SUARA CIANJUR - Bupati Garut, Rudy Gunawan, mengeluarkan peraturan bupati (perbup) yang melarang kegiatan yang berkaitan dengan lesbian, gay, biseksual, dan transgender (LGBT) di Kabupaten Garut.
Perbup tersebut ditandatangani oleh Bupati Garut, Rudy Gunawan, dan Sekretaris Daerah Garut, Nurdin Yana. Dokumen ini terdiri dari 8 bab dan mencakup 12 pasal.
"Perbup Nomor 47 Tahun 2023. Ini sebagai implementasi dari Perda tentang Anti Maksiat. Jadi Perbup mengatur tentang Anti Maksiat, yang di dalamnya ada LGBT," jelas Rudy.
Rudy mengungkapkan bahwa perbup tersebut telah diterbitkan dan berlaku sejak awal Juli 2023.
Rudy menjelaskan bahwa akan ada sebuah tim khusus yang bertugas mengawasi kegiatan LGBT di Garut. Tim ini terdiri dari personel Satpol PP, Bakesbangpol, serta Dinas Pendidikan dengan bantuan personel TNI-Polri.
Tujuan dari langkah ini adalah untuk menciptakan kehidupan masyarakat Garut yang bersih dari segala bentuk perbuatan yang dianggap maksiat, sesuai dengan ketentuan yang tertuang dalam Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2015 tentang Anti Perbuatan Maksiat.
Selain itu, berdasarkan Perda Garut Nomor 13 Tahun 2015 tersebut, Bupati Garut juga memiliki kewajiban untuk melakukan upaya pencegahan terhadap perilaku yang dianggap maksiat.
Hal terkait lesbian, gay, dan biseksual sendiri diatur dalam Pasal 1 Bab 1 perbup tersebut. Pada poin 8 dan 9, perbup tersebut menyatakan bahwa gay, biseksual, dan lesbian termasuk dalam tindakan yang diawasi.
Selanjutnya, hal tersebut juga disebutkan dalam Pasal 4 Bab 2 perbup tersebut. Pada poin c, perbuatan homoseksual, biseksual pedofilia, dan orientasi seksual terhadap hewan atau benda dianggap sebagai perbuatan yang termasuk dalam kategori maksiat. (*)
Baca Juga: Aduh! DPR Mulai Menyerah? Revisi UU ITE Bikin Capek
Berita Terkait
-
Bupati Bandung Dadang Supriatna Dilaporkan ke KPK Terkait Dugaan Korupsi Revitalisasi Pasar
-
Penggerebekan Hotel Terungkap! Skandal Wakil Bupati Riau dengan Pejabat Wanita
-
Rhenald Kasali Soroti Partai Politik di Era Sekarang, Kehilangan Ideologi dan Semakin Pragmatis!
-
Aksi Demo di Monas Kemarin Tuai Kontroversi, Lambang LGBT Bertebaran, Efek KUHP?
Terpopuler
- 5 Mobil Murah 3 Baris Under 1500cc tapi Jagoan Tanjakan: Irit Bensin dan Pajak Ramah Rakyat Jelata
- Promo Superindo 17 Maret 2026, Diskon sampai 50 Persen Buah, Minyak hingga Kue Lebaran
- Timur Tengah Memanas, Rencana Terbangkan Ribuan TNI ke Gaza Resmi Ditangguhkan
- 15 Tulisan Kata-kata Unik Mudik Lebaran, Lucu dan Relate untuk Anak Rantau
- Liburan Lebaran ke Luar Negeri Kini Lebih Praktis Tanpa Perlu Repot Tukar Uang
Pilihan
-
Kabar Duka! Pemilik Como 1907 Sekaligus Bos Djarum Meninggal Dunia
-
Hilal Tak Terlihat, Arab Saudi Tetapkan Idul Fitri 2026 Jatuh pada 20 Maret
-
Link Live Streaming Liverpool vs Galatasaray: Pantang Terpeleset The Reds!
-
Israel Klaim Tewaskan Menteri Intelijen Iran Esmaeil Khatib
-
Dipicu Korsleting Listrik, Kebakaran Kalideres Hanguskan 17 Bangunan
Terkini
-
Hilal Tak Terlihat, Warga Iran Rayakan Lebaran 2026 pada Sabtu 20 Maret
-
Lawan Arus Mudik Modern: Kisah Veri Kayuh Sepeda dari Tangerang ke Palembang
-
Jelang Lebaran 2026, Presiden Prabowo Salurkan Bantuan Daging Meugang Rp72,75 Miliar di Aceh
-
Laka Lantas Meningkat, Lelah dan Lalai Nyalip Jadi Pemicu Utama Kecelakaan saat Mudik 2026
-
Apakah Sebelum Salat Idulfitri Wajib Mandi Keramas?
-
Niat Mudik Malah Tertipu: Kisah Rizal yang Gagal Scan Tiket di Pelabuhan Ciwandan
-
Ini Lokasi Salat Idulfitri Muhammadiyah di Kota Makassar
-
Wafat di Singapura, Owner Kendal Tornado FC Nilai Bos Djarum Pebisnis Favorit
-
Siapa Dalang Teror Air Keras Aktivis KontraS? DPR Desak Bongkar Aktor Intelektual Oknum BAIS TNI
-
Beda Hari, Kekecewaan Muhammadiyah Sukabumi Usai Izin Salat Id di Lapang Merdeka Tak Dikabulkan