- Kejaksaan Agung akan menindaklanjuti peringatan Presiden Prabowo terkait pemanggilan mantan pimpinan BUMN.
- Penindakan akan dilakukan berdasarkan alat bukti dan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah.
- Peringatan ini disampaikan Presiden dalam Rakornas 2026 mengenai evaluasi pengelolaan aset BUMN yang tidak efektif.
Suara.com - Kejaksaan Agung bakal menindaklanjuti peringatan Presiden Prabowo Subianto soal memanggil mantan pimpinan BUMN, jika ditemukannya pelanggaran hukum.
Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, mengatakan pihaknya akan menindaklanjuti peringatan dari Prabowo jika memang ditemukannya bukti dugaan tindak pidana.
“Tentunya warning dari Bapak Presiden selaku pimpinan akan kita perhatikan. Tentunya kita akan menindaklanjuti dengan tetap berdasarkan pada alat bukti yang ada dan mengedepankan asas praduga tak bersalah,” kata Anang, di Kejaksaan Agung, Jumat (6/2/2026).
Namun dalam penindakannya nanti, pihaknya bakal bersikap profesional, dan penuh kehati-hatian.
“Tapi ini menjadi peringatan bagi para pejabat BUMN bahwa pertanggungjawaban pidana tidak bisa lepas seiring selesainya jabatan,” ujarnya.
“Kita akan profesional, apalagi mendapat dukungan dari Presiden. Tetap kita lakukan dengan kehati-hatian,” Anang menambahkan.
Sebelumnya, Dalam Rapat Koordinasi Nasional Pemerintah Pusat dan Daerah Tahun 2026 yang digelar di Bogor, Jawa Barat, Presiden Prabowo Subianto menyampaikan taklimat yang berupa arahan dan pembekalan kepada jajaran pemerintah pusat dan daerah.
Prabowo menerangkan bahwa para pimpinan BUMN terdahulu yang tidak mengelola perusahaan dengan baik harus siap-siap segera dipanggil Kejaksaan Agung.
Tindakan tersebut, menyusul evaluasi pengelolaan aset yang dinilai todak efektif, di mana terdapat lebih dari 1.000 BUMN yang dianggap ‘akal-akalan’.
Baca Juga: Terkuak! Alasan Kejagung Pertahankan Cekal Saksi Kasus Korupsi Pajak Walau KUHP Baru Berbeda
Berita Terkait
-
Bertemu Prabowo di Istana, PM Albanese: Kami Selalu Merasa Sangat Disambut di Sini
-
Perkuat Stabilitas Indo-Pasifik, Prabowo dan PM Albanese Resmi Teken Traktat Keamanan Bersama
-
Moody's Tebar Peringatan Dini buat Prabowo: Kebijakan Ugal-ugalan!
-
Terkuak! Alasan Kejagung Pertahankan Cekal Saksi Kasus Korupsi Pajak Walau KUHP Baru Berbeda
-
Prabowo Resmi Lantik Hakim MK Adies Kadir dan Wamenkeu Juda Agung di Istana Negara
Terpopuler
- 4 Sepatu Jalan Kaki Lokal Terbaik Harga Rp300 Ribuan Sesuai Review, Kualitas Jempolan
- Daripada Nyicil BeAT: Ini 5 Motor Keren Murah Bertenaga untuk Pelajar, Harga Mulai 5 Jutaan Saja
- 4 Pompa Air Kedalaman 20 Meter ke Atas, Hemat Listrik dan Tekanan Air Stabil
- Beroperasi Bertahun-tahun Tanpa Izin Resmi, Pabrik Pengolahan Oli Bekas di Tangerang Resmi Ditutup
- Suzuki Burgman 15 Sudah Ada di Dealer, Skutik Penantang NMAX dengan Layar TFT dan Traction Control
Pilihan
-
Anak Mantan Bupati Sleman, Raudi Akmal Jadi Tersangka Korupsi Dana Hibah Pariwisata
-
Resmi! Roy Suryo dan Dokter Tifa Tak Ditahan Jaksa, Ini Syarat yang Harus Dipenuhi
-
Sudewo Tolak Dakwaan Gabungan Kasus DJKA dan Perangkat Desa, Kuasa Hukum Sebut Langgar KUHAP!
-
Salah Sasaran Evaluasi: Menilai Program MBG Lewat Respons Anak Itu Absurd
-
Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!
Terkini
-
Profil Andy Burnham Calon PM Inggris: Penganut Manchesterism yang Diteriaki Bukan Messiah
-
Tangis Tertahan Keir Starmer: Mundur sebagai PM Inggris, Tekanan Partai Jadi Pemicu
-
Babak Baru Kasus Ijazah Jokowi: Roy Suryo dan dr Tifa Segera Disidang di PN Jakarta Timur!
-
Akses KRL ke JIS Sudah Aktif: Ini Rute dan Jam Operasionalnya!
-
Niat ke Lombok Malah Dibuang ke Terminal Bayangan, WNA Uzbekistan Terlunta-lunta Ditipu Taksi Gelap
-
Ungkap Alasan Vonis 8 Tahun Bos Grup BJU Hendarto, Hakim: Hasil Korupsi Dipakai Judi!
-
KPK Incar 'Pemain' Lain di Skandal Korupsi MBG
-
Terancam 5 Tahun Bui Tapi Tak Ditahan, Eggi Sudjana: Ada 'Tangan' Politik di Kasus Roy Suryo!
-
Ancol Kaji Hapus Tiket Per Orang, Siapkan Skema 'Special Zone' Berbasis Parkir
-
Tok! Bos BJU Divonis 8 Tahun Penjara di Kasus Korupsi LPEI