/
Kamis, 15 Juni 2023 | 15:30 WIB
Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman (tengah) membacakan putusan soal gugatan sistem pemilu proporsional terbuka di Gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis (15/6/2023). (Suara.com/Dea)

SUARA CIANJUR - Partai Solidaritas Indonesia (PSI) mengapresiasi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menetapkan sistem proporsional terbuka tetap berlaku untuk Pemilu 2024

Ketua DPP PSI, Ariyo Bimmo, menyambut baik keputusan tersebut yang sejalan dengan sikap PSI yang menolak sistem pemilu tertutup.

"Ini sejalan dengan sikap PSI sejak awal yang menolak penerapan sistem proporsional tertutup pada Pemilihan Umum 2024 dengan beberapa alasan. Proporsional terbuka membuat rakyat punya otoritas memilih sendiri wakilnya,” ungkap Ariyo Bimmo dalam keterangannya pada Kamis (15/6/2023).

Menurut Ariyo, sistem proporsional terbuka merupakan kemajuan esensial dalam demokrasi Indonesia, sementara sistem proporsional tertutup menjauhkan rakyat dari proses politik dan mengasingkannya.

"Sistem proporsional tertutup menjauhkan rakyat dari individu yang mewakilinya karena rakyat hanya memilih partai dan tidak memilih calon anggota legislatif yang diinginkan. Keputusan menyerahkan siapa yang terpilih kepada partai tidak tepat mengingat saat ini partai politik adalah lembaga paling tidak dipercaya publik," pungkasnya.

Ariyo menilai bahwa sistem proporsional tertutup hanya akan memperkuat kekuasaan elite partai, terutama partai besar.

Ia menyatakan bahwa kompetisi di dalam partai tidak lagi berfokus pada memenangkan pikiran dan hati rakyat, tetapi lebih pada mendekati dan merayu elite partai, bahkan dengan cara membayar untuk memperoleh "nomor cantik" atau nomor urut 1.

Terakhir, Ariyo mengungkapkan bahwa diterapkannya sistem proporsional tertutup akan memiliki kerugian konstitusional yang jauh lebih besar.

Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan terhadap sistem pemilu proporsional terbuka.

Baca Juga: Nikita Mirzani Blak-blakan Ungkap Tujuan Operasi Payudara: Supaya Diliatin Laki

Putusan tersebut diumumkan oleh Ketua MK, Anwar Usman, saat membacakan putusan perkara Nomor 114/PUU-XX/2022.

"Menolak permohonan provisi para pemohon," kata Anwar di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat, Kamis (15/6/2023). (*)

Load More