Ramai menjadi sorotan sebuah foto viral di media sosial yang memperlihatkan kendaraan terparkir di jalanan depan rumah dan mengganggu akses pengguna lain di jalan tersebut. Tak hanya diparkir biasa, mobil tersebut juga dikelilingi oleh penghalang kokoh seperti kayu triplek tebal dengan tinggi menyamai ban mobil tersebut untuk dijadikan pagar.
Fenomena ini bukanlah kali pertama terjadi di Indonesia, padahal aturan terkait dengan parkir kendaraan bermotor, terlebih beroda empat (mobil) sudah diatur dalam Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 terkait dengan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
Dalam Undang-Undang tersebut, parkir sendiri diartikan sebagai keadaan dimana kendaraan berhenti atau tidak bergerak untuk beberapa waktu dan ditinggalkan oleh pengemudinya.
Kemudian, lebih jauh disebutkan dalam Pasal 106 ayat (4) bahwa jika setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan wajib memenuhi beberapa ketentuan berhenti dan juga parkir.
Untuk pengemudi yang melanggar aturan gerakan lalu lintas sebagaimana disebutkan dalam Pasal 106 ayat (4) terkait dengan tata cara berhenti dan parkir, maka akan dihukum dengan kurungan pidana paling lama satu bulan penjara dan juga didenda dengan maksimal uang Rp 250.000.
Tak hanya itu, aturan parkir di jalan juga sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 34 Tahun 2006 tentang Jalan. Dalam Pasal 38 disebutkan bahwa siapapun dilarang menggunakan ruang manfaat jalan yang bisa berakibat pada terganggunya fungsi jalan.
Ruang manfaat jalan dalam hal tersebut yakni meliputi badan jalan, saluran tepi jalan, dan juga ambang pengamannya.
Aturan tersebut juga dikuatkan dengan Pasal 38 PP Nomor 34/2006 terkait dengan Jalan yang berbunyi:
“Setiap orang dilarang memanfaatkan ruang manfaat jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34, Pasal 35, Pasal 36, dan Pasal 37 yang berakibat pada terganggunya fungsi jalan.”
Baca Juga: Data PUPR: Jalan Rusak yang Dilintasi Jokowi Itu Menjadi Tanggung Jawab Pemprov Lampung
Adapun maksud dari “terganggunya fungsi jalan” yakni berkurangnya kapasitas jalan dan kecepatan lalu lintas antara lain yaitu menumpuk barang/benda/material di bahu jalan, berjualan di badan jalan, parkir, dan berhenti untuk keperluan lain selain kendaraan dalam keadaan darurat
Khusus untuk wilayah DKI Jakarta, aturan parkir tersebut telah diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 Tahun 2014 terkait dengan Transportasi. Dalam Pasal 20 dijelaskan bahwa warga atau badan usaha yang mempunyai kendaraan bermotor wajib memiliki garasi. Warga juga dilarang untuk menyimpan kendaraan bermotor di ruang milik jalan.
Bahkan, untuk warga yang hendak membeli kendaraan wajib membuktikan surat bukti kepemilikan garasi dari kelurahan setempat.
Untuk Kota Bekasi sendiri, sampai saat ini pemerintah masih belum mengeluarkan aturan yang resmi terkait dengan kepemilikan garasi untuk setiap warga yang memiliki kendaraan bermotor terkhusus mobil.
Namun, mengacu pada tiga aturan yang sebelumnya disebutkan, pemilik bisa dikenakan sanksi hukum atas penyalahgunaan jalan umum sebagai ruang parkir, sebagaimana yang telah tertuang dalam Pasal 275 ayat (1) UU LLAJ.
Kontributor : Syifa Khoerunnisa
Berita Terkait
-
Data PUPR: Jalan Rusak yang Dilintasi Jokowi Itu Menjadi Tanggung Jawab Pemprov Lampung
-
Bocah 11 Tahun Tewas Terlindas Mobil Innova Saat Sedang Main Bola di Tambora
-
Spesifikasi Mobil RI 1 Jokowi: sampai Zigzag Terjang Jalan Rusak di Lampung
-
Jejak Jalan Rumbia Lampung: Dikebut Bak Legenda Roro Jonggrang, Tetap Rusak
-
Bak Langit dan Bumi, Beda Kendaraan Jokowi vs Gubernur Lampung Saat Cek Jalan Rusak
Terpopuler
- 4 Sepatu Jalan Kaki Lokal Terbaik Harga Rp300 Ribuan Sesuai Review, Kualitas Jempolan
- Daripada Nyicil BeAT: Ini 5 Motor Keren Murah Bertenaga untuk Pelajar, Harga Mulai 5 Jutaan Saja
- 4 Pompa Air Kedalaman 20 Meter ke Atas, Hemat Listrik dan Tekanan Air Stabil
- Beroperasi Bertahun-tahun Tanpa Izin Resmi, Pabrik Pengolahan Oli Bekas di Tangerang Resmi Ditutup
- Suzuki Burgman 15 Sudah Ada di Dealer, Skutik Penantang NMAX dengan Layar TFT dan Traction Control
Pilihan
-
Pertama Kali Dalam Sejarah Piala Dunia! Badai Petir Hentikan Prancis vs Irak
-
Anak Mantan Bupati Sleman, Raudi Akmal Jadi Tersangka Korupsi Dana Hibah Pariwisata
-
Resmi! Roy Suryo dan Dokter Tifa Tak Ditahan Jaksa, Ini Syarat yang Harus Dipenuhi
-
Sudewo Tolak Dakwaan Gabungan Kasus DJKA dan Perangkat Desa, Kuasa Hukum Sebut Langgar KUHAP!
-
Salah Sasaran Evaluasi: Menilai Program MBG Lewat Respons Anak Itu Absurd
Terkini
-
Iran vs Barat: Skema Asuransi Selat Hormuz Bisa Lumpuhkan Perdagangan Dunia
-
Profil Andy Burnham Calon PM Inggris: Penganut Manchesterism yang Diteriaki Bukan Messiah
-
Tangis Tertahan Keir Starmer: Mundur sebagai PM Inggris, Tekanan Partai Jadi Pemicu
-
Babak Baru Kasus Ijazah Jokowi: Roy Suryo dan dr Tifa Segera Disidang di PN Jakarta Timur!
-
Akses KRL ke JIS Sudah Aktif: Ini Rute dan Jam Operasionalnya!
-
Niat ke Lombok Malah Dibuang ke Terminal Bayangan, WNA Uzbekistan Terlunta-lunta Ditipu Taksi Gelap
-
Ungkap Alasan Vonis 8 Tahun Bos Grup BJU Hendarto, Hakim: Hasil Korupsi Dipakai Judi!
-
KPK Incar 'Pemain' Lain di Skandal Korupsi MBG
-
Terancam 5 Tahun Bui Tapi Tak Ditahan, Eggi Sudjana: Ada 'Tangan' Politik di Kasus Roy Suryo!
-
Ancol Kaji Hapus Tiket Per Orang, Siapkan Skema 'Special Zone' Berbasis Parkir