Deli - Pasangan suami istri (pasutri) di Kelurahan Beting Kuala Kapuas, Kecamatan Teluk Nibung, Kota Tanjung Balai nekat berjualan narkoba jenis sabu-sabu dan ganja. Keduanya tak berkutik ketika petugas datang untuk menangkapnya. Kepada petugas mereka mengaku sudah menjual narkoba sejak bulan Januari.
Kapolres Tanjung Balai, AKBP Triyadi pada Kamis (19/5/2022) siang menjelaskan, bermula saat Kasatrenarkoba, AKP Reynold Silalahi menerima informasi ada pasutri yang mengedarkan narkoba kemudian diselidiki.
Setelah penyelidikan, akhirnya diketahui secara valid dan dilakukan upaya penangkapan didampingi oleh kepala lingkungan dengan mendatangi rumahnya pada Sabtu (14/5/2022) siang. Pasutri itu berinisial AP (35) dan istrinya, SA (24).
Saat itu keduanya sedang berada di rumahnya. Mengetahui ada petugas yang datang, SA langsung membuang tas kecil berisi narkoba. Keduanya tak bisa berkutik dan mengelak setelah tas yang dibuang AS diambil oleh petugas.
Apalagi saag digeledah, di tas itu ditemukan narkoba jenis daun ganja kering di dalam satu bungkus plastik transparan. Selanjutnya, mereka mengakui tas itu sebagai miliknya.
Dalam penggeledahan di rumah itu, tim menemukan barang bukti sabu-sabu dalam kemasan 4 buah plastik sedang transparan berisi sabu-sabu, 10,12 gram, 13 bungkus plastik kecil transparan berisi sabu-sabu, 6,19 gram dan 1 bungkus plastik kecil transparan berisi daun ganja kering 0,82 gram.
Selain itu, tim menyita 2 unit hp, timbangan elektrik warna putih hitam, tas sandang warna hitam putih, sebuah pipet sekop sabu, satu ball plastik transparan kosong dan Uang tunai sejumlah Rp 3 juta.
"Setelah diinterogasi tersangka AP menjelaskan bahwa dia memperoleh sabu-sabu dari seorang pria yang berinisial H (DPO)," katanya.
AP mengaku dia membeli 15 gram sabu-sabu senilai Rp 7,5 juta kemudian dijual per paket Rp 50.000 - Rp 100.000. AP mengaku telah memperjualbelikan sabu-sabu di rumahnya sejak Januari 2022. Setiap hari dia bisa menjual 3 gram sabu-sabu.
Atas perbuatannya, pasutri ini dikenakan Pasal 114 ayat (2) subs) pasal 112 ayat (2) subs Pasal 111 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI no 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau paling singkat 5 Tahun paling lama 20 Tahun.
Berita Terkait
-
Ramadan Jadi Momen Perkuat Hubungan Pasutri, Ini Tips Psikolog dan Ustaz untuk Rumah Tangga Harmonis
-
Korban Penganiayaan Akibat Tegur Pasutri Merokok di Motor Tak Yakin Pelaku Sudah Ditahan
-
Tergiur Rp26 Juta, Pasutri Ini Ditangkap Saat Jadi Kurir Sabu 19 Kg di Tambora
-
Relate Banget! Video Suami Cari Kunci Motor Ini Gambarkan Realita Rumah Tangga Sesungguhnya
-
Sekap Pasutri Bak Hewan, Pemerasnya Pakai Nopol Dinas Palsu, Seragam Polisi hingga Airsoft Gun
Terpopuler
- PP Nomor 9 Tahun 2026 Resmi Terbit, Ini Aturan THR dan Gaji ke-13 ASN
- 31 Kode Redeem FF Max Terbaru Aktif 10 Maret 2026: Sikat Diamond, THR, dan SG Gurun
- Media Israel Jawab Kabar Benjamin Netanyahu Meninggal Dunia saat Melarikan Diri
- Trump Umumkan Perang Lawan Iran 'Selesai' Usai Diskusi dengan Vladimir Putin
- Promo Alfamart dan Indomaret Persiapan Hampers Lebaran 2026, Biskuit Kaleng Legendaris Jadi Murah
Pilihan
-
Trump Ancam Timnas Iran: Mundur dari Piala Dunia 2026 Kalau Tak Mau Celaka
-
Eksklusif! PowerPoint yang Dibuang Trump Sebabkan Tentara AS Mati
-
Belanja Rp75 Ribu di Alfamart Bisa Tebus Murah: Minyak Goreng Rp36.900 hingga Sirup Marjan Rp6.900
-
Ayah hingga Istri Tewas! Mojtaba Khamenei: AS-Israel Akan Bayar Darah Para Syuhada
-
Abu Janda Maki Prof Ikrar di TV, Feri Amsari Ungkap yang Terjadi di Balik Layar
Terkini
-
AS Akui Tentaranya Tak Berdaya Kawal Kapal Tanker Lewati Selat Hormuz
-
Ini Lokasi Membeli Jersey Timnas Indonesia Buatan Kelme
-
Terseret Kasus Pelecehan Seksual Sesama Jenis Inisial SAM, Ustaz Solmed Meradang: Nama Saya SMM
-
WhatsApp Luncurkan Akun Anak dengan Kontrol Orang Tua, Khusus Usia 1012 Tahun
-
Erick Thohir: Jersey Terbaru Timnas Indonesia Tak Ramai
-
Eks Tangan Kanan Shin Tae-yong Soroti 3 Pemain Baru di Timnas Indonesia
-
Di Mana Bisa Beli Jersey Baru Timnas Indonesia? Ini Jawabannya
-
Mak, Saya ke Rumah Orang saat Lebaran Itu Buat Makan, Bukan Cuci Piring!
-
Van der Vaart Serang Maarten Paes, Media Belanda: Kritik Pedasnya Sampai Viral di Indonesia
-
Anggap Semua Laga bak Final, Ini Resep Rahasia Anthony Ginting ke Perempat Final Swiss Open 2026