Suara.com - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy'ari menanggapi surat dari Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri yang meminta agar Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) menjadi syarat bagi calon legislatif (caleg) terpilih.
Hasyim menjelaskan bahwa Peraturan KPU (PKPU) Nomor 20 Tahun 2018 telah mengatur ketentuan tersebut. Dalam aturan itu, lanjut Hasyim, salah satu syarat pencalonan legislatif ialah menyerahkan surat laporan dari KPK bahwa caleg telah menerima LHKPN.
"Tapi kalau kita baca PKPU 20/2018, menyerahkan itu bukan pada saat pendaftaran calon kemarin, tapi nanti pada saat penetapan calon terpilih," kata Hasyim di Kantor KPU, Jakarta Pusat, Rabu (24/5/2023).
"Pemenuhan dokumen surat keterangan telah lapor LHKPN itu adalah untuk penetapan calon terpilih maka pasal itu akan kami atur dalam peraturan KPU tentang penetapan hasil pemilu yaitu perolehan suara, perolehan kursi, dan calon terpilih," tambah dia.
Lebih lanjut, Hasyim mengaku sudah berkomunikasi dengan jajaran pimpinan KPK unuk mebahas persoalan ini.
Firli Kirim Surat ke KPU
Sebelumnya, Firli mengirimkan surat resmi kepada KPU. Dalam surat tersebut, Firli menyampaikan agar KPU mewajibkan para caleg yang terpilih untuk melaporkan kekayaan mereka kepada KPK.
Kemudian, tanda terima LHKPN akan menjadi salah satu syarat pelantikan. Surat tersebut ditandatangani oleh Firli pada tanggal 16 Mei 2023 dan memiliki nomor B/2610/LHK.00.00/01-12/05/2023.
Alasannya, kata Firli, guna mencegah tindak pidana korupsi, terutama di kalangan legislator.
Baca Juga: Usai Diperiksa Tiga Jam, Bos Maspion Pilih Bungkam Saat Terobos Kepungan Wartawan di Gedung KPK
Firli juga mengimbau agar proses pendaftaran dan pengisian LHKPN dilakukan secara online melalui elhkpn.kpk.go.id. Proses pengisian tersebut dapat dilakukan setelah Daftar Calon Tetap (DCT) diterbitkan oleh KPU.
Berita Terkait
-
Kantornya Diobok-obok KPK, Ini Rekam Jejak Mensos Risma
-
Sudah di Luar Kota, Presenter Brigita Manohara Minta Pemeriksaan di KPK Ditunda
-
Anggota KPU di Lima Provinsi Tidak Ada Keterwakilan Perempuan, Hasyim Asy'ari: Sesuai Kemampuan Masing-masing
-
KPK Obok-obok Gedung Kemensos, Sita Sejumlah Barang Bukti Terkait Korupsi Bansos Beras
-
Usai Diperiksa Tiga Jam, Bos Maspion Pilih Bungkam Saat Terobos Kepungan Wartawan di Gedung KPK
Terpopuler
- 19 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 5 Oktober: Ada 20.000 Gems dan Pemain 110-113
- Rhenald Kasali di Sidang ASDP: Beli Perusahaan Rugi Itu Lazim, Hakim Punya Pandangan Berbeda?
- Beda Pajak Tahunan Mitsubishi Destinator dan Innova Reborn, Lebih Ringan Mana?
- 3 Shio Paling Beruntung Pekan Kedua 6-12 Oktober 2025
- Jadwal dan Lokasi Penukaran Uang Baru di Kota Makassar Bulan Oktober 2025
Pilihan
-
Pihak Israel Klaim Kantongi Janji Pejabat Kemenpora untuk Datang ke Jakarta
-
Siapa Artem Dolgopyat? Pemimpin Atlet Israel yang Bakal Geruduk Jakarta
-
Seruan Menggetarkan Patrick Kluivert Jelang Timnas Indonesia vs Arab Saudi
-
Perbandingan Spesifikasi vivo V60 Lite 4G vs vivo V60 Lite 5G, Kenali Apa Bedanya!
-
Dana Transfer Dipangkas, Gubernur Sumbar Minta Pusat Ambil Alih Gaji ASN Daerah Rp373 T!
Terkini
-
Anggaran Dipangkas Rp 15 Triliun, Gubernur DKI Siapkan Obligasi Daerah, Menkeu Beri Lampu Hijau
-
Dicecar KPK Soal Kuota Haji, Eks Petinggi Amphuri 'Lempar Bola' Panas ke Mantan Menag Yaqut
-
Hotman 'Skakmat' Kejagung: Ahli Hukum Ungkap Cacat Fatal Prosedur Penetapan Tersangka
-
4 Fakta Korupsi Haji: Kuota 'Haram' Petugas Hingga Jual Beli 'Tiket Eksekutif'
-
Teror Bom Dua Sekolah Internasional di Tangesel Hoaks, Polisi: Tak Ada Libur, Belajar Normal!
-
Hotman Paris Singgung Saksi Ahli Kubu Nadiem: 'Pantas Anda Pakai BMW Sekarang, ya'
-
Regulasi Terus Berubah, Penasihat Hukum Internal Dituntut Adaptif dan Inovatif
-
LMS 2025: Kolaborasi Global BBC Ungkap Kisah Pilu Adopsi Ilegal Indonesia-Belanda
-
Local Media Summit 2025: Inovasi Digital Mama dan Magdalene Perjuangkan Isu Perempuan
-
KPK Bongkar Modus 'Jalur Cepat' Korupsi Haji: Bayar Fee, Berangkat Tanpa Antre