SUARA CIANJUR - Revisi UU ITE telah menjadi agenda penting bagi DPR, mengingat pentingnya melindungi hak-hak individu dalam dunia digital.
Namun, proses revisi ini bukanlah tugas yang mudah. Perubahan undang-undang harus memperhatikan berbagai aspek, termasuk perlindungan hak privasi, kebebasan berekspresi, serta penanganan tindakan kriminal dalam dunia maya.
Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mulai kehabisan tenaga dalam membahas revisi Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Anggota Komisi I DPR, Dave Laksono, berharap agar pemerintah segera menyusun draf perubahan pasal per pasal yang dianggap penting dan mendesak.
Salah satu ketentuan yang menjadi sorotan dalam revisi UU ITE adalah Pasal 27 yang mengatur sanksi pidana terkait pencemaran nama baik melalui media siber.
Pasal ini telah menuai kritik dari berbagai kalangan karena dianggap sebagai alat untuk membungkam kritik dan mempersempit kebebasan berpendapat.
Beberapa kalangan aktivis dan organisasi advokasi kebebasan berpendapat telah meminta agar revisi UU ITE fokus pada pengurangan kriminalisasi terhadap pengguna internet yang menyampaikan kritik terhadap pemerintah atau figur publik.
"Kita capek juga melakukan revisi. Setiap dua tahun dilakukan revisi, dua tahun dilakukan lagi, kita minta pemerintah mengundang pakar hukumnya untuk menyusun drafnya, bagaimana bahasanya dan tidak disalahgunakan," ucap Dave. (*)
Baca Juga: Masa Penahanan Yana Mulyana Dalam Kasus Bandung Smart City Diperpanjang 30 Hari
Berita Terkait
Terpopuler
- Promo Superindo 17 Maret 2026, Diskon sampai 50 Persen Buah, Minyak hingga Kue Lebaran
- Timur Tengah Memanas, Rencana Terbangkan Ribuan TNI ke Gaza Resmi Ditangguhkan
- 7 HP Baru 2026 Paling Murah Jelang Lebaran, Spek Gahar Mulai Rp1 Jutaan
- 15 Tulisan Kata-kata Unik Mudik Lebaran, Lucu dan Relate untuk Anak Rantau
- Update Posisi Hilal Jelang Idulfitri, Ini Prediksi Lebaran 2026 Pemerintah dan NU
Pilihan
-
Kabar Duka! Pemilik Como 1907 Sekaligus Bos Djarum Meninggal Dunia
-
Hilal Tak Terlihat, Arab Saudi Tetapkan Idul Fitri 2026 Jatuh pada 20 Maret
-
Link Live Streaming Liverpool vs Galatasaray: Pantang Terpeleset The Reds!
-
Israel Klaim Tewaskan Menteri Intelijen Iran Esmaeil Khatib
-
Dipicu Korsleting Listrik, Kebakaran Kalideres Hanguskan 17 Bangunan
Terkini
-
Michael Bambang Hartono Meninggal Dunia, Ini 4 Pewaris yang Ditinggalkan
-
Menanam Mindset Baru, Setiap Luka Bisa Jadi Peluang di From Zero to Survive
-
'Musik Adalah Cara Saya Bernapas' : Mengenal Agustiyan Solois, Sang Guru yang Bermusik dengan Hati
-
Terjebak di Lift, Film Thriller Indonesia Ini Sajikan Teror Mencekam
-
Foto Berdua Mendadak Lenyap di IG, Ariel Tatum dan Daffa Wardhana Putus?
-
Buka Puasa Bandar Lampung 19 Maret 2026 Jam Berapa? Menjelang Magrib, Catat Waktunya
-
Kenapa Pengumuman Sidang Isbat Sering Molor? Ini Penjelasan Kementerian Agama
-
Lagi-lagi Depok! Viral Shalat Idul Fitri Lebih Dulu, Netizen Soroti Hal Ini
-
PrabowoMegawati Bertemu di Istana, Pengamat Sebut Sinyal Konsolidasi Politik dan Jaga Stabilitas
-
Menjual Borobudur: Ambisi Komersial di Balik Jubah Budaya