SUARA CIANJUR - Akhirnya Kementerian Agama (Kemenag) buka suara terkait polemik Pesan Al Zaytun yang berada di Indramayu.
Kemenag pun akan memastikan nomor statistik dan tanda daftar pesantren termasuk izin madrasah akan dicabut jika terbukti melakukan pelanggaran.
Pihaknya akan membekukan izin Al Zaytun jika terbukti melakukan pelanggaran berat dan menyebarkan paham diduga sesat.
Pesantren yang saat ini sedang viral bahkan sampai menggegerkan masyarakat luas terkait ajarannya yang diperlihatkan menyimpang dari seharusnya ini, terancam dibekukan izin operasionalnya oleh Kemenag.
“Kami bisa membekukan nomor statistik dan tanda daftar pesantren termasuk izin madrasahnya,” kata Juru Bicara Kemenag, Anne Hasbie, dikutip dari Instagram @inilah_com, Jumat (23/6/2023).
Diketahui saat ini Kemenag dan ormas Islam masih melakukan kajian secara komprehensif terkait polemik yang sedang berkembang.
Setelah itu pihaknya akan merumuskan sikap atas informasi dan fakta yang telah ditemukan dan juga terklarifikasi terkait Pesantren Al Zaytun.
Kemudian nantinya pencabutan izin baru akan dilakukan jika Pesantren Al Zaytun ini terbukti ada unsur-unsur pelanggaran berat seperti menyebarkan paham agama yang diduga tidak sesuai syariat Islam pada umumnya.
Hal tersebut dilakukan, karena Kemenag merupakan regulator dalam penyelenggaraan pendidikan keagamaan termasuk pesantren.
Baca Juga: PDI Perjuangan Manfaatkan Bulan Bung Karno untuk Jaring Cawapres bagi Ganjar Pranowo
“Membekukan izin itu adalah hal gampang bagi pemerintah, tapi memikirkan 10.000 santri+pengurusnya itu yang sudah, harus digimanakan setelah ponpesnya dibekukan,” kata salah satu netizen.(*)
Berita Terkait
Terpopuler
- Berapa Harga Sewa Pendopo Soimah? Ini Fasilitas Pendopo Tulungo
- 7 Lipstik Lokal Murah dan Awet, Transferproof Meski Dipakai Makan dan Minum
- 7 Cushion Anti Oksidasi untuk Usia 50 Tahun, Ringan di Wajah dan Bikin Tampak Lebih Muda
- 5 HP Android dengan Kualitas Kamera Setara iPhone 15
- Apakah Produk Viva Memiliki Sunscreen? Segini Harga dan Cara Pakainya
Pilihan
-
Jauh di Bawah Tuntutan Jaksa, Eks Konsultan Kemendikbud Kasus Chromebook Hanya Divonis 4 Tahun
-
Tok! Eks Konsultan Kemendikbudristek Ibam Divonis 4 Tahun Penjara dalam Kasus Chromebook
-
Fenomena Tim Musafir Masih Hiasi Super League, Ketegasan PSSI dan I.League Dipertanyakan
-
Nyanyi Bareng Jakarta: Melodi Penenang bagi Jiwa yang Terpapar Debu Ibu Kota
-
Salah Satu Korban Dikunci dari Luar, Dengar Kiai Ashari Lakukan Aksi Bejat di Kamar Sebelah
Terkini
-
Promo Minuman dan Camilan Indomaret Mei 2026 Cocok Temani Libur Panjang Bersama Keluarga
-
Long Weekend Mei 2026 Dimulai, Alfamart Tebar Diskon hingga 60 Persen Sampo, Sabun sampai Susu Anak
-
Mumpung Ringgit Lagi Turun? Ini 6 Tips Belanja Barang Branded Malaysia via Entikong
-
Gubernur Banten: RS Dilarang Tolak Pasien BPJS PBI yang Sedang Dinonaktifkan
-
Lagi Viral di Jakarta, Workshop Keramik dan Melukis Ini Ramai Diburu Saat Long Weekend
-
Ada Hak Khusus? Forum Mahasiswa Indonesia Cium Kejanggalan Tuntutan Kasus Julia Tobing
-
Warga Jakarta Kini Wajib Pilah Sampah dari Rumah, Bagaimana Aturan dan Caranya?
-
Siap-Siap! Bekasi Bakal Punya Pusat Lifestyle Baru dengan Vibes Alfresco yang Estetik
-
Jaro Ade Ingatkan Dampak Serius Hentikan Tambang: Harga Material Bisa Melonjak 50 Persen
-
Promo QRIS Bank Sumsel Babel Mei 2026, 7 Merchant Kuliner di Palembang Ini Kasih Diskon Makan