Deli.Suara.com – Aktivis perempuan yang tergabung dalam Aliansi Perempuan Peduli Indonesia (Alppind) mendesak pemerintah dan DPR untuk segera mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Ketahanan Keluarga menjadi Undang-Undang.
Ketua Umum Alppind, Atifah Hasan mengatakan alasan UU Ketahanan Keluarga harus segera disahkan agar dapat menjadi payung hukum dalam pembangunan ketahanan keluarga.
“Pemerintah dan DPR RI untuk segera melahirkan UU Ketahanan Keluarga yang bersifat lex spesialis sehingga menjadi payung hukum untuk pembangunan ketahanan keluarga, dan menjadikan pembangunan ketahanan keluarga dan menjadikan pembangunan ketahanan keluarga sebagai basis kebijakan pembangunan nasional,” ujar Atifah, Kamis (11/8/2022).
“Inilah wujud kehadiran dan komitmen negara untuk memastikan dan menjamin terlaksananya fungsi-fungsi keluarga di Indonesia,” tambahnya.
Pihaknya mendorong pemerintah daerah menghadirkan Perda Ketahanan Keluarga sebagai turunan dari UU Ketahanan Keluarga.
Hal tersebut menurutnya sebagai upaya advokasi yang serius terhadap pembangunan ketahanan keluarga di daerah masing-masing.
Alppind juga mendesak pemerintah pusat dan daerah untuk melibatkan masyarakat dan Corporate, media serta berbagai pihak terhadap berbagai program dan kegiatan yang telah ditetapkan dan Rencana Kerja Pemerintah berkaitan dengan ketahanan keluarga. Serta proaktif mendengarkan masukan, aspirasi, pandangan dari masyarakat dalam penyusunan kebijakan yang akan ditetapkan.
“Mendorong partisipasi masyarakat baik media, NGO, Corporate, Ormas untuk saling bersinergi dan berkolaborasi mendukung upaya pemerintah dalam mewujudkan pembangunan ketahanan keluarga melalui kontribusi nyata di masyarakat dan memberikan masukan yang substansif atas rancangan UU dan Perda serta berbagai kebijakan lainnya,” papar Atifah.
Alppind juga mendorong media untuk berperan melakukan edukasi dan literasi dalam upaya pembangunan keluarga melalui informasi dan literasi yang mencerdaskan, positif dan konstruktif.
Baca Juga: Tarif Ojol Naik, Pelanggan Ojek Online Berpotensi Pindah Transportasi yang Lebih Murah
Desakan untuk mengesahkan RUU Ketahanan Keluarga menjadi UU menurut Atifah berdasarkan hasil Rapat Kerja Nasional (Rakernas) perdana secara offline yang dihadiri 24 Provinsi Pengurus Pimpinan Wilayah dari seluruh Indonesia pada 11 Agustus 2022.
Alppind menilai saat ini kondisi ketahanan keluarga Indonesia berada dalam posisi yang sangat rentan, terbukti dengan prevalensi dan peningkatan yang sangat signifikan atas berbagai permasalahan keluarga.
Antara lain adalah angka perceraian yang tinggi, tingginya Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT), angka kemiskinan keluarga yang berimplikasi kepada ketidakmampuan keluarga memenuhi kebutuhan dasarnya.
Selain itu adanya kompleksitas permasalahan anak mulai dari korban kekerasan fisik dan psikis, korban kejahatan seksual, pornografi dan cyber crime, anak berhadapan dengan hukum, pengasuhan yang salah dan penelantaran dan lain-lain.
“Di satu sisi Alppind berpandangan bahwa belum ada keseriusan Negara menjadikan Pengarusutamaan Keluarga menjadi Basis Kebijakan Pembangunan Nasional, dengan menghadirkan UU Ketahanan Keluarga sehingga menjadi payung hukum dalam pembuatan kebijakan pembangunan ketahanan keluarga dan sebagai basis kebijakan pembangunan nasional,” papar Atifah.
