Ramai menjadi sorotan sebuah foto viral di media sosial yang memperlihatkan kendaraan terparkir di jalanan depan rumah dan mengganggu akses pengguna lain di jalan tersebut. Tak hanya diparkir biasa, mobil tersebut juga dikelilingi oleh penghalang kokoh seperti kayu triplek tebal dengan tinggi menyamai ban mobil tersebut untuk dijadikan pagar.
Fenomena ini bukanlah kali pertama terjadi di Indonesia, padahal aturan terkait dengan parkir kendaraan bermotor, terlebih beroda empat (mobil) sudah diatur dalam Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 terkait dengan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
Dalam Undang-Undang tersebut, parkir sendiri diartikan sebagai keadaan dimana kendaraan berhenti atau tidak bergerak untuk beberapa waktu dan ditinggalkan oleh pengemudinya.
Kemudian, lebih jauh disebutkan dalam Pasal 106 ayat (4) bahwa jika setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan wajib memenuhi beberapa ketentuan berhenti dan juga parkir.
Untuk pengemudi yang melanggar aturan gerakan lalu lintas sebagaimana disebutkan dalam Pasal 106 ayat (4) terkait dengan tata cara berhenti dan parkir, maka akan dihukum dengan kurungan pidana paling lama satu bulan penjara dan juga didenda dengan maksimal uang Rp 250.000.
Tak hanya itu, aturan parkir di jalan juga sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 34 Tahun 2006 tentang Jalan. Dalam Pasal 38 disebutkan bahwa siapapun dilarang menggunakan ruang manfaat jalan yang bisa berakibat pada terganggunya fungsi jalan.
Ruang manfaat jalan dalam hal tersebut yakni meliputi badan jalan, saluran tepi jalan, dan juga ambang pengamannya.
Aturan tersebut juga dikuatkan dengan Pasal 38 PP Nomor 34/2006 terkait dengan Jalan yang berbunyi:
“Setiap orang dilarang memanfaatkan ruang manfaat jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34, Pasal 35, Pasal 36, dan Pasal 37 yang berakibat pada terganggunya fungsi jalan.”
Baca Juga: Data PUPR: Jalan Rusak yang Dilintasi Jokowi Itu Menjadi Tanggung Jawab Pemprov Lampung
Adapun maksud dari “terganggunya fungsi jalan” yakni berkurangnya kapasitas jalan dan kecepatan lalu lintas antara lain yaitu menumpuk barang/benda/material di bahu jalan, berjualan di badan jalan, parkir, dan berhenti untuk keperluan lain selain kendaraan dalam keadaan darurat
Khusus untuk wilayah DKI Jakarta, aturan parkir tersebut telah diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 Tahun 2014 terkait dengan Transportasi. Dalam Pasal 20 dijelaskan bahwa warga atau badan usaha yang mempunyai kendaraan bermotor wajib memiliki garasi. Warga juga dilarang untuk menyimpan kendaraan bermotor di ruang milik jalan.
Bahkan, untuk warga yang hendak membeli kendaraan wajib membuktikan surat bukti kepemilikan garasi dari kelurahan setempat.
Untuk Kota Bekasi sendiri, sampai saat ini pemerintah masih belum mengeluarkan aturan yang resmi terkait dengan kepemilikan garasi untuk setiap warga yang memiliki kendaraan bermotor terkhusus mobil.
Namun, mengacu pada tiga aturan yang sebelumnya disebutkan, pemilik bisa dikenakan sanksi hukum atas penyalahgunaan jalan umum sebagai ruang parkir, sebagaimana yang telah tertuang dalam Pasal 275 ayat (1) UU LLAJ.
Kontributor : Syifa Khoerunnisa
Berita Terkait
-
Data PUPR: Jalan Rusak yang Dilintasi Jokowi Itu Menjadi Tanggung Jawab Pemprov Lampung
-
Bocah 11 Tahun Tewas Terlindas Mobil Innova Saat Sedang Main Bola di Tambora
-
Spesifikasi Mobil RI 1 Jokowi: sampai Zigzag Terjang Jalan Rusak di Lampung
-
Jejak Jalan Rumbia Lampung: Dikebut Bak Legenda Roro Jonggrang, Tetap Rusak
-
Bak Langit dan Bumi, Beda Kendaraan Jokowi vs Gubernur Lampung Saat Cek Jalan Rusak
Terpopuler
- 6 Rekomendasi Sepatu Lokal Rp 200 Ribuan, Kualitas Bintang Lima
- 7 Parfum Lokal Wangi Segar Seperti Habis Mandi, Tetap Clean Meski Cuaca Panas Ekstrem
- 5 HP Samsung Galaxy A 5G Termurah Mulai Rp1 Jutaan, Performa Gak Kaleng-kaleng
- 7 Sepatu Lari Lokal yang Wajib Masuk List Belanja Kamu di Awal Mei, Nyaman dan Ramah Kantong
- Promo Alfamart Double Date 5.5 Hari Ini, Es Krim Beli 1 Gratis 1
Pilihan
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
-
'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus
-
Kala Harga Kebutuhan Meroket, Menulis Jadi Andalan Saya untuk Nambal Dompet
-
Hakim Gemas Anggota BAIS Siram Air Keras ke Andrie Yunus: Amatir Banget, Malu-maluin!
-
10 WNI Diamankan di Arab Saudi Terkait Haji Ilegal, Kemenhaj Pastikan Tak Akan Intervensi
Terkini
-
Jelaskan Istilah Mitra dengan Homeless Media, Bakom RI Beri Kronologi Pertemuan bersama INMF
-
Kaesang Lantik Pengurus DPW PSI Papua Tengah, Nama Jokowi Diteriakkan
-
Ada Kasus Pencabulan Anak di Balik Kasus Narkoba Etomidate WNA China
-
Pemerintah Bahas Pengelolaan Kepegawaian dan Keuangan Daerah
-
Wamendagri Bima: Sinkronisasi Program Pusat dan Daerah Penting dalam Penyusunan RKP
-
Geruduk DPRD DKI, Aktivis Endus 'Bau Busuk' Dugaan Korupsi Proyek RDF Rorotan Rp 1,3 Triliun
-
Dituding jadi Biang Kerok Laga Persija vs Persib Batal di Jakarta, GRIB Jaya Buka Suara
-
Anak-anak Kena ISPA hingga Pneumonia, Warga Terdampak RDF Rorotan Siapkan Gugatan Class Action
-
Kriminolog Soroti Penangkapan 8 Teroris Poso: Sel Radikal Masih Aktif Beregenerasi
-
Endus Bau Amis Korupsi RDF Rorotan, Massa Geruduk Gedung DPRD DKI: Pansus Jangan Mati Suri!