SUARA CIANJUR - Kantor Kementerian Sosial (Kemensos) mengalami penggeledahan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dengan tujuan untuk mengumpulkan dan melengkapkan alat bukti terkait kasus dugaan korupsi dalam penyaluran bansos beras untuk Program Keluarga Harapan (PKH) periode 2020-2021.
“Dalam rangka untuk terus mengumpulkan dan melengkapi alat bukti yang telah kami miliki terkait dugaan tindak pidana korupsi penyaluran bantuan sosial berupa beras," kata Juru bicara bidang penindakan dan kelembagaan KPK, Ali Fikri
Ali menegaskan bahwa timnya akan memberikan informasi terbaru mengenai perkembangan penggeledahan di kementerian yang dipimpin oleh Tri Rismaharini kepada masyarakat secara terbuka.
"Pada saatnya nanti kami akan sampaikan pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka, konstruksi perkara ini secara utuh dan lengkap, termasuk pasal-pasal yang diterapkan," tegas Ali.
Pada tanggal 15 Maret, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengumumkan dimulainya penyidikan terhadap kasus baru yang berkaitan dengan dugaan korupsi dalam pekerjaan penyaluran bansos beras untuk Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Program Keluarga Harapan (PKH) tahun 2020 di Kementerian Sosial (Kemensos).
Meskipun demikian, KPK belum mengungkapkan identitas dari para tersangka maupun rincian mengenai konstruksi perkara tersebut.
KPK telah menetapkan enam tersangka yang diduga melakukan tindakan korupsi yang merugikan keuangan negara dengan jumlah mencapai ratusan miliar rupiah.
Di antara mereka adalah Kuncoro Wibowo, yang sebelumnya menjabat sebagai Direktur Utama PT Bhanda Ghara Reksa (BGR) (Persero) dan kemudian menjadi Direktur Utama PT Transjakarta pada Januari-Maret 2023.
Selain itu, ada Ivo Wongkaren yang menjabat sebagai Ketua Tim Penasihat PT Primalayan Teknologi Persada (PTP), Budi Susanto sebagai Direktur Komersial PT BGR, April Churniawan sebagai Wakil Presiden Operasional PT BGR, Roni Ramdani sebagai Ketua Tim Penasihat PT PTP, dan Richard Cahyanto sebagai General Manager PT PTP.
Baca Juga: Hasil Malaysia Masters 2023: Dejan/Gloria ke Babak Kedua, Zachariah/Hediana Terhenti
Keenam individu tersebut telah dilarang untuk melakukan perjalanan ke luar negeri sebagai langkah pencegahan. (*)
(*/Haekal)
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- LHKPN Tembus Rp7,2 Miliar, Kendaraan Plt Jampidsus Rudi Margono Cuma Motor Honda Seharga Rp5 Juta
- HP Murah Tapi Bagus HP Apa? Ini 9 Rekomendasi Terbaik Mulai Rp1 Jutaan
- 5 Sepatu Kanky Warna Putih Mulai Rp160 Ribuan, Nyaman dan Stylish
- 5 HP Murah dengan NFC Harga Rp1 Jutaan untuk Multitasking dan Transaksi Cashless Lancar
- Tan Kian Orang Terkaya ke Berapa di Indonesia?
Pilihan
-
Gianni Infantino Resmi Digugat! Hubungan Gelap dengan Donald Trump Dibongkar
-
Niat Hindari Ribut dengan Alasan Beli Kuota, Pria Palembang Malah Dikejar dan Ditembak
-
Kejagung Akhirnya Buka Suara Soal Temuan 74 Kg Emas di Rumah Febrie Adriansyah: Kami Tak Tahu
-
Ada Ancaman Teror Bom, Seluruh Siswa dan Guru SDN 15 Srengseh Sawah Dipulangkan
-
Hari Pertama Sekolah Mencekam! SDN Srengseng Sawah 15 Diteror Bom, Gegana dan Densus 88 Turun Tangan
Terkini
-
Prabowo Sambangi Kedubes Qatar, Sampaikan Belasungkawa Wafatnya Sheikh Hamad bin Khalifa Al Thani
-
51 Saksi Diperiksa, Kejari Buka Suara Soal Belasan Anggota DPRD di Kasus Lampu Jalan Palembang
-
Satu Keluarga Palestina Tewas Dibom Israel di Deir el-Balah Jalur Gaza
-
Rekam Jejak Kuntadi, 'Algojo' Kasus Timah Harvey Moeis Kini Jadi Calon Kuat Jampidsus
-
Tersingkirnya Prancis dan Penegasan Hakiki Sepak Bola Harus Dimainkan Secara Kolektif
-
5 Sepatu Lari Lokal Terbaik untuk Pemula di Indonesia
-
Purbaya Lawan Balik Penggugat Patriot Bond Danantara, Siapkan Ahli Hukum
-
Tak Cukup Blokir Situs, Kemkomdigi Gandeng OJK dan Bank Putus Rantai Judi Online
-
Komisaris PTPP Aisyah Zakiyyah Dituding Keponakannya, Menteri PU: Buktikan, Kalau Benar Hadiah Umrah
-
Putra Surakarta Siap Berlaga di Piala Soeratin Jateng, Turunkan Tim di Tiga Kelompok Usia