Deli.Suara.com – Komnas HAM (Komisi Nasional Hak Asasi Manusia) mendorong Polri menjatuhkan sanksi pidana kepada 31 anggota polisi yang melakukan pelanggaran etik terkait kasus kematian Brigadir J, jika unsur hukumnya terpenuhi.
Komisioner Komnas HAM, Choirul Anam menilai Polri harus mengembangkan pelanggaran yang dilakukan ke 31 anggota polisi. Pelanggaran tidak cukup hanya berhenti pada persidangan etik.
“Kami sederhana saja, kalau sudah menemukan indikasi kuat terjadi obstruction of justice orang-orangnya ini. Ini, ya minta juga untuk dikembangkan siapapun pelakunya,” ucap Anam, Kamis (11/8/2022) malam.
Dalam konteks hak asasi manusia, obstruction of justice masuk ke dalam ranah pidana.
“Obstruction of justice itu dalam konteks HAM kalau itu memang kualitasnya adalah melanggar atau masuk hukum pidana ya kita minta untuk dipidana, nggak cukup dengan kode etik,” tegas Anam.
Sebelumnya, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengungkapkan personel polisi yang diduga melanggar Kode Etik Profesi Polri terkait kasus Brigadir J, jumlahnya bertambah, dari 25 menjadi 31 orang.
“Kemarin ada 25 personel yang kami periksa, dan saat ini bertambah menjadi 31 personel. Kami juga telah melakukan penempatan khusus kepada empat personel beberapa waktu yang lalu dan saat ini bertambah menjadi 11 personel Polri,” terang Kapolri, Selasa (9/8/2022) malam kemarin.
Kapolri menambahkan, bahwa jumlah tersebut masih dapat bertambah. Dalam kesempatan yang sama, Inspektorat Khusus yang dipimpin oleh Irwasum Komjen Agung Budi Maryoto menjelaskan bahwa jumlah tersebut diperoleh dari 56 personel Polri yang telah diperiksa.
“Dari 56 personel Polri tersebut, terdapat 31 personel Polri yang diduga melanggar Kode Etik Profesional Polri,” ujar Agung.
Baca Juga: Lifter Siti Nafisatul Hariroh Rebut Medali Emas Islamic Solidarity Games 2021
Agung memaparkan bahwa sebanyak dua personel berasal dari Bareskrim Polri dengan masing-masing pangkat perwira menengah dan perwira tinggi sebanyak tiga personel dari Propam Polri dengan perwira tinggi sebanyak tiga personel, perwira menengah dan perwira pertama, 21 personel dari Propam Polri dengan perwira tinggi sebanyak tiga personel, perwira menengah terdapat delapan personel, perwira pertama sebanyak empat personel, berpangkat bintara sebanyak empat personel dan tamtama sebanyak dua personel.
“Kemudian, personel Polda Metro Jaya sementara ada tujuh personel, perwira pangkat menengah empat personel dan perwira pertama tiga personel,” jelasnya.
Terhadap personel yang diduga melakukan pelanggaran kode etik dan ada unsur pidananya akan dilimpahkan lagi kepada Bareskrim Polri.
“Tetapi, kalau hanya melakukan (pelanggaran) kode etik, tentu hanya divisi Propam Polri yang melakukan sidang kode etik terhadap personel tersebut,” tutur Agung.
Oleh karena itu, kedepannya tim khusus akan terus melakukan pemeriksaan khusus terhadap personel-personel Polri yang diduga melakukan pelanggaran kode etik terkait penanganan meninggalnya Brigadir J di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo.
Sumber: Suara.com
Berita Terkait
-
Ditanya Kasus Ferdy Sambo, Reaksi Wamenkumham Bikin Heran: Setakut Itukah?
-
Satgasus yang Sempat Dipimpin Ferdy Sambo Dibubarkan Kapolri, Ini Fungsi dan Tugasnya
-
Ayah Brigadir J Ragukan Pengakuan Motif Irjen Ferdy Sambo Bunuh Anaknya: Buka Secara Transparan, Jangan Ada yang Ditutupi
-
Ayah Brigadir J Bingung dengan Pengakuan Ferdy Sambo atas Dugaan Pelecehan Ibu PC di Magelang
-
UPDATE Kasus Brigadir J, Komnas HAM Periksa Bharada E Sore Ini Di Mako Brimob
Terpopuler
- Dari Koruptor Kembali ke Rakyat: Aset Rp16,39 Miliar Kini Disulap Jadi Sekolah hingga Taman di Jabar
- Teman Sentil Taqy Malik Ambil Untung Besar dari Wakaf Alquran di Tanah Suci: Jangan Serakah!
- HP Bagus Minimal RAM Berapa? Ini 4 Rekomendasi di Kelas Entry Level
- Simulasi TKA: 15 Soal Matematika Kelas 6 SD Materi Bangun Ruang dan Statistika
- Link Download 40 Poster Ramadhan 2026 Gratis, Lengkap dengan Cara Edit
Pilihan
-
Jangan ke Petak Sembilan Dulu, 7 Spot Perayaan Imlek di Jakarta Lebih Meriah & Anti Mainstream
-
Opsen Pajak Bikin Resah, Beban Baru Pemilik Motor dan Mobil di Jateng
-
Here We Go! Putra Saparua Susul Tijjani Reijnders Main di Premier League
-
Kabar Baik dari Elkan Baggott untuk Timnas Indonesia
-
Jaminan Kesehatan Dicabut, Ribuan Warga Miskin Magelang Tercekik Cemas: Bagaimana Jika Saya Sakit?
Terkini
-
Rilis 5 Maret 2026, Sinopsis Setan Alas: Teror Psikologis dan Kesunyian
-
BI Sumut Tutup Sementara Layanan Penukaran Uang Rusak hingga Uang Khusus, Berikut Jadwalnya!
-
Kembali Bernyanyi, Sulis Bawa Pesan Kemanusiaan untuk Palestina
-
Detik-Detik Angin Kencang Hantam Rejosari, 7 Fakta 30 Rumah Rusak dan Warga Mengungsi
-
5 Momen Tak Terlupakan di Konser Mahalini 'Koma', Visualisasi Apik hingga Kolaborasi Tak Terduga
-
4 Drakor Romantis Februari 2026, Ada Han Ji Min hingga Lee Sung Kyung
-
Kunci Jawaban Pendidikan Jasmani, Olahraga dan Kesehatan Kelas X Halaman 182: Keadaan Darurat
-
Majelis Pendidikan Dasar & Menengah Pimpinan Cabang Muhammadiyah Tawangsari Gelar Penguatan Ideologi
-
5 Resep Lauk Sahur Tahan Lama, Masak Sekali Bisa Buat Stok Seminggu!
-
BMKG Peringatan Dini! Hujan Ekstrem Mengancam Sejumlah Wilayah Indonesia Sepekan ke Depan