SUARA CIANJUR - Bupati Garut, Rudy Gunawan, mengeluarkan peraturan bupati (perbup) yang melarang kegiatan yang berkaitan dengan lesbian, gay, biseksual, dan transgender (LGBT) di Kabupaten Garut.
Perbup tersebut ditandatangani oleh Bupati Garut, Rudy Gunawan, dan Sekretaris Daerah Garut, Nurdin Yana. Dokumen ini terdiri dari 8 bab dan mencakup 12 pasal.
"Perbup Nomor 47 Tahun 2023. Ini sebagai implementasi dari Perda tentang Anti Maksiat. Jadi Perbup mengatur tentang Anti Maksiat, yang di dalamnya ada LGBT," jelas Rudy.
Rudy mengungkapkan bahwa perbup tersebut telah diterbitkan dan berlaku sejak awal Juli 2023.
Rudy menjelaskan bahwa akan ada sebuah tim khusus yang bertugas mengawasi kegiatan LGBT di Garut. Tim ini terdiri dari personel Satpol PP, Bakesbangpol, serta Dinas Pendidikan dengan bantuan personel TNI-Polri.
Tujuan dari langkah ini adalah untuk menciptakan kehidupan masyarakat Garut yang bersih dari segala bentuk perbuatan yang dianggap maksiat, sesuai dengan ketentuan yang tertuang dalam Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2015 tentang Anti Perbuatan Maksiat.
Selain itu, berdasarkan Perda Garut Nomor 13 Tahun 2015 tersebut, Bupati Garut juga memiliki kewajiban untuk melakukan upaya pencegahan terhadap perilaku yang dianggap maksiat.
Hal terkait lesbian, gay, dan biseksual sendiri diatur dalam Pasal 1 Bab 1 perbup tersebut. Pada poin 8 dan 9, perbup tersebut menyatakan bahwa gay, biseksual, dan lesbian termasuk dalam tindakan yang diawasi.
Selanjutnya, hal tersebut juga disebutkan dalam Pasal 4 Bab 2 perbup tersebut. Pada poin c, perbuatan homoseksual, biseksual pedofilia, dan orientasi seksual terhadap hewan atau benda dianggap sebagai perbuatan yang termasuk dalam kategori maksiat. (*)
Baca Juga: Aduh! DPR Mulai Menyerah? Revisi UU ITE Bikin Capek
Berita Terkait
-
Bupati Bandung Dadang Supriatna Dilaporkan ke KPK Terkait Dugaan Korupsi Revitalisasi Pasar
-
Penggerebekan Hotel Terungkap! Skandal Wakil Bupati Riau dengan Pejabat Wanita
-
Rhenald Kasali Soroti Partai Politik di Era Sekarang, Kehilangan Ideologi dan Semakin Pragmatis!
-
Aksi Demo di Monas Kemarin Tuai Kontroversi, Lambang LGBT Bertebaran, Efek KUHP?
Terpopuler
- Putusan MK soal Kuota Internet Hangus Ubah Peta Bisnis Operator, Pakar: Paket Data Bakal Berubah
- Melayat ke Yogya, Susi Pudjiastuti Kenang Sosok Nasirun
- Fortuna Sittard Ogah Jual Justin Hubner ke Klub Super League
- Kado Kemerdekaan: Pemutihan Pajak Kendaraan di Agustus 2026, Buruh dan Ojol Dapat Diskon Khusus
- Prabowo Singgung Nuklir Iran, Badan Atom Internasional Ungkap Faktanya
Pilihan
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
-
Banyak Air Galon Isi Ulang di Bangka Barat Belum Diuji, Amankah Dikonsumsi Setiap Hari?
Terkini
-
Nadiem Makarim Tantang Audit BPKP di Sidang Banding, Minta Hakim Periksa Ulang Bukti
-
Prabowo dan PM Thailand Sepakati Kemitraan Strategis Baru, Fokus Pangan hingga Energi
-
Jangan Korbankan Nyawa Demi Target! BGN Didesak Usut Tuntas Keracunan Massal MBG di Semarang
-
Trauma Kolektif: Pagar Tinggi Mal Ingatkan Warga pada Kerusuhan Agustus
-
Kasus Bayi Dijual Rp20 Juta Belum Tuntas, Polisi Didesak Usut Sosok Pemberi Uang
-
Dipukul Balok Kayu, Wanita di Palembang Gagalkan Aksi Begal hingga Pelaku Ditangkap
-
Dua Kata Tijjani Reijnders Usai Timnas Indonesia Dibantai Vietnam 0-3
-
Ingin Rumah Terasa Lebih Elegan? Tren Interior Kini Mengandalkan Permainan Cahaya dari Keramik
-
Haykal Ungkap Hal yang Bikin Tak Nyaman di Palembang, Pengemis hingga Sungai Jadi Sorotan
-
Kreativitas Generasi Muda Indonesia Berbuah Manis, Ribuan Pelajar Sukses Bangun Bisnis