Deli.Suara.com – Komnas HAM (Komisi Nasional Hak Asasi Manusia) mendorong Polri menjatuhkan sanksi pidana kepada 31 anggota polisi yang melakukan pelanggaran etik terkait kasus kematian Brigadir J, jika unsur hukumnya terpenuhi.
Komisioner Komnas HAM, Choirul Anam menilai Polri harus mengembangkan pelanggaran yang dilakukan ke 31 anggota polisi. Pelanggaran tidak cukup hanya berhenti pada persidangan etik.
“Kami sederhana saja, kalau sudah menemukan indikasi kuat terjadi obstruction of justice orang-orangnya ini. Ini, ya minta juga untuk dikembangkan siapapun pelakunya,” ucap Anam, Kamis (11/8/2022) malam.
Dalam konteks hak asasi manusia, obstruction of justice masuk ke dalam ranah pidana.
“Obstruction of justice itu dalam konteks HAM kalau itu memang kualitasnya adalah melanggar atau masuk hukum pidana ya kita minta untuk dipidana, nggak cukup dengan kode etik,” tegas Anam.
Sebelumnya, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengungkapkan personel polisi yang diduga melanggar Kode Etik Profesi Polri terkait kasus Brigadir J, jumlahnya bertambah, dari 25 menjadi 31 orang.
“Kemarin ada 25 personel yang kami periksa, dan saat ini bertambah menjadi 31 personel. Kami juga telah melakukan penempatan khusus kepada empat personel beberapa waktu yang lalu dan saat ini bertambah menjadi 11 personel Polri,” terang Kapolri, Selasa (9/8/2022) malam kemarin.
Kapolri menambahkan, bahwa jumlah tersebut masih dapat bertambah. Dalam kesempatan yang sama, Inspektorat Khusus yang dipimpin oleh Irwasum Komjen Agung Budi Maryoto menjelaskan bahwa jumlah tersebut diperoleh dari 56 personel Polri yang telah diperiksa.
“Dari 56 personel Polri tersebut, terdapat 31 personel Polri yang diduga melanggar Kode Etik Profesional Polri,” ujar Agung.
Baca Juga: Lifter Siti Nafisatul Hariroh Rebut Medali Emas Islamic Solidarity Games 2021
Agung memaparkan bahwa sebanyak dua personel berasal dari Bareskrim Polri dengan masing-masing pangkat perwira menengah dan perwira tinggi sebanyak tiga personel dari Propam Polri dengan perwira tinggi sebanyak tiga personel, perwira menengah dan perwira pertama, 21 personel dari Propam Polri dengan perwira tinggi sebanyak tiga personel, perwira menengah terdapat delapan personel, perwira pertama sebanyak empat personel, berpangkat bintara sebanyak empat personel dan tamtama sebanyak dua personel.
“Kemudian, personel Polda Metro Jaya sementara ada tujuh personel, perwira pangkat menengah empat personel dan perwira pertama tiga personel,” jelasnya.
Terhadap personel yang diduga melakukan pelanggaran kode etik dan ada unsur pidananya akan dilimpahkan lagi kepada Bareskrim Polri.
“Tetapi, kalau hanya melakukan (pelanggaran) kode etik, tentu hanya divisi Propam Polri yang melakukan sidang kode etik terhadap personel tersebut,” tutur Agung.
Oleh karena itu, kedepannya tim khusus akan terus melakukan pemeriksaan khusus terhadap personel-personel Polri yang diduga melakukan pelanggaran kode etik terkait penanganan meninggalnya Brigadir J di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo.
Sumber: Suara.com
Berita Terkait
-
Ditanya Kasus Ferdy Sambo, Reaksi Wamenkumham Bikin Heran: Setakut Itukah?
-
Satgasus yang Sempat Dipimpin Ferdy Sambo Dibubarkan Kapolri, Ini Fungsi dan Tugasnya
-
Ayah Brigadir J Ragukan Pengakuan Motif Irjen Ferdy Sambo Bunuh Anaknya: Buka Secara Transparan, Jangan Ada yang Ditutupi
-
Ayah Brigadir J Bingung dengan Pengakuan Ferdy Sambo atas Dugaan Pelecehan Ibu PC di Magelang
-
UPDATE Kasus Brigadir J, Komnas HAM Periksa Bharada E Sore Ini Di Mako Brimob
Terpopuler
- Deretan Tokoh Top Bakal Turun Gunung ke UGM Besok, Bahas Nasib Bangsa Lewat Konferensi Republik
- Prabowo Disebut Habiskan Rp5,8 Miliar untuk Hotel di Paris, Sandhy Sondoro: Asoy Geboy Gemoy
- Budget Rp2 Juta Dapat HP Samsung Apa? Ini 3 Pilihan dengan RAM 8 GB, Kamera OIS, Layar AMOLED
- Terpopuler: Lipstik Tahan Lama untuk Bibir Hitam, Sepatu New Balance Tanpa Tali untuk Jalan Jauh
- Pandji Pragiwaksono Soroti 'Pengakuan Terbuka' Prabowo Soal Keterlibatan Partai dalam Tender Negara
Pilihan
-
Jay Idzes Tercoret! Ini Daftar Pemain Timnas Indonesia Hadapi FIFA Matchday
-
Evaluasi Besar-besaran: 8.182 SPPG Pernah Ditangguhkan, 2.213 Masih Berstatus Suspend
-
Kabar Duka, Eks Menhan Jenderal Ryamizard Ryacudu Meninggal Dunia di RSPAD
-
Strategi Berani John Herdman: Mengapa Piala AFF 2026 Jadi Panggung Khusus Pemain Domestik?
-
Insiden Noni Madueke Tanpa Penalti, Eks Wasit Liga Inggris Buka Suara
Terkini
-
Dari Visual hingga Interaksi, Ini Alasan Pengalaman Ruang Kian Penting bagi Industri Kreatif
-
LPS Pertahankan Tingkat Bunga Penjaminan hingga September 2026, Apa Efeknya?
-
Pengamanan Super Ketat Inggris di Piala Dunia 2026: Dari Sniper hingga Teknologi Anti Drone
-
Pertamax Turbo Naik, Harga BBM Pertamax Tetap Dibanderol Rp 12.300
-
HUT ke-733 Surabaya: Armuji Beber Keberhasilan Kota Pahlawan di Berbagai Bidang
-
Grotesqqque, Film Omnibus Anime Orisinal CloverWorks Umumkan 14 Pemeran
-
Airlangga Klaim Kebijakan Ekspor Satu Pintu Tak Ganggu Ambisi RI Jadi Raja Kendaraan Listrik
-
Anime Kaiju No. 8: Narumi's Week at Work Umumkan Tayang Musim Gugur 2026
-
Terpopuler: Harga HP Terbaru di 2026, 5 HP Paling Worth It Mulai Rp1 Jutaan
-
Menag Nasaruddin Umar Ajak Umat Beragama Redam Ego demi Perdamaian Dunia