SUARA CIANJUR - Kantor Kementerian Sosial (Kemensos) mengalami penggeledahan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dengan tujuan untuk mengumpulkan dan melengkapkan alat bukti terkait kasus dugaan korupsi dalam penyaluran bansos beras untuk Program Keluarga Harapan (PKH) periode 2020-2021.
“Dalam rangka untuk terus mengumpulkan dan melengkapi alat bukti yang telah kami miliki terkait dugaan tindak pidana korupsi penyaluran bantuan sosial berupa beras," kata Juru bicara bidang penindakan dan kelembagaan KPK, Ali Fikri
Ali menegaskan bahwa timnya akan memberikan informasi terbaru mengenai perkembangan penggeledahan di kementerian yang dipimpin oleh Tri Rismaharini kepada masyarakat secara terbuka.
"Pada saatnya nanti kami akan sampaikan pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka, konstruksi perkara ini secara utuh dan lengkap, termasuk pasal-pasal yang diterapkan," tegas Ali.
Pada tanggal 15 Maret, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengumumkan dimulainya penyidikan terhadap kasus baru yang berkaitan dengan dugaan korupsi dalam pekerjaan penyaluran bansos beras untuk Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Program Keluarga Harapan (PKH) tahun 2020 di Kementerian Sosial (Kemensos).
Meskipun demikian, KPK belum mengungkapkan identitas dari para tersangka maupun rincian mengenai konstruksi perkara tersebut.
KPK telah menetapkan enam tersangka yang diduga melakukan tindakan korupsi yang merugikan keuangan negara dengan jumlah mencapai ratusan miliar rupiah.
Di antara mereka adalah Kuncoro Wibowo, yang sebelumnya menjabat sebagai Direktur Utama PT Bhanda Ghara Reksa (BGR) (Persero) dan kemudian menjadi Direktur Utama PT Transjakarta pada Januari-Maret 2023.
Selain itu, ada Ivo Wongkaren yang menjabat sebagai Ketua Tim Penasihat PT Primalayan Teknologi Persada (PTP), Budi Susanto sebagai Direktur Komersial PT BGR, April Churniawan sebagai Wakil Presiden Operasional PT BGR, Roni Ramdani sebagai Ketua Tim Penasihat PT PTP, dan Richard Cahyanto sebagai General Manager PT PTP.
Baca Juga: Hasil Malaysia Masters 2023: Dejan/Gloria ke Babak Kedua, Zachariah/Hediana Terhenti
Keenam individu tersebut telah dilarang untuk melakukan perjalanan ke luar negeri sebagai langkah pencegahan. (*)
(*/Haekal)
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 3 Sepatu New Balance Tanpa Tali, Bantalan Nyaman untuk Jalan Kaki Jauh
- Warga Kayumanis Bogor Tolak PSEL
- 5 Sepatu Adidas Tanpa Tali yang Serbaguna, Anti Pegal Dipakai Jalan Seharian
- Deretan Tokoh Top Bakal Turun Gunung ke UGM Besok, Bahas Nasib Bangsa Lewat Konferensi Republik
- 5 HP Baru 2026 Memori Besar dan Baterai Badak untuk Multitasking, Harga Rp2 Jutaan
Pilihan
-
Kesehatan Donald Trump Bermasalah? Gedung Putih Dituding Tutupi Hasil Medical Check-up
-
Kebakaran RSUD Syekh Yusuf Gowa, Begini Kondisi Terkini Pasien
-
Israel Bombardir Lebanon, 74 Warga Jadi Korban Satu Keluarga Tewas Saat Kabur
-
AS-Iran Kembali Sepakati Gencatan Senjata, Harga Minyak Stabil di USD 90
-
Skandal! Jaksa AS Selidiki FIFA, Penjualan Tiket Piala Dunia 2026 Diduga Bermasalah
Terkini
-
PSG Dibungkam! Gol Cepat Havertz Bawa Arsenal Unggul di Final Liga Champions
-
Tampil di Specteve 2026, Efek Rumah Kaca Bawa Pesan Emosional Lewat Lagu 'Di Udara'
-
Qurban Era Digital: Bagaimana Teknologi Mengubah Tradisi Idul Adha di ASEAN
-
Lebih dari Sekadar Kurban, Iduladha Juga Mengajarkan Arti Kepedulian
-
Energi Ceria Khas Brasil Hadir dalam Koleksi Sandal Penuh Warna
-
Budapest Membara! Bentrokan Fans Arsenal vs PSG Pecah Beberapa Jam Sebelum Final Liga Champions
-
Link Streaming Final Liga Champions, Arsenal Kejar Sejarah PSG Pertahankan Takhta
-
Apa Arti Mimpi Kecebur Sungai atau Got? Ini Penjelasannya Menurut Primbon Jawa
-
Bakal Bertemu Prabowo-Gibran? Djarot Beri Sinyal Megawati Hadiri Peringatan Hari Lahir Pancasila
-
Infinix HOT 70 Meluncur di Indonesia, Andalkan Helio G100 Ultimate dan Desain Dynamic Shine Unik