/
Rabu, 30 Agustus 2023 | 12:58 WIB
Paspampres saat bertugas nikahan Kaesang. (Twitter/@aeribase)

SUARA CIANJUR - Saat ini Pasukan Pengamanan Presiden (Paspampres) sedang diuji. Masalah serius lembaga tersebut adalah seorang anggota berinisial Praka RM ditangkap.

Dia ditangkan lantaran diduga menganiaya warga Bireuen, Aceh, Imam Masykur (25) hingga tewas. Penganiayaan dilakukan PRaka RM bersama dua anggota TNI lain.

Saat ini dikatakan, Danpaspampres Mayjen Rafael Granada Baay, Praka RM bakal diproses secara hukum jika yang bersangkutan terbukti melakukan aksi penganiayaan seperti yang viral di media sosial.

"Apabila benar-benar terbukti adanya anggota Paspampres melakukan tindakan pidana seperti yang disangkakan di atas pasti akan diproses secara hukum sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku," kata Rafael, Minggu (27/8).

Nah, berikut adlaah hal penting terkait Pasukan Pengamanan Presiden (Paspampres):

1. Anggota Paspampres berinisial Praka RM ditangkap karena terlibat dalam penganiayaan yang mengakibatkan kematian seorang warga di Aceh. Praka RM adalah anggota Batalyon Pengawal Protokoler Kenegaraan (Yonwalprotneg) Paspampres. Kasus ini ditangani oleh Pomdam Jaya dan ketiganya telah ditetapkan sebagai tersangka. Danpaspampres Mayjen Rafael Granada Baay menyatakan bahwa jika terbukti benar, Praka RM akan diproses secara hukum sesuai dengan ketentuan yang berlaku. 

2. Sejarah Paspampres yang telah mengalami beberapa pergantian nama, mulai dari Tjakrabirawa, Pasukan Pengawal Presiden (Paswalpres), hingga sekarang bernama Paspampres.

Pasukan Pengamanan Presiden (Paspampres) awalnya didirikan pada tanggal 26 Juli 1945 oleh Presiden Soekarno dengan nama Pasukan Pengawal Presiden (PPP). Pada awalnya, PPP terdiri dari hanya 12 anggota yang bertugas menjaga keamanan Presiden Soekarno.

Setelah Indonesia merdeka pada tahun 1949, PPP berganti nama menjadi Pasukan Pengawal Presiden (Papres). Papres memiliki tanggung jawab melindungi Presiden, Wakil Presiden, dan melaksanakan tugas-tugas keamanan lainnya.

Baca Juga: Gegara Pasang Plang, Dua Kelompok OKP Bentrok di Belawan, 1 Luka Bacok

Pada tahun 1962, Papres berganti nama menjadi Pasukan Pengamanan Presiden (Paspampres) berdasarkan Keputusan Presiden No. 238/1962. Nama baru ini mencerminkan perluasan peran dan tanggung jawab Paspampres dalam melindungi kepala negara.

3. Tugas Paspampres berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 59 tahun 2013 adalah melaksanakan pengamanan fisik jarak dekat bagi Presiden, Wakil Presiden, Mantan Presiden, Mantan Wakil Presiden, serta Tamu Negara setingkat Kepala Negara/Pemerintahan.

Anggota Paspampres direkrut melalui seleksi dan persyaratan tertentu oleh TNI, berasal dari prajurit Angkatan Darat, Laut, dan Udara sesuai kebutuhan operasional.

4. Paspampres memiliki enam fungsi utama, termasuk pengamanan pribadi VVIP, pengamanan instalasi, dan pengamanan penyelamatan VVIP dari ancaman dan gangguan.

Paspampres terbagi menjadi tiga grup: Grup A (Presiden RI), Grup B (Wakil Presiden RI), dan Grup C (Tamu Negara setingkat Kepala Negara/Pemerintahan).

Selain melindungi Presiden dan Wakil Presiden, Paspampres juga bertugas melindungi keluarga Presiden, menjaga keamanan di Istana Negara, melindungi tamu-tamu negara, pengamanan gedung-gedung penting, pengawalan dan pengamanan dalam perjalanan, serta melaksanakan tugas-tugas khusus yang diberikan oleh Presiden.

Paspampres juga terlibat dalam pengamanan Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden pada tahun 2004. Mereka bertanggung jawab menjaga keamanan selama kampanye, pemungutan suara, dan penghitungan suara.

5. Pada 2014, Grup D Paspampres dibentuk untuk mengamankan mantan Presiden dan Wakil Presiden beserta keluarganya, berdasarkan Peraturan Panglima TNI nomor 37 tahun 2013.

Pembentukan Grup D dilakukan tanpa penambahan personel namun dengan penataan ulang komposisi personel secara proporsional.

Sejarah panjang Paspampres dimulai sejak perang kemerdekaan dan mengalami pergantian nama beberapa kali, termasuk Tjakrabirawa dan Pasukan Pengawal Presiden (Paswalpres).

6. Kemampuan Khusus: Paspampres dilengkapi dengan kemampuan khusus seperti penembak jitu, penyelam, dan ahli bahan peledak. Ini bertujuan untuk memastikan bahwa mereka siap menghadapi berbagai situasi yang mungkin terjadi dalam menjalankan tugas keamanan.

Salah satu peristiwa penting dalam sejarah Paspampres adalah pengeboman Gedung DPR/MPR pada tahun 1981 oleh teroris. Paspampres berhasil menggagalkan upaya tersebut dan melindungi Presiden Soeharto yang berada di dalam gedung.

Paspampres terus mengembangkan kemampuan dan profesionalisme dalam menjalankan tugasnya. Hal ini dilakukan demi menjaga keamanan dan keselamatan kepala negara. (*)

Load More