Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendesak Komisi Pemilihan Umum (KPU) menjadikan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) sebagai syarat bagi bakal calon legislatif atau caleg untuk ikut berkontestasi pada Pemilu 2024 mendatang.
Putusan MK yang dimintakan menjadi syarat tersebut, yakni mantan narapidana korupsi dicabut hak politiknya selama lima tahun usai menjalani hukuman pidana.
Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri menyebut, hal itu menjadi bentuk pemberian efek jera bagi penyelenggara negara yang melakukan korupsi.
"Dalam penentuan syarat pencalonan anggota legislatif sudah seharusnya penyelenggara pemilu ikuti ketentuan norma sebagaimana putusan MK yang mensyaratkan, bakal calon telah melewati jangka waktu 5 tahun, setelah mantan narapidana selesai menjalani pidananya," kata Ali lewat keterangannya, dikutip Jumat (26/7/2023).
KPK menilai pencabutan hak politik untuk memberikan efek jera kepada pelakunya, sekaligus menunjukkan korupsi yang dilakukan telah memanfaatkan kepercayaan publik.
"Pencabutan hak politik juga memperlihatkan bahwa dalam tindak pidana korupsi yang pelaku lakukan, telah menyalahgunakan kepercayaan publik. Sehingga perlu memitigasi risiko serupa dalam pengambilan keputusan politik di masa mendatang," kata Ali.
Ali juga mengemukaka, KPK akan knsisten untuk menuntut pidana tambahan berupa pencabutan hak politik kepada koruptor.
"Untuk itu, KPK konsisten menuntut pidana tambahan pencabutan hak politik sekalipun sejauh ini majelis hakim menjatuhkan putusan mencabut hak untuk tidak dipilih dalam jabatan publik bagi para koruptor rata-rata berkisar 3 tahunan setelah menjalani pidana pokok," katanya.
Baca Juga: Apakah Anas Urbaningrum Bisa Ikut Pemilu 2024 Usai Hak Politik Dicabut? Ini Penjelasannya
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 Sabun Cuci Muka dengan Kolagen agar Kulit Tetap Kenyal dan Awet Muda
- 9 Sepatu Lokal Senyaman Skechers Ori, Harga Miring Kualitas Juara Berani Diadu
- Shio Paling Hoki pada 8-14 Desember 2025, Berkah Melimpah di Pekan Kedua!
- Sambut HUT BRI, Nikmati Diskon Gadget Baru dan Groceries Hingga Rp1,3 Juta
- 23 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 7 Desember: Raih Pemain 115, Koin, dan 1.000 Rank Up
Pilihan
-
Rekomendasi 7 Laptop Desain Grafis Biar Nugas Lancar Jaya, Anak DKV Wajib Tahu!
-
Harga Pangan Nasional Hari Ini: Cabai Sentuh Rp70 Ribu
-
Shell hingga Vivo sudah Ajukan Kuota Impor 2026 ke ESDM: Berapa Angkanya?
-
Kekhawatiran Pasokan Rusia dan Surplus Global, Picu Kenaikan Harga Minyak
-
Survei: Kebijakan Menkeu Purbaya Dongkrak Optimisme Konsumen, tapi Frugal Spending Masih Menguat
Terkini
-
Detik-detik Api Kebakaran Lalap Basement Pesantren Mawaddah, 9 Unit Damkar Tiba Dalam 7 Menit
-
Bareskrim Temukan Alat Berat dan Lahan Ilegal: Kasus Pembalakan Liar di Sumut Naik Penyidikan
-
Kebakaran Kantor Terra Drone Sebabkan 22 Orang Tewas, Komisi III DPR Desak Polisi Usut Tuntas
-
Pemulihan Bertahap RSUD Muda Sedia: Kapan Layanan Operasi dan Rawat Jalan Kembali Normal?
-
Mantan Kapolri Da'i Bachtiar Usul Pemilihan Kapolri Tak Perlu Persetujuan DPR
-
Polisi Periksa Manajemen Terra Drone Terkait Kebakaran Maut di Kemayoran
-
Tinjau Lokasi Kebakaran di Kemayoran, Mendagri Evaluasi Kelayakan Bangunan
-
Upaya Redakan Konflik Internal, Bertemu Gus Yahya jadi Prioritas PBNU Kubu Zulfa?
-
Proyek Kereta Cepat Arab Saudi-Qatar Siap Hubungkan Dua Ibu Kota
-
Hasil Rapat Evaluasi Merekomendasikan Perpanjangan Masa Tanggap Darurat Bencana di Sumut