Deli - Pasangan suami istri (pasutri) di Kelurahan Beting Kuala Kapuas, Kecamatan Teluk Nibung, Kota Tanjung Balai nekat berjualan narkoba jenis sabu-sabu dan ganja. Keduanya tak berkutik ketika petugas datang untuk menangkapnya. Kepada petugas mereka mengaku sudah menjual narkoba sejak bulan Januari.
Kapolres Tanjung Balai, AKBP Triyadi pada Kamis (19/5/2022) siang menjelaskan, bermula saat Kasatrenarkoba, AKP Reynold Silalahi menerima informasi ada pasutri yang mengedarkan narkoba kemudian diselidiki.
Setelah penyelidikan, akhirnya diketahui secara valid dan dilakukan upaya penangkapan didampingi oleh kepala lingkungan dengan mendatangi rumahnya pada Sabtu (14/5/2022) siang. Pasutri itu berinisial AP (35) dan istrinya, SA (24).
Saat itu keduanya sedang berada di rumahnya. Mengetahui ada petugas yang datang, SA langsung membuang tas kecil berisi narkoba. Keduanya tak bisa berkutik dan mengelak setelah tas yang dibuang AS diambil oleh petugas.
Apalagi saag digeledah, di tas itu ditemukan narkoba jenis daun ganja kering di dalam satu bungkus plastik transparan. Selanjutnya, mereka mengakui tas itu sebagai miliknya.
Dalam penggeledahan di rumah itu, tim menemukan barang bukti sabu-sabu dalam kemasan 4 buah plastik sedang transparan berisi sabu-sabu, 10,12 gram, 13 bungkus plastik kecil transparan berisi sabu-sabu, 6,19 gram dan 1 bungkus plastik kecil transparan berisi daun ganja kering 0,82 gram.
Selain itu, tim menyita 2 unit hp, timbangan elektrik warna putih hitam, tas sandang warna hitam putih, sebuah pipet sekop sabu, satu ball plastik transparan kosong dan Uang tunai sejumlah Rp 3 juta.
"Setelah diinterogasi tersangka AP menjelaskan bahwa dia memperoleh sabu-sabu dari seorang pria yang berinisial H (DPO)," katanya.
AP mengaku dia membeli 15 gram sabu-sabu senilai Rp 7,5 juta kemudian dijual per paket Rp 50.000 - Rp 100.000. AP mengaku telah memperjualbelikan sabu-sabu di rumahnya sejak Januari 2022. Setiap hari dia bisa menjual 3 gram sabu-sabu.
Atas perbuatannya, pasutri ini dikenakan Pasal 114 ayat (2) subs) pasal 112 ayat (2) subs Pasal 111 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI no 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau paling singkat 5 Tahun paling lama 20 Tahun.
Berita Terkait
-
Terekam CCTV, Detik-detik Pasutri di Duren Sawit Gasak Motor Sambil Bawa Anak
-
Gaji di Bawah Rp 8 Juta Kini Masuk Kategori Berpenghasilan Rendah
-
Demi Wujudkan Mimpi Road Trip ke Turki Bareng Anak, Pasutri Ini Sampai Jual Rumah dan Mobil
-
7 Mobil Pertama yang Irit BBM untuk Pasutri Baru: Harga Termurah dan Onderdil Mudah
-
Maxdecal Foodie Sasar UMKM Kuliner Indonesia Timur Bareng Pasutri Touring
Terpopuler
- Dicukur Timnas Indonesia 5-1, Pemain Naturalisasi Kamboja Jadi Sasaran Kemarahan Fans
- 7 HP Murah Spesifikasi Terbaik di Bawah Rp2 Juta, Kamera 108 MP hingga NFC
- Bukan Sekadar Urusan Nasi Uduk di Matraman, 'Waspada Skenario Kerusuhan Agustus 2026'
- 4 Serum Wardah untuk Mengecilkan Pori, Kulit Halus dan Mulus Bertahap
- Nasib Berubah, Ini 4 Shio yang Panen Keberuntungan dan Rezeki pada 29 Juli 2026
Pilihan
-
Banyak Air Galon Isi Ulang di Bangka Barat Belum Diuji, Amankah Dikonsumsi Setiap Hari?
-
Dicecar 23 Pertanyaan Penyidik KPK, Ini Kata Plt Bupati Sukoharjo
-
Cuma Sisa Rp200 Juta! Perampok Rp1,2 Miliar di Kalideres Diciduk Usai Habiskan 1 M Dalam 8 Hari
-
Survei SMRC Juli 2026: Elektabilitas Prabowo Anjlok Drastis, Disalip Dedi Mulyadi
-
Malaysia Dikit Lagi Resmi Berstatus Negara Maju, Pendapatan Warga Rp 250 Juta per Tahun
Terkini
-
BI Luncurkan Layanan Baru Penukaran Uang Rusak, Warga Sumsel Kini Punya Lebih Banyak Pilihan
-
Dicap Menteri Problematik, Menhut Raja Juli Dikecam Usai Prioritaskan Hutan untuk TNI
-
Tol Akses Patimban Capai 68 Persen, Pemerintah Kebut Konektivitas ke Pelabuhan Strategis Nasional
-
Metodologi Audit BPKP Dinilai Tak Konsisten, Pakar Desak Evaluasi Total
-
Ada Jejaring Kolektif, Pakar Ungkap Kekayaan Negara Bocor Puluhan Tahun ke Kantong Pribadi
-
Truk Hantam Motor Scoopy di Cileungsi, Penjaga Warung Madura Tutup Usia di Tempat?
-
Perempuan Kini Tak Hanya Menabung, Tapi Juga Mulai Memilih Investasi yang Berdampak
-
Stop Jadi Beban Jalanan, Jasa Raharja-Korlantas Polri Perangi Budaya Melawan Arus
-
Industri Hiburan Indonesia Naik Kelas, Teknologi Jadi Senjata Baru di Balik Pengalaman Spektakuler
-
Bale by BTN Permudah Masyarakat Miliki Rumah Lewat Kolaborasi dengan Rumah123