Deli.Suara.com – Irjen Napoleon Bonaparte dituntut satu tahun penjara dalam kasus penganiayaan hingga melumuri kotoran manusia terhadap M Kece, di rumah tahanan Bareskrim Polri.
Tuntutan ini dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (11/8/2022).
“Menuntut majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini agar menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Irjen Pol Napoleon Bonaparte dengan pidana penjara selama satu tahun,” jelas JPU.
JPU menilai, mantan Kadiv Hubinter Bareskrim Polri itu terbukti melanggar Pasal 351 Ayat 1 KUHP Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Sebelumnya, dari pantauan, mantan Kadiv Hubinter Bareskrim Polri itu tiba di ruang sidang sekitar pukul 10.30 WIB. Napoleon yang mengenakan batik coklat sempat menyapa awak media sebelum duduk di kursi terdakwa.
Hakim Ketua Djuyamto sempat menanyakan kesiapan Napoleon terkait agenda tuntutan hari ini. Kepada majelis hakim, jenderal bintang dua itu menyatakan kesiapannya.
“Sebagaimana agenda yang dibacakan dua pekan lalu, hari ini penuntut umum akan membacakan surat tuntutan,” papar Djuyamto.
Dalam surat dakwaannya, Jaksa menyebut Irjen Napoleon Bonaparte melanggar Pasal 170 Ayat (2) ke-1 KUHP, kemudian dakwaan subsider nya Pasal 170 ayat (1), atau Pasal 351 Ayat (1) juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP dan Pasal 351 ayat (1) KUHP.
Irjen Napoleon bersama tahanan lainnya, yaitu Dedy Wahyudi, Djafar Hamzah, Himawan Prasetyo dan Harmeniko alias Choky alias Pak RT disebut melakukan penganiayaan terhadap M Kece di dalam sel Rumah Tahanan Bareskrim Polri pada 26 Agustus 2021 dini hari.
Baca Juga: Pejabat Utama Tim Khusus Tidak Hadir Dalam Pemeriksaan Ferdy Sambo di Mako Brimob
Sumber: Suara.com
Berita Terkait
-
Hal Meringankan Irjen Napoleon Dituntut 1 Tahun Bui, Dimaafkan M Kece usai Wajahnya Dilumuri Tinja
-
Lumuri Kotoran Manusia ke Wajah M Kece, Irjen Napoleon Dituntut 1 Tahun Penjara
-
Sapa Wartawan Sebelum Duduk di Kursi Terdakwa, Irjen Napoleon Terlihat Santai Hadapi Tuntutan Jaksa
-
Komnas HAM Bakal Periksa Ajudan Irjen Ferdy Sambo yang Sempat Berhalangan
-
5 Pengakuan Irjen Napoleon Soal Aksinya Lumuri Wajah M Kece dengan Kotoran
Terpopuler
- Aliansi BEM Bersatu: Mobil Fortuner Tiyo Ardianto Tercatat Milik Adik Letjen Purn Setyo Sularso
- Milk Cleanser Viva untuk Umur Berapa? Ini Penjelasan dan 5 Pilihan Variannya
- 6 Sepatu Adidas Samba Lagi Diskon 50 Persen di Website Resmi, Kesempatan Langka Separuh Harga
- 4 Cushion Terbaik untuk Usia 40 Tahun ke Atas, Anti Crack Samarkan Garis Halus Seharian
- Struktur Kuno Muncul Kembali di Sendang Kamulyan Trenggalek
Pilihan
-
'Sempurna Hanya Milik Allah!' Massa Gelar Aksi Damai Minta MBG Lanjut dan Sikat Koruptornya!
-
Link Live Streaming Portugal vs Kongo: Panggung Sesungguhnya CR7?
-
Demo Pakai Daster ke Istana, Aliansi Perempuan Tuntut Prabowo Turunkan Harga BBM dan Setop MBG
-
BREAKING NEWS: Kantor Dinas Pendidikan Sulsel Digeledah Kejati
-
Prediksi Argentina vs Aljazair: Head to Head, Susunan Pemain dan Fakta Menarik
Terkini
-
Publik Aljazair: Messi Anak Emas, Lakukan Pelanggaran Brutal Tak Dapat Kartu Merah
-
Roberto Martnez Akui Portugal Kehilangan Arah Usai Cetak Gol ke Gawang Kongo
-
Hujan Gol Piala Dunia 2026 Babak I Inggris vs Kroasia: Harry Kane Cetak Gol ke-168
-
Kata-kata Bijak Cristiano Ronaldo Usai Main Buruk Laga Portugal vs RD Kongo
-
Piala Dunia 2026 Sedang Panas, Ryan Giggs Pilih Basah-basahan dengan Wanita Muda
-
Hasil Piala Dunia 2026: Kongo Cetak Sejarah, Cristiano Ronaldo Melempem
-
FIFA Dianggap Lebay, Tutup Logo Sponsor di 64 Ribu Kursi Stadion Piala Dunia 2026
-
Sudah Latihan dengan Bola, Neymar: Kangen ya Sama Saya?
-
Portugal Kuasai Bola 80 Persen, Cristiano Ronaldo Mati Kutu: 0 Tembakan, 0 Peluang
-
Kenalan dengan Merlin, Bebek Viral yang Jadi Maskot Tak Resmi Meksiko di Piala Dunia 2026