/
Rabu, 10 Agustus 2022 | 08:41 WIB
irjen pol ferdy sambo

PURWOKERTO.SUARA.COM, Bareskrim Polri akhirnya menetakan Irjen Pol Ferdy Sambo sebagai tersangka kasus pembunuhan terhadap Brigadir J di rumah dinasnya,  Selasa (9/8/2022). 

Ini disampaikan langsung oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo saat konferensi pers, Selasa (9/8/2022). 

Bareskrim Polri menetapkan Irjen Pol Ferdy Sambo sebagai tersangka kasus dugaan pembunuhan Brigadir J yang merupakan ajudannya sendiri. 

Dengan ditetapkannya FS sebagai tersangka, Polri total sudah menetapkan empat tersangka dalam kasus pembunuhan tersebut. 

Seiring ramainya pembahasan soal kasus itu, video Ferdy Sambo saat masih menjabat sebagai Kadiv Propam kembveli beredar di media sosial. 

Propam sendiri adalah salah satu Divisi Polri yang bertanggung jawab kepada masalah pembinaan profesi dan pengamanan. 

Tugas Propam secara umum adalah membina dan menyelenggarakan fungsi pertanggung jawaban profesi dan pengamanan internal termasuk penegakan disiplin dan ketertiban.  Propam juga melayani pengaduan masyarakat tentang adanya penyimpangan tindakan anggota/PNS Polri.

Karenanya, paradoks jika Propram yang bertugas menindak dan menegakkan disiplin anggota justru melakukan pelanggaran disiplin sendiri, bahkan pidana. 

Komitmen untuk memperkuat fungsi Divisi Propam pernah disampaikan Irjen Ferdy Sambo saat masih menjabat Kadiv Propam. Dalam sebuah kesempatan wawancara, sebagai pimpinan ia mengaku memberikan semangat atau spirit kepada anggotanya agar Propam  bisa menjadi garda terdepan dalam penegakan disiplin. 

Baca Juga: Mahfud MD Soal Motif Pembunuhan Brigadir J : Sensitif, Mungkin Hanya Boleh Didengar Orang Dewasa

Penegakan disiplin ini harus dimulai dari diri sendiri sebagai seorang anggota yang bertugas di Divisi Propam. 

“Kita harus mulai dari diri sendiri, ucapan, pikiran dan perbuatan harus (lebih baik) melebihi polisi (di divisi) lain,”katanya meyakinkan

Ia menekankan,  aparat penegak disiplin harus bisa memberikan contoh kepada polisi yang lain. Karena itu, harus dipastikan, di Divisi Propam maupun  Polda jajaran, tidak boleh ada satu pun anggota di dalamnya yang melakukan pelanggaran. 

Pernyataannya masuk akal. Mustahil Propam bisa menindak dan menegakkan disiplin polisi jika dia sendiri melakukan pelanggaran disiplin. 

Baginya, tak masalah Divisi Propam kurang popular di banding divisi lain di Polri. Sebabnya kerja Propam memang lebih pada penegakan internal yang jarang diekspos di media. 

Load More