/
Rabu, 10 Agustus 2022 | 09:05 WIB
Menko Polhukam Mahfud MD dalam konferensi pers terkait kasus kematian Brigadir J. (Foto: Istimewa)

Deli.Suara.com – Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD menceritakan pendapat Ketua KPK Firli Bahuri yang merupakan purnawirawan Polri.

Menurut Firli kasus pembunuhan Brigadir J seharusnya mudah diungkap. Namun, karena melibatkan pejabat tinggi Polri sehingga menjadi rumit untuk diselesaikan.

“Ini purnawirawan cerita kepada saya itu, pak Firli teman saya di KPK. Pak Menko, kasus kayak gini kalau tidak ketemu itu kebangetan. Wong orang hilang tubuhnya terpisah, hanya orang masih dikubur dengan apa semen bisa ketemu kok,” ucap Mahfud menjelaskan pernyataan Firli, dalam jumpa pers yang disiarkan dari YouTube Kemenko Polhukam, Selasa (9/8/2022).

“Kalau kayak gini tuh Polsek aja bisa kalau tidak ada psycho psychological itu. Itu bisa polsek itu. Karena itu tempatnya hanya dalam sekian area. Orang yang ada di situ sudah diketahui lebih dari dua atau tiga itu gampang,” tambahnya.

Selain itu, Mahfud mengatakan adanya dorongan kuat dari masyarakat sehingga kasus pembunuhan Brigadir J dapat diungkap. 

“Dan itu memang dorongan masyarakat membuat itu jadi gampang membuat psychobarrier,” tuturnya. 

Menurut Mahfud MD, kasus pembunuhan terhadap Brigadir J harus dilakukan dengan hati-hati. Hal itu karena tersangka pelaku internal Polri sehingga perlu penanganan khusus. 

Mahfud mengibaratkan penanganan kasus ini seperti menangani orang yang sulit melahirkan dan terpaksa dilakukan operasi ‘caesar’.

“Karena terjadi di internal Polri gitu. Ini harus hati-hati agar Polrinya selamat. Seperti yang sering saya katakan, ada fenomena psychopolitis juga ada psychohierarki juga sehingga kemudian kelompok-kelompok juga. Nah itu kan agak sulit kalau tidak melalui operasi caesar,” papar Mahfud.

Baca Juga: Pilih Jadi Bintang Porno atau Guru? Istri Pria Ini Malah Pilih Hal Tak Terduga

Mahfud menekankan, pengungkapan kasus pembunuhan Brigadir J bukan hal mudah karena melibatkan pejabat tinggi Polri.

Sebelumnya, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menetapkan mantan Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan Brigadir J.

Penetapan status tersebut dilakukan setelah Ferdy Sambo menjalani beberapa kali pemeriksaan di Mako Brimob.

“Timsus telah menetapkan saudara FS (Ferdy Sambo) sebagai tersangka,” ucap Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dalam keterangan persnya, Selasa (9/8/2022).

Listyo mengungkapkan bahwa timsus telah menemukan sejumlah bukti adanya dugaan tindakan penghalangan proses penyidikan terhadap kasus Brigadir J.

Selain itu, timsus juga menemukan fakta bahwa tidak ada peristiwa tembak menembak seperti yang dilaporkan pada awal kasus ini diumumkan.

“Timsus menemukan bahwa peristiwa yang terjadi adalah peristiwa penembakan terhadap saudara J yang mengakibatkan saudara J meninggal dunia oleh saudara F atas perintah saudara FS. Saudara E telah mengajukan JC dan ini yang membuat peristiwa semakin terang,” ungkap Listyo.

Selain Ferdy Sambo terdapat tiga tersangka lain yaitu Bharada E alias Richard Eliezer, Brigadir RR alias Ricky Rizal dan KM.

Selain Bharada E, tiga tersangka seperti RR, Ferdy Sambo dan KM dijerat dengan Pasal 340 tentang Pembunuhan Berencana Subsider Pasal 338 Juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP. 

Ketiga tersangka itu mendapat ancaman hukuman lebih tinggi dari Bharada E yaitu hukuman maksimal 20 tahun penjara atau pidana mati.

Dalam kasus ini, peran Ferdy Sambo dalam kasus ini adalah memerintahkan Bharada E menembak mati Brigadir J.

Selain itu, Ferdy Sambo juga berupaya merekayasa kasus dengan menembakkan senjata milik Brigadir J ke dinding-dinding sekitar lokasi agar terkesan terjadi tembak menembak.

“Timsus menemukan peristiwa yang terjadi adalah peristiwa penembakan terhadap saudara J yang menyebabkan J meninggal dunia yang dilakukan saudara RE atas perintah saudara FS,” tandasnya. 

Sumber: Suara.com 

Load More