SUARA CIANJUR - Kantor Kementerian Sosial (Kemensos) mengalami penggeledahan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dengan tujuan untuk mengumpulkan dan melengkapkan alat bukti terkait kasus dugaan korupsi dalam penyaluran bansos beras untuk Program Keluarga Harapan (PKH) periode 2020-2021.
“Dalam rangka untuk terus mengumpulkan dan melengkapi alat bukti yang telah kami miliki terkait dugaan tindak pidana korupsi penyaluran bantuan sosial berupa beras," kata Juru bicara bidang penindakan dan kelembagaan KPK, Ali Fikri
Ali menegaskan bahwa timnya akan memberikan informasi terbaru mengenai perkembangan penggeledahan di kementerian yang dipimpin oleh Tri Rismaharini kepada masyarakat secara terbuka.
"Pada saatnya nanti kami akan sampaikan pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka, konstruksi perkara ini secara utuh dan lengkap, termasuk pasal-pasal yang diterapkan," tegas Ali.
Pada tanggal 15 Maret, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengumumkan dimulainya penyidikan terhadap kasus baru yang berkaitan dengan dugaan korupsi dalam pekerjaan penyaluran bansos beras untuk Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Program Keluarga Harapan (PKH) tahun 2020 di Kementerian Sosial (Kemensos).
Meskipun demikian, KPK belum mengungkapkan identitas dari para tersangka maupun rincian mengenai konstruksi perkara tersebut.
KPK telah menetapkan enam tersangka yang diduga melakukan tindakan korupsi yang merugikan keuangan negara dengan jumlah mencapai ratusan miliar rupiah.
Di antara mereka adalah Kuncoro Wibowo, yang sebelumnya menjabat sebagai Direktur Utama PT Bhanda Ghara Reksa (BGR) (Persero) dan kemudian menjadi Direktur Utama PT Transjakarta pada Januari-Maret 2023.
Selain itu, ada Ivo Wongkaren yang menjabat sebagai Ketua Tim Penasihat PT Primalayan Teknologi Persada (PTP), Budi Susanto sebagai Direktur Komersial PT BGR, April Churniawan sebagai Wakil Presiden Operasional PT BGR, Roni Ramdani sebagai Ketua Tim Penasihat PT PTP, dan Richard Cahyanto sebagai General Manager PT PTP.
Baca Juga: Hasil Malaysia Masters 2023: Dejan/Gloria ke Babak Kedua, Zachariah/Hediana Terhenti
Keenam individu tersebut telah dilarang untuk melakukan perjalanan ke luar negeri sebagai langkah pencegahan. (*)
(*/Haekal)
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
Pilihan
-
Kenapa CFD di Kota Lain Lancar, Tapi Palembang Macet? Ini Penyebab yang Terungkap
-
JK Dilaporkan ke Polisi, Juru Bicara Jelaskan Konteks Ceramah
-
AS Blokade Semua Pelabuhan Iran Senin Hari Ini, Harga BBM Langsung Naik
-
Balas Rhoma Irama, LMKN Jelaskan Akar Masalah Royalti Musik Dangdut Jadi Rp25 Juta
-
Buat Kaum dengan Upah Pas-pasan, Nabung dan Investasi Adalah Kemewahan
Terkini
-
5 Cara Merawat AC Mobil yang Jarang Dipakai, agar Tetap Dingin dan Awet
-
11 Ribu Warga Dicoret dari Daftar Penerima Bansos 2026, Ini Penjelasan Kemensos
-
Tampil di Podcast Raditya Dika, Public Speaking Mahalini Disorot hingga Dibilang Ngeselin
-
Siapa Li Jiamei? WNA China Berkedok WNI Nyaris Lolos Buat Paspor RI di Makassar
-
Aksi Berkelas Jay Idzes Jadi Pelerai Saat Keributan Panas Pecah di Laga Genoa vs Sassuolo
-
5 Rekomendasi Cushion yang Bisa di-Refill agar Lebih Hemat, Flawless Tanpa Boros
-
5 Motor Listrik Dengan Baterai LiFePO4, Lebih Awet dan Tidak Cepat Panas
-
Justin Hubner Ungkap Sebuah Penyesalan Kepada Lewis Holtby
-
Isu Fusi NasDem-Gerindra Mencuat, Saan Mustopa: Sebagai Ide tentu Dipertimbangkan, Itu Hal Biasa
-
Mitos Kuliah di PTN Pasti Lebih Baik dari PTS? Cek Faktanya di Sini