Deli.Suara.com – Irjen Napoleon Bonaparte dituntut satu tahun penjara dalam kasus penganiayaan hingga melumuri kotoran manusia terhadap M Kece, di rumah tahanan Bareskrim Polri.
Tuntutan ini dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (11/8/2022).
“Menuntut majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini agar menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Irjen Pol Napoleon Bonaparte dengan pidana penjara selama satu tahun,” jelas JPU.
JPU menilai, mantan Kadiv Hubinter Bareskrim Polri itu terbukti melanggar Pasal 351 Ayat 1 KUHP Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Sebelumnya, dari pantauan, mantan Kadiv Hubinter Bareskrim Polri itu tiba di ruang sidang sekitar pukul 10.30 WIB. Napoleon yang mengenakan batik coklat sempat menyapa awak media sebelum duduk di kursi terdakwa.
Hakim Ketua Djuyamto sempat menanyakan kesiapan Napoleon terkait agenda tuntutan hari ini. Kepada majelis hakim, jenderal bintang dua itu menyatakan kesiapannya.
“Sebagaimana agenda yang dibacakan dua pekan lalu, hari ini penuntut umum akan membacakan surat tuntutan,” papar Djuyamto.
Dalam surat dakwaannya, Jaksa menyebut Irjen Napoleon Bonaparte melanggar Pasal 170 Ayat (2) ke-1 KUHP, kemudian dakwaan subsider nya Pasal 170 ayat (1), atau Pasal 351 Ayat (1) juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP dan Pasal 351 ayat (1) KUHP.
Irjen Napoleon bersama tahanan lainnya, yaitu Dedy Wahyudi, Djafar Hamzah, Himawan Prasetyo dan Harmeniko alias Choky alias Pak RT disebut melakukan penganiayaan terhadap M Kece di dalam sel Rumah Tahanan Bareskrim Polri pada 26 Agustus 2021 dini hari.
Baca Juga: Pejabat Utama Tim Khusus Tidak Hadir Dalam Pemeriksaan Ferdy Sambo di Mako Brimob
Sumber: Suara.com
Berita Terkait
-
Hal Meringankan Irjen Napoleon Dituntut 1 Tahun Bui, Dimaafkan M Kece usai Wajahnya Dilumuri Tinja
-
Lumuri Kotoran Manusia ke Wajah M Kece, Irjen Napoleon Dituntut 1 Tahun Penjara
-
Sapa Wartawan Sebelum Duduk di Kursi Terdakwa, Irjen Napoleon Terlihat Santai Hadapi Tuntutan Jaksa
-
Komnas HAM Bakal Periksa Ajudan Irjen Ferdy Sambo yang Sempat Berhalangan
-
5 Pengakuan Irjen Napoleon Soal Aksinya Lumuri Wajah M Kece dengan Kotoran
Terpopuler
- 5 Mobil Murah 3 Baris Under 1500cc tapi Jagoan Tanjakan: Irit Bensin dan Pajak Ramah Rakyat Jelata
- Promo Superindo 17 Maret 2026, Diskon sampai 50 Persen Buah, Minyak hingga Kue Lebaran
- Timur Tengah Memanas, Rencana Terbangkan Ribuan TNI ke Gaza Resmi Ditangguhkan
- 15 Tulisan Kata-kata Unik Mudik Lebaran, Lucu dan Relate untuk Anak Rantau
- Liburan Lebaran ke Luar Negeri Kini Lebih Praktis Tanpa Perlu Repot Tukar Uang
Pilihan
-
Hilal Tak Terlihat, Arab Saudi Tetapkan Idul Fitri 2026 Jatuh pada 20 Maret
-
Link Live Streaming Liverpool vs Galatasaray: Pantang Terpeleset The Reds!
-
Israel Klaim Tewaskan Menteri Intelijen Iran Esmaeil Khatib
-
Dipicu Korsleting Listrik, Kebakaran Kalideres Hanguskan 17 Bangunan
-
Bongkar Identitas dan Wajah Eksekutor Penyiram Air Keras Andrie Yunus, Polisi: Ini Bukan Hasil AI!
Terkini
-
Frans Putros Tinggalkan Libur Persib Bandung Demi Misi Timnas Irak
-
Persib Bandung di Puncak Klasemen, Adam Alis Ingkatkan Perjalanan Masih Panjang
-
BAIS TNI Terlibat Penyiraman Air Keras ke Andrie Yunus, Sukamta PKS: Usut Hingga ke Akar!
-
Budget Tipis? Ini 5 Headset Wireless Gaming Terbaik di Bawah 1 Juta
-
Lenovo Pamer PC Modular AI di MWC 2026, ThinkPad dan Tablet Canggih Ikut Meluncur
-
Orang yang Meninggal di Bulan Ramadan Apakah Tetap Wajib Bayar Zakat Fitrah?
-
Mengurai Makna Hidup dalam Rembulan Tenggelam di Wajahmu
-
Harga Pangan Masih Meroket Jelang Lebaran, Cabai Rawit Merah Sentuh Rp125.850 Per Kilogram
-
Waspada 'Serangan Diam-Diam' saat Mudik, Pakar Ingatkan Risiko Jantung dan Stroke di Perjalanan
-
Donald Trump Ancam Keluar dari NATO, Politisi Republik: Bisa Hancurkan Partai Sendiri