Atifah melanjutkan, pihaknya juga berpandangan bahwa keluarga adalah subsistem sosial terkecil dari negara. Sebab permasalahan keluarga mencerminkan masalah negara.
Bahkan, bahwa kekokohan keluarga berarti kekokohan bangsa dan negara.
“Alppind sangat meyakini ketika semua keluarga memiliki ketahanan maka akan memberikan sumbangan yang terbesar dalam pembangunan ketahanan bangsa, dengan dasar inilah perlu keseriusan dan komitmen bersama agar keluarga mendapatkan jaminan dan kepastian untuk bisa menjalankan fungsi-fungsi keluarga yang menjadi indikator ketahanan keluarga,” tandasnya.
Sumber: Suara.com
Berita Terkait
-
Viral, Seorang Ibu Diduga Aniaya Anak Kandungnya yang Masih Kecil sampai Nangis Sesenggukan
-
Pukul dan Kencingi Istri Gegara Ini, Seorang Suami Ditangkap Polisi
-
Lakukan KDRT di Pinggir Jalan, Aksi Pria Ini jadi Sorotan
-
Legenda Man United Ryan Giggs Usir Mantan Pacarnya dari Hotel dengan Keadaan Telanjang
-
Parah! Suami di Agam Pukul dan Kencingi Kepala Istri Gegara Cemburu Buta, Kini Meringkuk di Polres Bukittinggi
Terpopuler
- Mengapa Pertalite Mau Dihapus?
- Tak Ikut Aksi Bareng Mahasiswa di Bundaran HI Hari Ini, Said Iqbal Ungkap Alasan Buruh
- Kaki Masih Pegal Setelah Lari? Ini 5 Sepatu Recovery Run Lokal dengan Review Terbaik
- Apa Itu Sepatu Hybrid? Ini 5 Rekomendasi Buatan Lokal Terbaik dan Serbaguna
- Neymar Dipastikan Absen di Piala Dunia 2026, Kesalahan Pertama Ancelotti
Pilihan
-
Aliansi Rakyat Memanggil Kritik Sederet Program Pemerintah, Tuntut Prabowo-Gibran Lengser
-
Hasil Piala Dunia 2026: Hajar Paraguay, Start Sempurna Amerika Serikat
-
Neymar Dipastikan Absen di Piala Dunia 2026, Kesalahan Pertama Ancelotti
-
Thamrin Lumpuh Total, Massa Aksi Mengular hingga Dukuh Atas Hingga Jumat Malam
-
Ngotot Mau Demo di Bundaran HI Meski Dihadang Aparat, Mahasiswa: Istana dan DPR Tak Mendengar Kami!
Terkini
-
AS-Iran Resmi Berdamai? Draf Kesepakatan Rahasia Dua Negara Bocor!
-
Horor di Kansas: Timnas Inggris Dipaksa Mengungsi Saat Badai Tornado Datang
-
197 Ponsel Dapat Diskon di PRJ 2026: HP Murah Rp400 ribu, Flagship Cuma Rp3 Jutaan
-
Keluarga Merasa Janggal, Ekshumasi Jenazah Steven Sitorus di Toba Dilakukan
-
Bangun Spiritualitas Warga Jawa Barat, KDM Prioritaskan Bangun Tajuk di Lingkungan
-
Neuer Comeback, Musiala Jadi Kunci: Nagelsmann Bocorkan Starter Jerman Lawan Curacao
-
Prediksi Susunan Pemain Belanda vs Jepang: Koeman Pilih Summerville, Depay Cadangan
-
Reborn Rookie dan Formula Lama yang Masih Ampuh Memikat Penonton
-
Jadi Asisten Ancelotti Saat Brasil Lawan Maroko, Neymar Bakal Main Lawan Haiti?
-
Bolehkah Minum Susu Putih di Malam 1 Muharram? Ini Penjelasan Hukum Menurut Ulama