangkat Desa, Kuasa Hukum Sebut Langgar KUHAP!
-
Salah Sasaran Evaluasi: Menilai Program MBG Lewat Respons Anak Itu Absurd
-
Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!
Terkini
-
Argentina Hajar Austria: Lionel Messi 18 Gol Top Skor Sepanjang Masa Piala Dunia
-
Dari Persia Kuno! Isi Lengkap Surat Timnas Iran, Kirim Pesan Damai untuk Dunia
-
Kylian Mbappe: Jujur, Lionel Messi Pemain Terbaik Dunia
-
Ilmu Lagi Aje dari Gue! Viking Row Suporter Norwegia Berakar dari Konser Metal
-
Praktik Sihir di Piala Dunia: Dulu Cristiano Ronaldo Kini Harry Kane Jadi Target
-
Lalui Perjalanan Darat 10 Bulan Sejauh 17 Ribu Km, Tiga Orang Ini Akhirnya Bisa Nonton Messi
-
Lionel Messi Sah Pencetak Gol Terbanyak Piala Dunia, Argentina Ungguli Austria
-
Profil Andy Burnham Calon PM Inggris: Penganut Manchesterism yang Diteriaki Bukan Messiah
-
Tangis Tertahan Keir Starmer: Mundur sebagai PM Inggris, Tekanan Partai Jadi Pemicu
-
Detik-detik Lionel Messi Gagal Eksekusi Penalti: Kegagalan ke-8 La Pulga