News / Nasional
Jum'at, 12 Juni 2026 | 11:41 WIB
Pemilik Maktour Group, Fuad Hasan Masyhur bakal diperksa KPK lagi. (Suara.com/Tsabita Aulia)
Baca 10 detik
  • KPK menjadwalkan ulang pemeriksaan Direktur Utama PT Maktour, Fuad Hasan Masyhur, pekan depan terkait kasus korupsi kuota haji 2023-2024.
  • Fuad Hasan Masyhur tidak hadir dalam panggilan sebelumnya pada 2 Juni 2026 karena sedang melaksanakan ibadah haji di luar negeri.
  • KPK telah menahan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas beserta pihak lain terkait dugaan korupsi penyelenggaraan haji di Jakarta.

Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan menjadwalkan ulang pemeriksaan terhadap Direktur Utama PT Makassar Toraja (Maktour), Fuad Hasan Masyhur (FHM), pada pekan depan.

Dia akan dipanggil sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi pada pembagian kuota dan penyelenggaraan haji di Kementerian Agama tahun 2023-2024.

“Selanjutnya penyidik menjadwalkan ulang untuk pemeriksaannya pada pekan depan. Kami meyakini saksi akan hadir dalam penjadwalan ulang tersebut,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Jumat (12/6/2026).

“Untuk tanggal pastinya, kami akan update kembali nanti ya,” tambah dia.

Fuad sebelumnya sudah dipanggil untuk diperiksa penyidik pada Selasa (2/6/2026). Namun, saat itu dia tidak memenuhi panggilan karena sedang melaksanakan ibadah haji.

“Pihak saksi juga menyampaikan akan kooperatif dan mendukung proses penyidikan perkara ini,” ujar Budi.

Sebelumnya, KPK melakukan penahanan terhadap Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour) Ismail Adham dan Komisaris PT Raudah Eksati Utama sekaligus Ketua Umum Kesatuan Travel Haji Umrah Republik Indonesia (Kesthuri) Asrul Aziz Taba.

Diketahui, KPK telah melakukan penahanan terhadap mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas atau Gus Yaqut yang diketahui menjadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi pada pembagian kuota dan penyelenggaraan haji di Kementerian Agama tahun 2023-2024.

“Pada hari ini, KPK melakukan penahanan terhadap Tersangka Saudara YCQ, untuk 20 hari pertama terhitung sejak tanggal 12 sampai dengan 31 Maret 2026,” kata Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (12/3/2026).

Baca Juga: Hanya 20 Hari Jadi Menag Ad Interim, Muhadjir Effendy Dicecar KPK Soal Alokasi Kuota Haji

“Penahanan dilakukan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK,” tambah dia.

Kemudian, KPK juga menahan tersangka lainnya, yaitu mantan staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz (IAA) alias Gus Alex pada Selasa (17/3/2026).

Keduanya diduga melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Load More