News / Nasional
Jum'at, 06 Februari 2026 | 15:31 WIB
Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta. [Suara.com/Faqih]
Baca 10 detik
  • Kejaksaan Agung akan menindaklanjuti peringatan Presiden Prabowo terkait pemanggilan mantan pimpinan BUMN.
  • Penindakan akan dilakukan berdasarkan alat bukti dan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah.
  • Peringatan ini disampaikan Presiden dalam Rakornas 2026 mengenai evaluasi pengelolaan aset BUMN yang tidak efektif.

Suara.com - Kejaksaan Agung bakal menindaklanjuti peringatan Presiden Prabowo Subianto soal memanggil mantan pimpinan BUMN, jika ditemukannya pelanggaran hukum.

Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, mengatakan pihaknya akan menindaklanjuti peringatan dari Prabowo jika memang ditemukannya bukti dugaan tindak pidana.

“Tentunya warning dari Bapak Presiden selaku pimpinan akan kita perhatikan. Tentunya kita akan menindaklanjuti dengan tetap berdasarkan pada alat bukti yang ada dan mengedepankan asas praduga tak bersalah,” kata Anang, di Kejaksaan Agung, Jumat (6/2/2026).

Namun dalam penindakannya nanti, pihaknya bakal bersikap profesional, dan penuh kehati-hatian.

“Tapi ini menjadi peringatan bagi para pejabat BUMN bahwa pertanggungjawaban pidana tidak bisa lepas seiring selesainya jabatan,” ujarnya.

“Kita akan profesional, apalagi mendapat dukungan dari Presiden. Tetap kita lakukan dengan kehati-hatian,” Anang menambahkan.

Sebelumnya, Dalam Rapat Koordinasi Nasional Pemerintah Pusat dan Daerah Tahun 2026 yang digelar di Bogor, Jawa Barat, Presiden Prabowo Subianto menyampaikan taklimat yang berupa arahan dan pembekalan kepada jajaran pemerintah pusat dan daerah.

Prabowo menerangkan bahwa para pimpinan BUMN terdahulu yang tidak mengelola perusahaan dengan baik harus siap-siap segera dipanggil Kejaksaan Agung.

Tindakan tersebut, menyusul evaluasi pengelolaan aset yang dinilai todak efektif, di mana terdapat lebih dari 1.000 BUMN yang dianggap ‘akal-akalan’.

Baca Juga: Terkuak! Alasan Kejagung Pertahankan Cekal Saksi Kasus Korupsi Pajak Walau KUHP Baru Berbeda

Load More