Deli.Suara.com - Majelis Hakim Pengadilan Tinggi (PT) Medan memperberat hukuman empat oknum polisi yang pernah bertugas di Satres Narkoba Polrestabes Medan. Mereka didakwa mencuri barang bukti uang Rp 650 juta dan menguasai narkoba.
Informasi yang diperoleh, barang bukti yang diduga mereka curi disita dari rumah terduga bandar narkoba berinisial JUS pada Juli 2021 lalu. Adapun keempat terdakwa yang ditambah hukumannya yakni, Aiptu MN, Aiptu DE, Briptu MR dan Bripka RK.
Majelis hakim banding PT Medan diketuai Ronius SH dengan anggota majelis Krosbin Lumbangaol dan Purwono Edi Santoso dalam amar putusannya menyatakan, membatalkan putusan PN Medan. Humas PT Medan John Pantas Lumbantobing ketika dikonfirmasi Jumat (8/7/2022) membenarkan hal tersebut.
"Iya benar. Permohonan banding JPU dengan 4 terdakwa telah diputus majelis hakim pada Selasa (6/7/202) lalu," katanya.
Untuk terdakwa MN dihukum selama 5 tahun penjara, dengan perintah agar terdakwa ditahan.
"Ia dinyatakan terbukti bersalah menguasai narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman dan tanpa hak atau melawan hukum menguasai psikotropika," ungkapnya.
Terdakwa DE dan MR dihukum masing-masing 4 tahun penjara juga dengan perintah ditahan.
"Majelis hakim menyatakan keduanya terbukti bersalah melakukan tindak pidana pencurian dalam keadaan memberatkan sebagaimana diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (1) ke-4 KUHP," sebut Pantas.
Untuk terdakwa RS dihukum selama 5 tahun penjara, juga dengan perintah untuk ditahan.
Baca Juga: Plesetkan Pancasila Jadi Pancagila, Tagar Tangkap Helmi Felis Menggema di Twitter
"Rikardo Siahaan terbukti bersalah melakukan tindak pidana pencurian dalam keadaan memberatkan sebagaimana dalam dakwaan kesatu subsidair serta terbukti melakukan tindak pidana menguasai narkotika sebagaimana dalam Pasal 112 ayat 1 UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," bebernya.
Sebelumnya, hakim PN Medan menghukum terdakwa MN selama 8 bulan dan 22 hari penjara. Sementara terdakwa dituntut tim JPU dari Kejati Sumut Randi Tambunan dan Rahmi Shafrina agar dipidana 10 tahun penjara.
MR serta DE masing-masing dihukum 8 bulan dan 21 hari. Kedua terdakwa sebelumnya dituntut masing-masing 3 tahun penjara. Berkas terpisah majelis hakim diketuai Ulina Marbun, menghukum terdakwa RS 8 bulan 22 hari. Sebelumnya dia dituntut 8 tahun penjara. Esok harinya, keempat terdakwa langsung bebas.
Selain keempat terdakwa, dalam perkara ini ada oknum polisi lainnya yang turut diadili, yaitu Iptu TH selaku Perwira Unit (Panit) yang sebelumnya divonis bebas oleh majelis hakim diketuai Jarihat Simarmata. Tim JPU juga melakukan upaya hukum kasasi ke Mahkamah Agung (MA) RI namun putusannya belum keluar.
Tag
Berita Terkait
-
PN Surabaya Memvonis Hukuman Mati Kurir Narkoba Dwi Vibbi Mahendra dan Ikhsan Fatriana
-
Dua Terdakwa Pengedar 43,4 Kilogram Sabu Divonis Hukuman Mati
-
Abdul Latif Pelaku Penyiram Air Keras Dituntut Hukuman Seumur Hidup
-
Ngak Ada Ampun, Kurir 25 Kg Sabu Dituntut Hukuman Mati
-
Gembong Narkoba Dihukum 20 Tahun Penjara, Padahal Tuntutan Jaksa Hukuman Mati di Surabaya
Terpopuler
- Siapa Ginka Febriyanti yang Kini jadi Komisaris Pertamina Retail
- 5 HP Memori 256 GB Harga di Bawah Rp2 Juta, Bisa Simpan Ribuan File dan Gaming
- 4 Sepatu Lari Ardiles Terbaik Paling Laris di Shopee, Lengkap Review dan Harganya
- 3 Rekomendasi Bedak Padat di Indomaret untuk Makeup Halus dan Tahan Lama
- 4 HP Murah Terbaru 2026 untuk Anak Sekolah: Baterai 7000 mAh hingga Koneksi 5G
Pilihan
-
Korban Meninggal Latsarmil SPPI Bertambah Menjadi 5 Orang, Ini Penjelasan Kemhan
-
Lagi! Peserta Latsarmil Kopdes Merah Putih Meninggal, Rifki Renaldi Jadi Korban Ke-4
-
Jelang Lawan Mesir, Striker Iran Mehdi Taremi Ditahan Otoritas AS
-
Semua Pengurus BEM FH UBK Dipecat, Kasus Suap Rp 20 Juta dari Polisi
-
Satu Kapal Tanker Pertamina Lolos dari Selat Hormuz
Terkini
-
Asisten Raffi Ahmad Duduk di Kursi Komisaris Krakatau Posco, Siapa Mufli Budi Ananda?
-
Gubernur Jakarta Siapkan Jalur Bawah Tanah di Bundaran HI Buat Penjalan Kaki
-
Janji Pramono Anung di HUT ke-499 Jakarta: Banjir Masih Ada, Tapi Tidak Akan Separah Dulu
-
Pramono Ungkap Biang Kerok Kemacetan Jakarta, 8 Juta Orang Keluar-Masuk Setiap Hari
-
Bielsa Ngamuk Usai Uruguay Tersingkir dari Piala Dunia 2026, Maki-maki Diri Sendiri
-
Jalan Argentina ke Final Piala Dunia 2026 Terbuka Lebar: Lawan Terpetakan, Ujian Berat Menanti
-
Video Pemain Hampir Baku Pukul di Sesi Latihan, Pelatih Panama: Itu Normal
-
Unik! Demi Nonton Mahalini, Warga 'Nangkring' di Atas Mobil Damkar saat Perayaaan HUT Jakarta
-
Bocah Terpisah dari Ortu hingga Istri Kehilangan Suami Warnai Malam Puncak HUT DKI Jakarta
-
5 Peserta Latsarmil KDMP Tewas, Koalisi Sipil: Stop Militerisasi Ruang Sipil!