Deli.Suara.com - Massa yang menolak eksekusi D'Caldera Coffee Medan terlibat bentrok dengan polisi, Rabu (13/7/2022).
Bentrokan berawal ketika Tim Juru Sita PN Medan hendak melakukan eksekusi lahan yang kini berdiri bangunan kafe, mendapat perlawanan.
Personel gabungan yang mendampingi proses eksekusi bertindak dengan membubarkan massa yang menolak proses eksekusi. Aksi dorong-dorongan dan tarikan pun terjadi.
Hingga akhirnya polisi memboyong sejumlah orang yang dianggap menghalangi proses penertiban lahan tersebut.
"Yang menghalangi bawa," kata salah seorang polisi dengan menggunakan pengeras suara.
Usai mengamankan sejumlah orang, pihak Juru Sita PN Medan lalu melanjutkan proses eksekusi. Sejumlah barang-barang yang berada di cafe itu dibawa paksa keluar.
Jonni Silitonga selaku kuasa hukum dari dr John Robert Simanjuntak pemilik D'Caldera Coffee mengaku, dizolimi atas adanya putusan eksekusi ini. Sebab, pihaknya memiliki bukti SHM Nomor 481 dan SHM nomor 482.
"Atas perkara yang dimohonkan untuk dieksekusi, klien kami justru tidak pernah dimasukkan sebagai pihak yang berperkara. Bahkan klien kami baru mengetahui tanah miliknya diperkarakan melalui surat pemberitahuan eksekusi atas penetapan Ketua PN Medan pada tahun 2020," jelasnya.
Bahwa atas penetapan Ketua PN Medan nomor 33/Eks/2108/79/Pdt.G/2006/PNMdn itu, pihaknya telah melakukan gugatan perlawanan dengan nomor perkara 108/Pdt.g/2021/PN.Mdn dan saat ini masih dalam proses kasasi.
Baca Juga: 6 Manfaat Pohon Gaharu, Salah Satunya Sebagai Aroma terapi
"Yang berhak membatalkan legalitas SHM adalah merupakan kewenangan keputusan PTUN karena diterbitkan oleh BPN sesuai Pasal 1 ayat 9 UU nomor 51 tahun 2009 tentang perubahan kedua UU nomor 5 tahun 1986 tentang peradilan tata usaha negara," tukasnya.
Tag
Berita Terkait
-
Eksekusi D'Caldera Coffe Medan Ricuh, Massa Bentrok dengan Polisi: Bawa yang Menghalangi
-
Rekor Pinalti Terpanjang 20 Pemain PSIS Semarang dan Bhayangkara FC Tos Tosan, Cantillana dan Salles Gagal Eksekusi
-
KPK Lelang Barang Milik Negara Non-eksekusi, 14 Mobil dan Lima Motor
-
Kawal Eksekusi 9 Rumah Dinas, Polda Jateng Lakukan Pendekatan Persuasif
-
Ethiopia Dituding Eksekusi 7 Tentara dan 1 Warga Sipil Sudan, Mayatnya Dipamerkan ke Publik
Terpopuler
- 3 Sepatu New Balance Tanpa Tali, Bantalan Nyaman untuk Jalan Kaki Jauh
- Warga Kayumanis Bogor Tolak PSEL
- 5 Sepatu Adidas Tanpa Tali yang Serbaguna, Anti Pegal Dipakai Jalan Seharian
- 5 HP Baru 2026 Memori Besar dan Baterai Badak untuk Multitasking, Harga Rp2 Jutaan
- 5 Moisturizer Mengandung SPF untuk Pagi Hari, Melembapkan dan Mencerahkan Kulit
Pilihan
-
Kesehatan Donald Trump Bermasalah? Gedung Putih Dituding Tutupi Hasil Medical Check-up
-
Kebakaran RSUD Syekh Yusuf Gowa, Begini Kondisi Terkini Pasien
-
Israel Bombardir Lebanon, 74 Warga Jadi Korban Satu Keluarga Tewas Saat Kabur
-
AS-Iran Kembali Sepakati Gencatan Senjata, Harga Minyak Stabil di USD 90
-
Skandal! Jaksa AS Selidiki FIFA, Penjualan Tiket Piala Dunia 2026 Diduga Bermasalah
Terkini
-
Harga dan Review ASICS Novablast 5, Direkomendasikan dr. Tirta untuk Long Run
-
Influencer hingga Selebgram Tak Bisa Lagi Nikmati Pajak UMKM 0,5%
-
Apa Tanda Haji Mabrur? Ini Ciri-cirinya Menurut Hadis Rasulullah
-
Bukan Hanya untuk Petualang, Perlengkapan Multifungsi Kini Jadi Bagian Gaya Hidup Urban
-
'Oleh-Oleh' Presiden Prabowo dari Luar Negeri: Antara Visi Visioner dan Mimpi Buruk Guru di Sekolah
-
Link Live Streaming PSG vs Arsenal: Siapa Bakal Angkat 'Si Kuping Besar'?
-
Aturan Pajak Purbaya Makin Ketat, PP Baru Siap Kuras Kantong UMKM Beromzet Miliaran
-
Influencer Ini Akan Dijemput Paksa Polisi Kasus Whip Pink
-
Geger Teror Pocong di Lampung Timur: Ternyata Rekayasa AI Buatan 7 Bocah Ingusan
-
Bilal Indrajaya Bawakan Konsep "Tribute to The Beatles", Nyanyikan Lagu Kesukaan Sang Anak