Deli - Pasangan suami istri (pasutri) di Kelurahan Beting Kuala Kapuas, Kecamatan Teluk Nibung, Kota Tanjung Balai nekat berjualan narkoba jenis sabu-sabu dan ganja. Keduanya tak berkutik ketika petugas datang untuk menangkapnya. Kepada petugas mereka mengaku sudah menjual narkoba sejak bulan Januari.
Kapolres Tanjung Balai, AKBP Triyadi pada Kamis (19/5/2022) siang menjelaskan, bermula saat Kasatrenarkoba, AKP Reynold Silalahi menerima informasi ada pasutri yang mengedarkan narkoba kemudian diselidiki.
Setelah penyelidikan, akhirnya diketahui secara valid dan dilakukan upaya penangkapan didampingi oleh kepala lingkungan dengan mendatangi rumahnya pada Sabtu (14/5/2022) siang. Pasutri itu berinisial AP (35) dan istrinya, SA (24).
Saat itu keduanya sedang berada di rumahnya. Mengetahui ada petugas yang datang, SA langsung membuang tas kecil berisi narkoba. Keduanya tak bisa berkutik dan mengelak setelah tas yang dibuang AS diambil oleh petugas.
Apalagi saag digeledah, di tas itu ditemukan narkoba jenis daun ganja kering di dalam satu bungkus plastik transparan. Selanjutnya, mereka mengakui tas itu sebagai miliknya.
Dalam penggeledahan di rumah itu, tim menemukan barang bukti sabu-sabu dalam kemasan 4 buah plastik sedang transparan berisi sabu-sabu, 10,12 gram, 13 bungkus plastik kecil transparan berisi sabu-sabu, 6,19 gram dan 1 bungkus plastik kecil transparan berisi daun ganja kering 0,82 gram.
Selain itu, tim menyita 2 unit hp, timbangan elektrik warna putih hitam, tas sandang warna hitam putih, sebuah pipet sekop sabu, satu ball plastik transparan kosong dan Uang tunai sejumlah Rp 3 juta.
"Setelah diinterogasi tersangka AP menjelaskan bahwa dia memperoleh sabu-sabu dari seorang pria yang berinisial H (DPO)," katanya.
AP mengaku dia membeli 15 gram sabu-sabu senilai Rp 7,5 juta kemudian dijual per paket Rp 50.000 - Rp 100.000. AP mengaku telah memperjualbelikan sabu-sabu di rumahnya sejak Januari 2022. Setiap hari dia bisa menjual 3 gram sabu-sabu.
Atas perbuatannya, pasutri ini dikenakan Pasal 114 ayat (2) subs) pasal 112 ayat (2) subs Pasal 111 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI no 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau paling singkat 5 Tahun paling lama 20 Tahun.
Berita Terkait
-
Maxdecal Foodie Sasar UMKM Kuliner Indonesia Timur Bareng Pasutri Touring
-
Ramadan Jadi Momen Perkuat Hubungan Pasutri, Ini Tips Psikolog dan Ustaz untuk Rumah Tangga Harmonis
-
Korban Penganiayaan Akibat Tegur Pasutri Merokok di Motor Tak Yakin Pelaku Sudah Ditahan
-
Tergiur Rp26 Juta, Pasutri Ini Ditangkap Saat Jadi Kurir Sabu 19 Kg di Tambora
-
Relate Banget! Video Suami Cari Kunci Motor Ini Gambarkan Realita Rumah Tangga Sesungguhnya
Terpopuler
- 6 Pilihan HP Flagship Paling Murah, Spek Sultan Harga Teman
- 5 HP 5G Terbaru RAM 12 GB, Spek Kencang untuk Budget Rp3 Juta
- 5 Pilihan Sepatu Lari Hoka Murah di Sports Station, Harga Diskon 50 Persen
- 5 Parfum Aroma Segar Buat Pesepeda, Anti Bau Badan Meski Gowes Seharian
- 5 Sepeda Listrik Jarak Tempuh Terjauh, Tahan Air dan Aman Melintasi Gerimis
Pilihan
-
Tragedi di Stasiun Bekasi Timur: 3 Penumpang KRL Tewas dan 38 Korban Luka-luka Dilarikan ke 4 RS
-
KAI Fokus Evakuasi dan Normalisasi Jalur Pasca KA Argo Bromo Anggrek Tabrak KRL di Bekasi Timur
-
Tabrakan Hebat di Stasiun Bekasi Timur: KRL vs Argo Bromo Anggrek, Jeritan Penumpang Pecah!
-
Rekam Jejak Jenderal Dudung Abdurachman: Dari Pencopot Baliho Kini Jadi Tangan Kanan Presiden
-
Reshuffle Kabinet: Qodari Geser dari KSP ke Bakom, Dudung Ambil Alih Peran Strategis di Istana
Terkini
-
Tinjau Kecelakaan Kereta di Stasiun Bekasi Timur, Anggota DPR Sudjatmiko: Situasi Sangat Mencekam
-
Tragedi di Stasiun Bekasi Timur: 3 Penumpang KRL Tewas dan 38 Korban Luka-luka Dilarikan ke 4 RS
-
Bank Sumsel Babel Kian Agresif Perluas Akses Keuangan bagi Masyarakat Daerah
-
Tabrakan Kereta Bekasi Timur: 29 Korban Dievakuasi, 6-7 Orang Masih Terjepit
-
Cek Fakta: Benarkah Megawati Sebut Guru Honorer Sampah Negara? Ini Fakta Sebenarnya
-
Kesaksian Korban Selamat: Lokomotif Argo Bromo Tembus Gerbong Belakang CommuterLine di Bekasi
-
Detik-detik KRL Ditabrak Kereta Jarak Jauh di Bekasi Timur, Penumpang: Kami Langsung Dievakuasi
-
6 Fakta Tabrakan KRL dan KA Argo Bromo Anggrek di Bekasi Timur, Gerbong Rusak Parah
-
KAI Daop 1 Jakarta: Dua Korban Tabrakan Kereta Bekasi Timur Meninggal Dunia
-
Awal Mula Tabrakan Maut KRL vs KA Jarak Jauh di Bekasi: Dipicu Mobil Mogok di Perlintasan