Suara.com - Anggota Komisi III dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Habib Aboe Bakar Alhabsyi menyebut putusan Mahkamah Konstitusi (MK) menjadi kabar gembira bagi partai politik.
Bahkan, dia menyebut PDIP juga merasa bahagia dengan putusan ini meskipun PDIP menjadi satu-satunya partai politik parlemen yang menghendaki sistem pemilu proporsional tertutup.
“Ternyata demokrasi Indonesia masih hidup dan menyenangkan,” kata Aboe di Gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis (15/6/2023).
“Hari ini hari raya para caleg se-Indonesia,” tambah dia.
Menurut dia, putusan ini merupakan hal yang ditunggu-tunggu karena menjadi kepastian hukum tentang sistem pemilu yang akan diterapkan pada 2024 mendatang.
“Di sisi lain, ini pastinya sambutan gembira ada di kubu partai. Saya yakin PDIP, dia pun gembira,” ujar Aboe.
Hari ini, MK telah menetapkan bahwa gugatan terhadap sistem pemilu proporsional terbuka ditolak seluruhnya. Hal tersebut disampaikan Ketua MK Anwar Usman saat membacakan putusan perkara Nomor 114/PUU-XX/2022.
“Menolak permohonan provisi para pemohon,” kata Anwar di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat, Kamis.
“Menolak permohonan para pemohon untuk seluruhnya,” tambah dia.
Baca Juga: Tolak Permohonan, MK Sebut Sistem Pemilu Terbuka Lebih Demokratis, Tapi Membuka Praktik Politik Uang
Dengan begitu, sistem pemilu yang akan diberlakukan pada Pemilu 2024 tetap dilaksanakan dengan proporsional terbuka.
Diketahui, MK sebelumnya telah menerima permohonan uji materi atau judicial review terhadap Pasal 168 ayat (2) UU Pemilu terkait sistem proporsional terbuka yang didaftarkan dengan nomor registrasi perkara 114/PUU-XX/2022 pada 14 November 2022.
Keenam orang yang menjadi Pemohon ialah Demas Brian Wicaksono (Pemohon I), Yuwono Pintadi (Pemohon II), Fahrurrozi (Pemohon III), Ibnu Rachman Jaya (Pemohon IV), Riyanto (Pemohon V), dan Nono Marijono (Pemohon VI).
Sebanyak delapan dari sembilan fraksi partai politik di DPR RI pun menyatakan menolak sistem pemilu proporsional tertutup yakni Fraksi Golkar, Gerindra, Demokrat, NasDem, PAN, PKB, PPP, dan PKS.
Berita Terkait
-
Tolak Permohonan, MK Sebut Sistem Pemilu Terbuka Lebih Demokratis, Tapi Membuka Praktik Politik Uang
-
Puan Maharani Pastikan DPR Siap Jalankan Putusan MK: Sistem Pemilu Tetap Terbuka
-
Bersyukur MK Putuskan Pemilu Tetap Terbuka, AHY: Keadilan Berpihak Pada Kedewasaan Demokrasi
-
Hakim Konstitusi Arief Hidayat Usulkan Proporsional Terbuka Terbatas pada Pemilu 2029
-
KIB dan KKIR Siap Melebur, Nama Baru Koalisi Disebut Tengah Dirancang
Terpopuler
- 4 Model Honda Jazz Bekas Paling Murah untuk Anak Kuliah, Performa Juara
- 7 Rekomendasi HP RAM 12GB Rp2 Jutaan untuk Multitasking dan Streaming
- 4 Motor Matic Terbaik 2025 Kategori Rp 20-30 Jutaan: Irit BBM dan Nyaman Dipakai Harian
- BRI Market Outlook 2026: Disiplin Valuasi dan Rotasi Sektor Menjadi Kunci
- Pilihan Sunscreen Wardah yang Tepat untuk Umur 40 Tahun ke Atas
Pilihan
-
Timnas Indonesia U-22 Gagal di SEA Games 2025, Zainudin Amali Diminta Tanggung Jawab
-
BBYB vs SUPA: Adu Prospek Saham, Valuasi, Kinerja, dan Dividen
-
6 HP Memori 512 GB Paling Murah untuk Simpan Foto dan Video Tanpa Khawatir
-
Pemerintah Bakal Hapus Utang KUR Debitur Terdampak Banjir Sumatera, Total Bakinya Rp7,8 T
-
50 Harta Taipan RI Tembus Rp 4.980 Triliun, APBN Menkeu Purbaya Kalah Telak!
Terkini
-
Buntut Peristiwa Kalibata, Kuasa Hukum Korban Sampaikan Surat Terbuka ke Prabowo dan Puan
-
Jelang Gelar Perkara Khusus Kasus Ijazah Jokowi, Kubu Roy Suryo Ajukan 3 Tuntutan ke Polda Metro
-
Api Mengamuk di Pasar Kramat Jati, Pedagang Rugi Besar Barang Dagangan Baru Turun Ludes Terbakar
-
Merak Siap Layani Kebutuhan EV Selama Nataru, PLN Pastikan SPKLU dan Petugas Siaga 24 Jam
-
Kesaksian Ridwan saat Pasar Induk Kramat Jati Terbakar: Ada Ledakan, Diduga dari Toko Plastik
-
Imbas Kebakaran di Pasar Induk, Empat Rute TransJakarta Terdampak
-
KPK Panggil Zarof Ricar sebagai Saksi Kasus TPPU Hasbi Hasan
-
Ledakan Terdengar Dua Kali, Pasar Induk Kramat Jati Kebakaran Pagi Ini
-
Tiket Kereta Nataru 2025 Diserbu, Catat Tanggal Terpadatnya
-
DPRD DKI Galang Rp 359 Juta untuk Korban Bencana Sumatra