SUARA CIANJUR - Denny Indrayana, seorang Guru Besar Hukum Tata Negara, telah menyampaikan dugaannya terkait keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mendukung perpanjangan masa jabatan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Menurutnya, perpanjangan ini terkait dengan agenda politik Pilpres 2024 dan mungkin dimanfaatkan sebagai alat untuk menghalangi lawan politik.
Dalam pandangannya, Denny Indrayana mengungkapkan kekhawatiran terhadap potensi kasus korupsi yang sedang diselidiki oleh KPK dapat berdampak pada peserta Pemilu 2024.
Ia mempertanyakan alasan di balik perubahan masa jabatan menjadi lima tahun dan mencurigai adanya strategi politik yang terlibat di dalamnya.
"Kenapa perubahan masa jabatan menjadi 5 tahun itu adalah bagian dari strategi pemenangan Pilpres 2024? Karena, ada kasus-kasus di KPK yang perlu 'dikawal', agar tidak menyasar kawan koalisi, dan diatur dapat menjerat lawan oposisi Pilpres 2024," ungkap Denny.
Denny Indrayana menyatakan bahwa strategi ini memiliki dua tujuan yang saling terkait, yaitu mengamankan dukungan dari rekan politik dan melancarkan serangan terhadap lawan politik.
Melalui keputusan Mahkamah Konstitusi yang memperpanjang masa jabatan pimpinan KPK saat ini, proses seleksi untuk menentukan pimpinan baru tidak perlu dilakukan pada bulan Desember 2023 sesuai dengan ketentuan sebelumnya.
Denny menegaskan bahwa perpanjangan masa jabatan pimpinan KPK hingga Pilpres 2024 akan memberikan keamanan bagi mereka.
Namun, ia juga menekankan kekhawatiran bahwa penegakan hukum hanya digunakan sebagai alat untuk memperkuat strategi politik, terutama dalam konteks Pilpres 2024.
Baca Juga: Mengapa Idul Adha Identik dengan Kurban? Simak Kisah Nabi Ibrahim
"Putusan MK yang mengubah masa jabatan dari 4 tahun menjadi 5 tahun telah memenuhi kepentingan strategi Pilpres yang menggunakan kasus hukum di KPK sebagai alat politik dalam penentuan koalisi dan pasangan calon presiden dan wakil presiden Pilpres 2024," lanjutnya.
Perlu dicatat bahwa masa jabatan pimpinan KPK saat ini seharusnya berakhir pada Desember 2023 setelah dilantik pada Desember 2019.
Namun, keputusan Mahkamah Konstitusi memungkinkan mereka untuk tetap menjabat hingga Pilpres 2024.
Denny Indrayana secara tegas menyatakan kecurigaannya terhadap perpanjangan masa jabatan pimpinan KPK ini dan menyebutnya sebagai "gratifikasi perpanjangan masa jabatan". (*)
(*/Haekal)
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Gaji Rp 8,2 M Belum Dibayar, Aktivis-Influencer Sedunia Tuntut Badan Propaganda Israel
- 5 Parfum Wanita Tahan Lama di Alfamart untuk Silaturahmi Anti Bau
- 65 Kode Redeem FF Terbaru 14 Maret 2026: Sikat Evo Scorpio, THR Diamond, dan AK47 Golden
- Promo Alfamart 14-18 Maret 2026: Diskon Sirop dan Wafer Mulai Rp8 Ribuan Jelang Lebaran
- Kisah Unik Pernikahan Mojtaba Khamenei dan Zahra yang Gugur Dibom Israel-AS
Pilihan
-
Pertama di Dunia! Malaysia Robek-robek Perjanjian Dagang dengan AS, Indonesia?
-
Analisis Militer: Iran Pakai Strategi 'Vietnam Kedua' yang Bikin AS Putus Asa
-
Amerika Serikat Akhirnya Akui 200 Tentara Jadi Korban Rudal Kiamat Iran
-
6 Fakta Kecelakaan Bus Haryanto Tabrak 5 Mobil Pemudik di Tol Batang
-
Puncak Mudik Bakauheni Diprediksi 18-19 Maret 2026, ASDP Ingatkan Pemudik Segera Beli Tiket
Terkini
-
Bukan Sekadar Statistik, Popularitas Jadi Kunci Pemain Tembus Skuad IBL All-Star 2026
-
Manga Fashion 'Bless' Resmi Dapat Adaptasi Anime oleh Studio A-1 Pictures
-
Link Live Streaming Peluncuran POCO X8 Pro Series, HP Midrange dengan 'Spek Dewa'
-
Komnas HAM Beri Status Pembela HAM ke Andrie Yunus, Desak Polisi Ungkap Teror Air Keras
-
Jamu Real Madrid, Bernardo Silva Pastikan Manchester City Bakal Berjuang Habis-habisan
-
9 Cara Membalas Ucapan Idulfitri 2026 dari Atasan dan Rekan Kerja
-
Kisah Haru Perantau Asal Madura: Gaji Tak Dibayar, Tetap Berjuang Mudik demi Keluarga
-
Diskon Tiket Mudik 30 Persen Disebut Justru Bebani Operator Kapal Ferry
-
Selat Hormuz Masih Terisolir, Produksi Minyak Kawasan Teluk Anjlok Hampir 7 Juta Barel!
-
BRI Tegaskan Komitmen Anti-Fraud, Hormati Proses Hukum Kasus Penggelapan Kredit di Semarang