Suara.com - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy'ari menanggapi surat dari Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri yang meminta agar Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) menjadi syarat bagi calon legislatif (caleg) terpilih.
Hasyim menjelaskan bahwa Peraturan KPU (PKPU) Nomor 20 Tahun 2018 telah mengatur ketentuan tersebut. Dalam aturan itu, lanjut Hasyim, salah satu syarat pencalonan legislatif ialah menyerahkan surat laporan dari KPK bahwa caleg telah menerima LHKPN.
"Tapi kalau kita baca PKPU 20/2018, menyerahkan itu bukan pada saat pendaftaran calon kemarin, tapi nanti pada saat penetapan calon terpilih," kata Hasyim di Kantor KPU, Jakarta Pusat, Rabu (24/5/2023).
"Pemenuhan dokumen surat keterangan telah lapor LHKPN itu adalah untuk penetapan calon terpilih maka pasal itu akan kami atur dalam peraturan KPU tentang penetapan hasil pemilu yaitu perolehan suara, perolehan kursi, dan calon terpilih," tambah dia.
Lebih lanjut, Hasyim mengaku sudah berkomunikasi dengan jajaran pimpinan KPK unuk mebahas persoalan ini.
Firli Kirim Surat ke KPU
Sebelumnya, Firli mengirimkan surat resmi kepada KPU. Dalam surat tersebut, Firli menyampaikan agar KPU mewajibkan para caleg yang terpilih untuk melaporkan kekayaan mereka kepada KPK.
Kemudian, tanda terima LHKPN akan menjadi salah satu syarat pelantikan. Surat tersebut ditandatangani oleh Firli pada tanggal 16 Mei 2023 dan memiliki nomor B/2610/LHK.00.00/01-12/05/2023.
Alasannya, kata Firli, guna mencegah tindak pidana korupsi, terutama di kalangan legislator.
Baca Juga: Usai Diperiksa Tiga Jam, Bos Maspion Pilih Bungkam Saat Terobos Kepungan Wartawan di Gedung KPK
Firli juga mengimbau agar proses pendaftaran dan pengisian LHKPN dilakukan secara online melalui elhkpn.kpk.go.id. Proses pengisian tersebut dapat dilakukan setelah Daftar Calon Tetap (DCT) diterbitkan oleh KPU.
Berita Terkait
-
Kantornya Diobok-obok KPK, Ini Rekam Jejak Mensos Risma
-
Sudah di Luar Kota, Presenter Brigita Manohara Minta Pemeriksaan di KPK Ditunda
-
Anggota KPU di Lima Provinsi Tidak Ada Keterwakilan Perempuan, Hasyim Asy'ari: Sesuai Kemampuan Masing-masing
-
KPK Obok-obok Gedung Kemensos, Sita Sejumlah Barang Bukti Terkait Korupsi Bansos Beras
-
Usai Diperiksa Tiga Jam, Bos Maspion Pilih Bungkam Saat Terobos Kepungan Wartawan di Gedung KPK
Terpopuler
- 5 Cushion Terbaik dan Tahan Lama untuk Kondangan, Makeup Flawless Seharian
- 5 Sepeda Lipat Murah Kuat Angkut Beban hingga 100 Kg: Anti Ringkih dan Praktis
- 5 Body Lotion untuk Memutihkan Kulit, Harga di Bawah Rp30 Ribu
- 5 HP Infinix Kamera Bagus dan RAM Besar, Harga Mulai Rp1 Jutaan
- 5 HP Samsung Kamera Bagus dan RAM Besar, Pas buat Multitasking
Pilihan
-
Kenapa CFD di Kota Lain Lancar, Tapi Palembang Macet? Ini Penyebab yang Terungkap
-
JK Dilaporkan ke Polisi, Juru Bicara Jelaskan Konteks Ceramah
-
AS Blokade Semua Pelabuhan Iran Senin Hari Ini, Harga BBM Langsung Naik
-
Balas Rhoma Irama, LMKN Jelaskan Akar Masalah Royalti Musik Dangdut Jadi Rp25 Juta
-
Buat Kaum dengan Upah Pas-pasan, Nabung dan Investasi Adalah Kemewahan
Terkini
-
Ancaman Serangan Israel ke Iran Kembali Mencuat Usai Perundingan Damai Gagal Total
-
Apa Itu Blanket Overflight? Berbahaya Bagi Kedaulatan RI, Rumornya Bakal Diteken Menhan
-
Proyek Pedestrian Rasuna Said Mulai Bikin Macet, Pramono: Nggak Mungkin Bangun Tidak Ada Efek
-
Kenapa Blokade Selat Hormuz Akan Sangat Bahaya untuk Dunia?
-
Dokumen Bocor! Menhan Sjafrie Teken Perjanjian Akses Udara Tanpa Izin di Washington?
-
Soal Isu Izin Terbang Militer AS di Wilayah Udara RI, DPR Minta Pemerintah Buka-Bukaan
-
Pengamat Sebut Demokrasi RI Tunjukkan Daya Tahan, Perbedaan Pendapat Dikelola Baik di Era Prabowo
-
Survei Poltracking: Kepuasan ke Pemerintahan Prabowo-Gibran Tetap Tinggi di Tengah Tekanan Global
-
Pentagon Gelar Karpet Merah, Sjafrie Sjamsoeddin Dituding Bawa Agenda Akses Bebas di Langit RI
-
Iran Keras soal AS Blokade Selat Hormuz: Kalau Mereka Melawan Kami Melawan, Kami Tidak Tunduk!