/
Rabu, 30 Agustus 2023 | 06:06 WIB
Kolase foto pelaku penganiayaan dan pembunuhan yang seorang Paspampres dan korban meninggal, Imam Masykur (25).

4. Laporan ke polisi: 

Setelah Imam Masykur tidak dapat dihubungi dan tidak pulang ke rumah, pihak keluarga melaporkan kejadian ini ke Polda Metro Jaya pada 14 Agustus 2023.

5. Penemuan jenazah: 

Pada 24 Agustus 2023, pihak keluarga mendatangi RSPAD Jakarta Pusat dan menemukan jenazah Imam Masykur yang telah meninggal. 

Ada surat penyerahan jenazah yang menyebutkan keterangan tentang penyerahan mayat dan terduga pelaku.

6. Tiga anggota TNI menjadi tersangka: 

Tiga anggota TNI, termasuk anggota Paspampres, ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini. Imam Masykur diduga mengalami penculikan, pengancaman, dan penganiayaan berat yang berujung pada kematiannya.

7. Konfirmasi dari pihak resmi: 

Danpomdam Jaya Kolonel Cpm Irsyad Hamdie Bey Anwar mengonfirmasi bahwa tiga anggota TNI telah ditetapkan sebagai tersangka. 

Baca Juga: Viral Penjual Tahu Bulat Berjualan di Perairan Saguling, Keliling Pakai Perahu

Salah satu tersangka adalah anggota Paspampres, sedangkan dua lainnya berasal dari kesatuan Direktorat Topografi dan Kodam Iskandar Muda. (*)

Sumber akun Instagram @kameraperistiwa, PMJ News.

Load More