/
Jum'at, 05 Agustus 2022 | 15:58 WIB
Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi menunjukan barang bukti kasus perampokan. (Istimewa)

Deli.Suara.com - Kandas sudah pelarian 2 orang pelaku perampokan maut yang menghabisi nyawa korban dengan cara membekapnya hingga tewas di Kabupaten Tapanuli Selatan (Tapsel) Sumatera Utara (Sumut).

Personel gabungan Polda Sumut, Polres Tapsel, dan Polres Tapanuli Utara (Taput) yang melakukan penyelidikan kasus itu akhirnya menangkap kedua perampok sadis tersebut. 

Adapun kedua perampok yang dibekuk yakni berinisial BST dan AP. Terhadap keduanya, polisi memberikan tindakan tegas keras dan terukur dengan menembak kedua kaki masing-masing pelaku.

"Pengungkapan ini bermula dari penemuan jenazah korban di Jalan Lintas Aek Latong Lama - Padangsidempuan, Desa Marsada, Sipirok, Kabupaten Tapanuli Selatan, pada Minggu 24 Juli 2022," kata Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi, Jumat (5/8/2022).

Dari temuan itu, lanjutnya mengatakan tim gabungan melakukan penyelidikan dan menemukan adanya tanda-tanda kekerasan pada tubuh korban.

Lebih lanjut Hadi menjelaskan, setelah dilakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi di lokasi kejadian, keluarga dan CCTV di sepanjang jalan dari Taput hingga Kota Padang Sumbar,.

"Selama sembilan hari kedua pelaku akhirnya dapat ditangkap," katanya.

Hadi menyampaikan usai membekuk kedua pelaku, dari pemeriksaan diketahui sebagai residivis yang sudah berulang kali melakukan aksi kejahatan serupa.

"Modusnya adalah melakukan tipu daya, meyakinkan korban seolah tersangka sudah mengenal baik dengan korban. Motif mereka adalah menguasai (mengambil) barang berharga milik korban," jelasnya. 

Baca Juga: Gegara Covid-19, Pria Ini Doyan Makan Daging Mentah Padahal Dulu Vegetarian

Sementara itu, Kapolres Tapsel AKBP Roman Smaradhana Elhaj menerangkan, sebelum tewas dirampok korban yang merupakan warga Sipoholon Taput itu baru pulang dari pesta di tempat kerabatnya, Sabtu (23/7/2022). Setelah itu oleh suami, korban pun diantar ke pasar.

"Namun setelah ditunggu-tunggu korban tidak kunjung pulang, sehingga oleh keluarga dilaporkan ke Polres Tapanuli Utara. Tapi akhirnya korban ditemukan sudah meninggal dunia di wilayah Tapanuli Selatan," terangnya. 

Atas temuan ini, sambung Roman, pihaknya langsung berkoordinasi dengan Polda Sumut dan Polres Taput. Setelah dilakukan penyelidikan mendalam, pihaknya akhirnya dapat mengungkap alamat pelaku.

"Korban meninggal dunia dibekap karena meronta saat kalungnya berupa emas seberat 15 gram akan diambil kedua pelaku," ujarnya. 

Roman menambahkan, usai membuang jenazah korban, kedua tersangka lalu menjual kalung korban kepada seorang penadah berinisial I di Kota Padang. Dari hasil penjualan itu, masing-masing pelaku mendapatkan uang Rp3,5 juta.

Akibat perbuatannya kedua tersangka dikenakan dengan Pasal 365 ayat 3 KUHPidana dengan ancaman 15 tahun kurungan penjara.

Load More