/
Kamis, 11 Mei 2023 | 15:46 WIB
Keluarga korban mengharapkan untuk bukti CCTV (Bandung Viva)

SUARA CIANJUR - Seseorang yang merupakan anggota TNI dengan inisial Prada MW telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tabrak lari yang mengakibatkan pasangan suami istri tewas di Bekasi, Jawa Barat. 

Rendra, anak sulung korban, mengungkapkan bahwa rekaman CCTV sebelum dan setelah kejadian tersebut belum sepenuhnya lengkap.

Dikutip dari laman Lambe Turah, "Dan memang bukti CCTV tersebut masih ada yang kurang lengkap, karena informasi dari penyidik masih ada yang terpotong dan belum didapatkan potongannya," ungkap Rendra.

Menurut Rendra, Prada MW hanya terlihat dalam rekaman CCTV saat ia naik mobil untuk mengantarkan dua anak komandannya pergi ke sekolah.

"Pukul 06.12 WIB sudah sampai di sekolah. Putri DanBrigif turun, lalu pelaku ini parkir di CCTV itu 06.13 WIB, Pukul 07.58 WIB sudah sampe di rumah DanBrigif tapi masih di dalam mobil dan CCTV terpotong. Jadi di dalam mobil pun tak terlihat siapa pengemudinya," tuturnya.

"Jeda satu jam lebih, baru mobil ini terlihat berangkat dari sekolah. Nah kekosongan itu yang kami harapkan bisa didapatkan," lanjutnya.

Rendra berharap bahwa rekaman CCTV tersebut bisa utuh dan tidak terpotong-potong. 

Tujuannya adalah untuk menghindari keraguan dan memastikan kejelasan dalam kasus tersebut.

"Karena kan ini jadi perhatian publik kasus ini. Ya keluarga bisa saja enggak ragu, tapi kalau publik ragu juga merugikan pihak penyidikan, Denpom," katanya.

Baca Juga: One Piece 1083, Link Baca dan Spoiler Isu Kemunculan Holy Knights, Benarkah?

"Katanya itu CCTV milik orang lain ya, itu yang lagi diminta. Belum didapatkan dari penyidik. Tapi kami dari pihak keluarga minta supaya segera dilengkapi," tambahnya.

Pihak TNI telah melakukan proses penyelidikan terkait insiden tabrak lari yang mengakibatkan pasangan suami istri tewas, yang melibatkan anggota TNI bernama Prada MW di Bekasi, Jawa Barat. 

Saat ini, Prada MW telah ditetapkan sebagai tersangka. Dia dihadapkan pada beberapa pasal dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara. (*)

(*/Haekal)

Load More