SUARA CIANJUR - Pelaku pembunuhan mahasiswa Universitas Indonesia (UI) AAB (23) terancam mendapat hukuman mati.
Alasannya karena AAB telah menyiapkan pisau sebelum membunuh korban dengan inisial MNZ (19) yang merupakan adik tingkatnya di UI.
Akibat perbuatan keji yang sudah direncanakan itu, AAB bisa mendapatkan hukuman mati atau penjara seumur hidup.
"(Pasal) 340 dan/atau 338 dan/atau 365. Ancaman hukuman mati atau seumur hidup, paling pendek 20 tahun (penjara)," kata Wakil Kasat Reskrim Polres Metro Depok, AKP Nirwan Pohan dalam konferensi pers, Sabtu, 5 Agustus 2023.
Nirwan mengungkapkan motif pelaku AAB menikam MNZ adalah karena terlilit utang pinjaman online (pinjol) dan kerugian investasi kripto.
"Motif pelaku ini mengalami kerugian investasi kripto, termasuk utang pinjol. Dia (pelaku) berpikir menguasai barang-barang korban," ungkap Nirwan.
Dia juga mengatakan bahwa tidak ada motif lain dari pelaku saat akan menghabisi nyawa korban.
Dari keterangan pelaku, korban memiliki barang-barang yang bisa dirampas agar bisa melunasi utangnya.
Oleh karena itu, pelaku memilih untuk menghabisi nyawa korban dan merampas barang-barangnya.
Baca Juga: Ada Apa dengan PSI: Dicuekin PDIP, Dikunjungi Prabowo, Ditinggalkan Guntur Romli
"Tidak ada (motif lain), karena kan korban ini lebih sukses dan mungkin berpikir bahwa isi ATM korban ini bisa melunasi utang pelaku," ujarnya.
Sebagai informasi, MNZ merupakan mahasiswa Fakultas Ilmu Pengetahuan Budaya (FIB) UI.
Ia ditemukan tak bernyawa di salah satu rumah kos yang berada di kawasan Kukusan, Beji, Kota Depok.
Polisi menemukan jasad korban pada Jumat, (4/8/2023) sekitar pukul 10.00 WIB.
Sedangkan pelaku membunuh korban pada Rabu (2/8) sekitar menjelang waktu magrib.(*)
Berita Terkait
Terpopuler
- Deretan Tokoh Top Bakal Turun Gunung ke UGM Besok, Bahas Nasib Bangsa Lewat Konferensi Republik
- Prabowo Disebut Habiskan Rp5,8 Miliar untuk Hotel di Paris, Sandhy Sondoro: Asoy Geboy Gemoy
- Budget Rp2 Juta Dapat HP Samsung Apa? Ini 3 Pilihan dengan RAM 8 GB, Kamera OIS, Layar AMOLED
- Terpopuler: Lipstik Tahan Lama untuk Bibir Hitam, Sepatu New Balance Tanpa Tali untuk Jalan Jauh
- Pandji Pragiwaksono Soroti 'Pengakuan Terbuka' Prabowo Soal Keterlibatan Partai dalam Tender Negara
Pilihan
-
Evaluasi Besar-besaran: 8.182 SPPG Pernah Ditangguhkan, 2.213 Masih Berstatus Suspend
-
Kabar Duka, Eks Menhan Jenderal Ryamizard Ryacudu Meninggal Dunia di RSPAD
-
Strategi Berani John Herdman: Mengapa Piala AFF 2026 Jadi Panggung Khusus Pemain Domestik?
-
Insiden Noni Madueke Tanpa Penalti, Eks Wasit Liga Inggris Buka Suara
-
Drama Final Liga Champions: Sakitnya Arsenal, PSG Back to Back Juara
Terkini
-
Pemutihan Pajak Kendaraan Jakarta 2026, Denda Dihapus hingga 31 Agustus
-
Ritual Ganjil Suami di Kendari: Usai Injak Istri hingga Tewas, Jasad Korban Dimandikan dan Disisir
-
Review Sepatu Lari Carbon Plate Lokal: Worth It Nggak Buat Pelari Pemula, Cuma Lari 5 KM?
-
Gudang Limbah Membara di Cikarang, Api Sambar Pemukiman dan Truk
-
Presiden Prabowo: Cahaya Kebijaksanaan Waisak Jadi Fondasi Karakter dan Persatuan Bangsa
-
Cikeas Penuh Karangan Bunga, Para Tokoh Beri Penghormatan Terakhir untuk Ryamizard Ryacudu
-
Liburan Berubah Jadi Duka, Bocah 7 Tahun Meninggal Usai Bermain di Waterpark Ketapang
-
12 Unit Damkar Berjibaku Jinakkan Kebakaran Gudang Limbah di Rawajulang
-
ASN Depok Dilarang Live Medsos Selama Jam Kerja, Melanggar Bisa Kena Sanksi Disiplin
-
Remaja Pembunuh Gadis 12 Tahun di Makassar Dijerat Pasal Berlapis, Ibu Korban Desak Hukuman Mati