SUARA CIANJUR - Kantor Kementerian Sosial (Kemensos) mengalami penggeledahan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dengan tujuan untuk mengumpulkan dan melengkapkan alat bukti terkait kasus dugaan korupsi dalam penyaluran bansos beras untuk Program Keluarga Harapan (PKH) periode 2020-2021.
“Dalam rangka untuk terus mengumpulkan dan melengkapi alat bukti yang telah kami miliki terkait dugaan tindak pidana korupsi penyaluran bantuan sosial berupa beras," kata Juru bicara bidang penindakan dan kelembagaan KPK, Ali Fikri
Ali menegaskan bahwa timnya akan memberikan informasi terbaru mengenai perkembangan penggeledahan di kementerian yang dipimpin oleh Tri Rismaharini kepada masyarakat secara terbuka.
"Pada saatnya nanti kami akan sampaikan pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka, konstruksi perkara ini secara utuh dan lengkap, termasuk pasal-pasal yang diterapkan," tegas Ali.
Pada tanggal 15 Maret, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengumumkan dimulainya penyidikan terhadap kasus baru yang berkaitan dengan dugaan korupsi dalam pekerjaan penyaluran bansos beras untuk Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Program Keluarga Harapan (PKH) tahun 2020 di Kementerian Sosial (Kemensos).
Meskipun demikian, KPK belum mengungkapkan identitas dari para tersangka maupun rincian mengenai konstruksi perkara tersebut.
KPK telah menetapkan enam tersangka yang diduga melakukan tindakan korupsi yang merugikan keuangan negara dengan jumlah mencapai ratusan miliar rupiah.
Di antara mereka adalah Kuncoro Wibowo, yang sebelumnya menjabat sebagai Direktur Utama PT Bhanda Ghara Reksa (BGR) (Persero) dan kemudian menjadi Direktur Utama PT Transjakarta pada Januari-Maret 2023.
Selain itu, ada Ivo Wongkaren yang menjabat sebagai Ketua Tim Penasihat PT Primalayan Teknologi Persada (PTP), Budi Susanto sebagai Direktur Komersial PT BGR, April Churniawan sebagai Wakil Presiden Operasional PT BGR, Roni Ramdani sebagai Ketua Tim Penasihat PT PTP, dan Richard Cahyanto sebagai General Manager PT PTP.
Baca Juga: Hasil Malaysia Masters 2023: Dejan/Gloria ke Babak Kedua, Zachariah/Hediana Terhenti
Keenam individu tersebut telah dilarang untuk melakukan perjalanan ke luar negeri sebagai langkah pencegahan. (*)
(*/Haekal)
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Gerbang Polda DIY Dirobohkan Massa Protes Kekerasan Aparat, Demonstran Corat-coret Tembok Markas
- Mahasiswi Tergeletak Bersimbah Darah Dibacok Mahasiswa di UIN Suska Riau
- Setahun Andi Sudirman-Fatmawati Pimpin Sulsel, Pengamat: Kinerja Positif dan Tata Kelola Membaik
- DPR akan Panggil Kajari Batam Buntut Tuntutan Mati ABK Pembawa 2 Ton Sabu, Ada Apa?
- Viral Bocah Beragama Kristen Ikut Salat Tarawih 3 Hari Berurut-turut, Celetukannya Bikin Ngakak
Pilihan
-
Jenazah Alex Noerdin Disalatkan di Masjid Agung Palembang, Ini Suasana Lengkapnya
-
John Tobing Sang Maestro 'Darah Juang' Berpulang, Ini Kisah di Balik Himne Reformasi
-
Pencipta Lagu 'Darah Juang' John Tobing Meninggal Dunia di RSA UGM
-
Hidup Tak Segampang Itu Ferguso! Ilusi Slow Living di Magelang yang Bikin Perantau Gulung Tikar
-
Hujan Gol, Timnas Indonesia Futsal Putri Ditahan Malaysia 4-4 di Piala AFF Futsal 2026
Terkini
-
Dilan Janiyar Skakmat Ratu Rizky Nabila, Tegas Tolak Tuduhan Gimik Pacaran
-
Naik Tipis, CIMB Niaga Raup Laba Rp6,93 Triliun
-
Ronald Koeman Jr Akhirnya Bahas Rumor ke Persib Bandung: Saya Terbuka, tapi...
-
17 Ide Caption Instagram Estetik untuk Bukber, Singkat tapi Bikin Postingan Makin Cantik
-
Profil Almeria, Klub Spanyol yang Dibeli Cristiano Ronaldo: Ada Pemain Maluku
-
Daftar Lengkap Tim Lolos 16 Besar Liga Konferensi Eropa Setelah Crystal Palace dan Fiorentina Menang
-
Bantai MU, Beckham Putra Mulai Bicara Peluang Persib Hattrick Juara Liga
-
Menelusuri Ruang Kreasi dan Uji Coba di Balik Lahirnya Inovasi F&B Modern
-
Persib Hajar Madura United 5-0, Igor Tolic Soroti Kunci Kemenangan
-
Skenario Hasil Undian Babak 16 Besar Liga Champions: Arsenal Bisa Jumpa Manchester City