/
Jum'at, 05 Mei 2023 | 17:30 WIB
Brenton, WNA asal Australia ini di deportasi dari Indonesia karena buntut masalah yang ia buat yaitu meludahi imam masjid di Kota Bandung. (Instagram/@brentonmcarthur)

SUARA CIANJUR - Kantor Imigrasi Kelas I Tempat Pemeriksaan Imigrasi Bandung akhirnya mendeportasi seorang turis asing asal Australia, Brenton Craig Abbas Abdullah yang meludahi imam masjid di kawasan Buah Batu, Kota Bandung.

Arief Hazairin Satoto, Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Bandung membeberkan warga negara asing (WNA) tersebut akan dideportasi dengan dasar ketentuan Pasal 75 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

"Hari ini kami akan mendeportasi, rencananya deportasi melalui Bandara Soekarno Hatta malam ini sekitar jam 21.00 WIB, " kata Arief di Kantor Imigrasi Bandung, Kota Bandung.

Menurutnya, Brenton terbukti bersalah setelah menjalankan rangkaian pemeriksaan di Kantor Imigrasi.

Sebelumnya, warga Australia itu ditangkap oleh jajaran Polrestabes Bandung di Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, saat akan pulang ke negaranya.

Warga Australia dengan nama Mchartur Brenton Craig Abas Abdullah tersebut kemudian ditetapkan menjadi tersangka karena meludahi imam masjid di Bandung, Jawa Barat, pada Jumat, 28 April 2023.

Selain deportasi, WNA itu juga mendapatkan sanksi berupa dilarang masuk ke wilayah Indonesia selama enam bulan ke depan. Sanksi tersebut bisa juga diperpanjang.

"Setelah enam bulan itu, setelah ditangkal, nanti akan dicek lagi jika masuk ke Indonesia, jadi bisa saja diperpanjang," tuturnya. (*) (ANTARA)

Baca Juga: Anies Baswedan Pastikan Tim Delapan Koalisi Perubahan Mulai Bahas Cawapres untuk Duetnya

Load More